Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Jejak Saran Saldi Isra

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/11/2021 05:00
Jejak Saran Saldi Isra
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet/MI)

HASIL tidak pernah mengkhianati proses. Akan tetapi, proses itulah yang selama ini diabaikan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas sebuah undang-undang.

Sejak berdiri pada 2003, MK hampir tidak pernah mengabulkan uji formil. Mahkamah terjebak pada teks karena hanya fokus pada materi undang-undang. Fokus uji materi ialah kata, kalimat, ayat, dan pasal sampai titik komanya berkesesuaian dengan konstitusi.

Mahkamah mengabaikan dengan kesadaran penuh prosedurnya seperti dalam Putusan MK Nomor 27/PUUVII/ 2009 terkait dengan pengujian prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

MK berkesimpulan bahwa terdapat cacat prosedural dalam pembentukan undang-undang itu. Namun, demi asas kemanfaatan hukum, UU 3/2009 tetap berlaku sehingga amar putusannya menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Itu artinya hasil akhir mengalahkan proses.

Setelah 18 tahun berdiri, muncul kesadaran MK untuk memuliakan proses. Sejarah dicatatkan MK pada 25 November 2021 dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ialah cacat formil sebagaimana putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Sudah terlalu banyak uji formil kandas di MK. Padahal, fungsi pengujian formil sejatinya menempatkan MK sebagai pengawal hukum yang demokratis. Mengawal proses pembentukan undang-undang agar berjalan secara demokratis yang taat pada asas tata cara pembuatannya.

Ada empat standar pengujian formil yang disebutkan dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-XVII/2019. Pertama, pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang.

Kedua, pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang. Ketiga, pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-undang. Keempat, pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

 

Kalau mau jujur, ada jejak pemikiran hakim konstitusi Saldi Isra dalam putusan cacat formil itu. Jejak itu ditemukan dalam pidato pengukuhan guru besarnya pada 11 Februari 2010. Ia menyampaikan pidato berjudul Purifikasi Proses Legislasi melalui Pengujian Undang-Undang. Ia menyoroti praktik moral hazard berupa suap dan korupsi dalam proses pembentukan undang-undang.

Saldi menyarankan harus ada keberanian Mahkamah Konstitusi bahwa moral hazard merupakan pelanggaran moral substansi yang amat serius dalam proses pembentukan undang-undang. ”MK harus bisa menjadi pihak luar yang memberikan shock therapy kepada DPR sebab DPR akan sulit memperbaiki dirinya dengan cepat.”

Terkait dengan pentingnya terapi kejut dari MK juga diutarakan Saldi Isra saat menjadi saksi ahli pemohon dalam perkara Nomor 27/PUU-VII/2009. Ia mengatakan jika ada terapi kejut dari MK, sangat mungkin akan ada perubahan perilaku di DPR dalam kaitan pembuatan undang-undang.

Menurut Saldi, secara konstitusional, harapan besar untuk membangunkan kembali legislasi yang telah cukup lama mengalami mati rasa (termasuk mati rasa dalam tingkat kehadiran dalam persetujuan RUU) ada pada MK. Ketika harapan itu diutarakan, Saldi masih menjadi seorang intelektual murni.

Tujuh tahun kemudian, tepatnya pada 11 April 2017, Saldi Isra dilantik Presiden Joko Widodo menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017–2022. Meski sudah menjadi hakim konstitusi, Saldi Isra tidak serta-merta bisa mewujudkan gagasannya untuk menjadikan MK sebagai pihak luar yang bisa memberikan terapi kejut kepada pembuat undang-undang.

Butuh waktu empat tahun bagi Saldi Isra bersama empat hakim konstitusi lainnya untuk memberikan shock therapy kepada pembuat undang-undang dengan menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil.

Jika membaca secara saksama pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga ditemukan jejak pemikiran Saldi Isra. Pada 19 Oktober 2009, Saldi menulis artikel berjudul Kudeta Redaksional. Ia menyoroti hilangnya ‘ayat tembakau’ dari RUU Kesehatan.

Berdasarkan konstitusi, tulis Saldi, segala perubahan atas substansi UU harus dilakukan DPR dan pemerintah. Semua perubahan dilakukan melalui proses legislasi, bukan melalui cara-cara liar di luar formalitas konstitusi.

Pemikiran Saldi itu bisa ditemukan dalam pertimbangan hukum MK poin 3.17.6. Disebutkan, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tidak boleh lagi dilakukan perubahan yang sifatnya substansial. Kalaupun terpaksa dilakukan perubahan, hanyalah bersifat format atau penulisan karena adanya kesalahan pengetikan dan perubahan tersebut tidak boleh mengubah makna norma pasal atau substansi rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama.

Eloknya, hasil dan proses itu sama-sama menjadi keutamaan sebuah undang-undang. Sherry Arnstein mengingatkan bahwa sering kali dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi memenuhi aspek formalnya saja. Masalah substansi, moralitas konstitusional, dan lain-lain dikesampingkan. Jangan sampai itu terjadi.



Berita Lainnya
  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.