Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Era Digital, Data Primitif

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
22/11/2021 05:00
Era Digital, Data Primitif
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SALAH satu yang buruk di negeri ini ialah menyangkut data kemiskinan. Siapa saja dan di mana tempat tinggal orang-orang miskin di negeri ini?

Harapannya ialah Republik ini memiliki pangkalan data penduduk miskin yang lengkap dan akurat. Data by name by address. Hanya berdasarkan data yang lengkap dan akurat itulah bisa dibuatkan perencanaan yang becus untuk membantu orang-orang miskin.

Hanya berdasarkan data yang lengkap dan akurat itu pula bantuan sosial untuk orang-orang miskin disalurkan tepat sasaran dan tepat manfaat. Bansos tidak jatuh ke tangan yang salah.

Sungguh mengejutkan fakta yang disodorkan Menteri Sosial Tri Rismaharini, pada Kamis (18/11). Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial. Dari jumlah tersebut, 28.965 ASN aktif.

Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Profesi mereka bermacam-macam. Ada dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Ironisnya lagi, mereka tinggal di jalan-jalan utama, bukan di daerah kumuh layaknya orang miskin. Bahkan, ada yang tinggal di kompleks elite di Menteng, Jakarta Pusat.

Lebih mengejutkan lagi fakta yang dibuka Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa pada 2 September 2021. Ada pejabat eseleon satu di kementeriannya yang menerima bansos.

Layakkah ASN menerima bansos? ASN, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ialah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PPK juga menerima fasilitas yang sama dengan PNS kecuali jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Karena itu, ASN tidak layak menerima bansos.

ASN tidak layak dapat bansos karena negara sudah menjamin kesejahteraan mereka sampai liang kubur. Lebih tidak layak lagi bila pejabat eselon satu menerima bansos sebab berdasarkan Perpres 37/2015, eselon satu di luar gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja mulai Rp95 juta/bulan sampai Rp117 juta/bulan.

Anggaran bansos disiapkan APBN yang teknisnya diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

Penerima bantuan sosial, menurut Permenkeu itu ialah perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan bansos Rp148,66 triliun. Sebelumnya, pada 2020, anggaran bansos mencapai Rp220,39 triliun.

Bansos yang disalurkan tahun lalu juga banyak masalah. Ragam masalah terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II 2020. Ditemukan antara lain terdapat saldo realisasi bantuan program sembako yang tidak dimanfaatkan oleh 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) dan belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp821,09 miliar.

Pangkal soalnya ialah data yang amburadul. BPK merekomendasikan kepada Mensos agar menginstruksikan jajarannya untuk melakukan validasi dan pemutakhiran data by name by address.

Sudah waktunya Republik ini memiliki pangkalan data kemiskinan sesuai perintah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Perintahnya sangat jelas. Menteri menetapkan kriteria kemiskinan. Kriteria itulah yang menjadi dasar bagi lembaga pemerintahan yang mengurus statistik untuk melakukan pendataan. Kemudian, menteri melakukan verifikasi dan validasi data tersebut.

Menteri dibantu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan/desa. Hasil verifikasi dan validasi di tingkat bawah itu dilaporkan kepada bupati/wali kota untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur guna diteruskan ke menteri.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang itulah yang menjadi dasar bagi menteri untuk menetapkan data terpadu berbasiskan teknologi informasi.

Andai perintah undang-undang konsisten dilaksanakan, niscaya Indonesia punya data terpadu kemiskinan yang mesti diperbarui setiap dua tahun. Undang-undang itu disahkan pada 18 Agustus 2011. Satu dekade berlalu tanpa berhasil membangun pangkalan data kemiskinan. Apresiasi kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini yang tekun memperbaiki data kemiskinan di negeri ini. Jangan biarkan data primitif berkeliaran di era digital ini.



Berita Lainnya
  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.