Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Jejak Saran Saldi Isra

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/11/2021 05:00
Jejak Saran Saldi Isra
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet/MI)

HASIL tidak pernah mengkhianati proses. Akan tetapi, proses itulah yang selama ini diabaikan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas sebuah undang-undang.

Sejak berdiri pada 2003, MK hampir tidak pernah mengabulkan uji formil. Mahkamah terjebak pada teks karena hanya fokus pada materi undang-undang. Fokus uji materi ialah kata, kalimat, ayat, dan pasal sampai titik komanya berkesesuaian dengan konstitusi.

Mahkamah mengabaikan dengan kesadaran penuh prosedurnya seperti dalam Putusan MK Nomor 27/PUUVII/ 2009 terkait dengan pengujian prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

MK berkesimpulan bahwa terdapat cacat prosedural dalam pembentukan undang-undang itu. Namun, demi asas kemanfaatan hukum, UU 3/2009 tetap berlaku sehingga amar putusannya menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Itu artinya hasil akhir mengalahkan proses.

Setelah 18 tahun berdiri, muncul kesadaran MK untuk memuliakan proses. Sejarah dicatatkan MK pada 25 November 2021 dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ialah cacat formil sebagaimana putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Sudah terlalu banyak uji formil kandas di MK. Padahal, fungsi pengujian formil sejatinya menempatkan MK sebagai pengawal hukum yang demokratis. Mengawal proses pembentukan undang-undang agar berjalan secara demokratis yang taat pada asas tata cara pembuatannya.

Ada empat standar pengujian formil yang disebutkan dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-XVII/2019. Pertama, pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang.

Kedua, pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang. Ketiga, pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-undang. Keempat, pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

 

Kalau mau jujur, ada jejak pemikiran hakim konstitusi Saldi Isra dalam putusan cacat formil itu. Jejak itu ditemukan dalam pidato pengukuhan guru besarnya pada 11 Februari 2010. Ia menyampaikan pidato berjudul Purifikasi Proses Legislasi melalui Pengujian Undang-Undang. Ia menyoroti praktik moral hazard berupa suap dan korupsi dalam proses pembentukan undang-undang.

Saldi menyarankan harus ada keberanian Mahkamah Konstitusi bahwa moral hazard merupakan pelanggaran moral substansi yang amat serius dalam proses pembentukan undang-undang. ”MK harus bisa menjadi pihak luar yang memberikan shock therapy kepada DPR sebab DPR akan sulit memperbaiki dirinya dengan cepat.”

Terkait dengan pentingnya terapi kejut dari MK juga diutarakan Saldi Isra saat menjadi saksi ahli pemohon dalam perkara Nomor 27/PUU-VII/2009. Ia mengatakan jika ada terapi kejut dari MK, sangat mungkin akan ada perubahan perilaku di DPR dalam kaitan pembuatan undang-undang.

Menurut Saldi, secara konstitusional, harapan besar untuk membangunkan kembali legislasi yang telah cukup lama mengalami mati rasa (termasuk mati rasa dalam tingkat kehadiran dalam persetujuan RUU) ada pada MK. Ketika harapan itu diutarakan, Saldi masih menjadi seorang intelektual murni.

Tujuh tahun kemudian, tepatnya pada 11 April 2017, Saldi Isra dilantik Presiden Joko Widodo menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017–2022. Meski sudah menjadi hakim konstitusi, Saldi Isra tidak serta-merta bisa mewujudkan gagasannya untuk menjadikan MK sebagai pihak luar yang bisa memberikan terapi kejut kepada pembuat undang-undang.

Butuh waktu empat tahun bagi Saldi Isra bersama empat hakim konstitusi lainnya untuk memberikan shock therapy kepada pembuat undang-undang dengan menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil.

Jika membaca secara saksama pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga ditemukan jejak pemikiran Saldi Isra. Pada 19 Oktober 2009, Saldi menulis artikel berjudul Kudeta Redaksional. Ia menyoroti hilangnya ‘ayat tembakau’ dari RUU Kesehatan.

Berdasarkan konstitusi, tulis Saldi, segala perubahan atas substansi UU harus dilakukan DPR dan pemerintah. Semua perubahan dilakukan melalui proses legislasi, bukan melalui cara-cara liar di luar formalitas konstitusi.

Pemikiran Saldi itu bisa ditemukan dalam pertimbangan hukum MK poin 3.17.6. Disebutkan, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tidak boleh lagi dilakukan perubahan yang sifatnya substansial. Kalaupun terpaksa dilakukan perubahan, hanyalah bersifat format atau penulisan karena adanya kesalahan pengetikan dan perubahan tersebut tidak boleh mengubah makna norma pasal atau substansi rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama.

Eloknya, hasil dan proses itu sama-sama menjadi keutamaan sebuah undang-undang. Sherry Arnstein mengingatkan bahwa sering kali dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi memenuhi aspek formalnya saja. Masalah substansi, moralitas konstitusional, dan lain-lain dikesampingkan. Jangan sampai itu terjadi.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.