Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jejak Saran Saldi Isra

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/11/2021 05:00
Jejak Saran Saldi Isra
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet/MI)

HASIL tidak pernah mengkhianati proses. Akan tetapi, proses itulah yang selama ini diabaikan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas sebuah undang-undang.

Sejak berdiri pada 2003, MK hampir tidak pernah mengabulkan uji formil. Mahkamah terjebak pada teks karena hanya fokus pada materi undang-undang. Fokus uji materi ialah kata, kalimat, ayat, dan pasal sampai titik komanya berkesesuaian dengan konstitusi.

Mahkamah mengabaikan dengan kesadaran penuh prosedurnya seperti dalam Putusan MK Nomor 27/PUUVII/ 2009 terkait dengan pengujian prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

MK berkesimpulan bahwa terdapat cacat prosedural dalam pembentukan undang-undang itu. Namun, demi asas kemanfaatan hukum, UU 3/2009 tetap berlaku sehingga amar putusannya menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Itu artinya hasil akhir mengalahkan proses.

Setelah 18 tahun berdiri, muncul kesadaran MK untuk memuliakan proses. Sejarah dicatatkan MK pada 25 November 2021 dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ialah cacat formil sebagaimana putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Sudah terlalu banyak uji formil kandas di MK. Padahal, fungsi pengujian formil sejatinya menempatkan MK sebagai pengawal hukum yang demokratis. Mengawal proses pembentukan undang-undang agar berjalan secara demokratis yang taat pada asas tata cara pembuatannya.

Ada empat standar pengujian formil yang disebutkan dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-XVII/2019. Pertama, pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang.

Kedua, pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang. Ketiga, pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-undang. Keempat, pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

 

Kalau mau jujur, ada jejak pemikiran hakim konstitusi Saldi Isra dalam putusan cacat formil itu. Jejak itu ditemukan dalam pidato pengukuhan guru besarnya pada 11 Februari 2010. Ia menyampaikan pidato berjudul Purifikasi Proses Legislasi melalui Pengujian Undang-Undang. Ia menyoroti praktik moral hazard berupa suap dan korupsi dalam proses pembentukan undang-undang.

Saldi menyarankan harus ada keberanian Mahkamah Konstitusi bahwa moral hazard merupakan pelanggaran moral substansi yang amat serius dalam proses pembentukan undang-undang. ”MK harus bisa menjadi pihak luar yang memberikan shock therapy kepada DPR sebab DPR akan sulit memperbaiki dirinya dengan cepat.”

Terkait dengan pentingnya terapi kejut dari MK juga diutarakan Saldi Isra saat menjadi saksi ahli pemohon dalam perkara Nomor 27/PUU-VII/2009. Ia mengatakan jika ada terapi kejut dari MK, sangat mungkin akan ada perubahan perilaku di DPR dalam kaitan pembuatan undang-undang.

Menurut Saldi, secara konstitusional, harapan besar untuk membangunkan kembali legislasi yang telah cukup lama mengalami mati rasa (termasuk mati rasa dalam tingkat kehadiran dalam persetujuan RUU) ada pada MK. Ketika harapan itu diutarakan, Saldi masih menjadi seorang intelektual murni.

Tujuh tahun kemudian, tepatnya pada 11 April 2017, Saldi Isra dilantik Presiden Joko Widodo menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017–2022. Meski sudah menjadi hakim konstitusi, Saldi Isra tidak serta-merta bisa mewujudkan gagasannya untuk menjadikan MK sebagai pihak luar yang bisa memberikan terapi kejut kepada pembuat undang-undang.

Butuh waktu empat tahun bagi Saldi Isra bersama empat hakim konstitusi lainnya untuk memberikan shock therapy kepada pembuat undang-undang dengan menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil.

Jika membaca secara saksama pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga ditemukan jejak pemikiran Saldi Isra. Pada 19 Oktober 2009, Saldi menulis artikel berjudul Kudeta Redaksional. Ia menyoroti hilangnya ‘ayat tembakau’ dari RUU Kesehatan.

Berdasarkan konstitusi, tulis Saldi, segala perubahan atas substansi UU harus dilakukan DPR dan pemerintah. Semua perubahan dilakukan melalui proses legislasi, bukan melalui cara-cara liar di luar formalitas konstitusi.

Pemikiran Saldi itu bisa ditemukan dalam pertimbangan hukum MK poin 3.17.6. Disebutkan, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tidak boleh lagi dilakukan perubahan yang sifatnya substansial. Kalaupun terpaksa dilakukan perubahan, hanyalah bersifat format atau penulisan karena adanya kesalahan pengetikan dan perubahan tersebut tidak boleh mengubah makna norma pasal atau substansi rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama.

Eloknya, hasil dan proses itu sama-sama menjadi keutamaan sebuah undang-undang. Sherry Arnstein mengingatkan bahwa sering kali dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi memenuhi aspek formalnya saja. Masalah substansi, moralitas konstitusional, dan lain-lain dikesampingkan. Jangan sampai itu terjadi.



Berita Lainnya
  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik