Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA kepala daerah yang meminta KPK tidak langsung menangkap kalau ada indikasi korupsi, tetapi beri tahu dulu kesalahannya. Kalau sudah diberi tahu, tetapi tidak memperbaiki diri, KPK baru boleh menangkap kepala daerah bersangkutan.
Permintaan kepala daerah itu aneh-aneh saja. Kalau tidak mau ditangkap KPK, jangan melakukan korupsi. Kalau ingin mengetahui kesalahan, cukup bertanya kepada inspektorat daerah. Bukan bertanya kepada KPK.
Pada umumnya kepala daerah yang ditangkap KPK itu berperilaku tengil. Sudah berkali-kali diingatkan inspektorat daerah, tetapi tidak mau mendengar. Pada kasus lain, malah kepala daerah ditangkap KPK bersamasama dengan inspekturnya.
Sejatinya kepala daerah tidak bisa berbuat salah karena ia dilindungi dari luar dan dalam pemerintahan melalui mekanisme pengawasan berlapis-lapis. Dari luar diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dalam diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Akan tetapi, ini masalahnya, hasil pengawasan itu dianggap angin lalu.
Ada dua lembaga APIP yang mengawasi dari dalam. Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, inspektorat yang di daerah bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Ada 31 jenis kegiatan pengawasan yang dilakukan APIP di daerah. Secara umum dibagi atas empat, yaitu pengawasan rutin, pengawasan atas kegiatan yang menjadi prioritas nasional/ daerah, pengawalan reformasi birokrasi, dan penegakan integritas.
Harus jujur dikatakan bahwa inspektorat di daerah belum bekerja secara sungguh-sungguh. Pada mulanya inspektorat daerah mengeluhkan minimnya kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Atas rekomendasi KPK, PP 18/2018 kemudian diubah menjadi PP 72/2019 dengan penekanan pada penguatan independensi APIP dalam mengawasi perangkat daerah.
Terdapat beberapa poin penguatan independensi APIP dalam PP 72/2019, antara lain penambahan fungsi inspektorat daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi; penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah.
Roh PP 72/2019 terdapat dalam Pasal 11C. Diatur dalam pasal itu, jika inspektorat daerah menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektur daerah provinsi wajib melaporkan kepada menteri.
Kemudian menteri melakukan supervisi kepada inspektorat daerah provinsi dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah.
Inspektorat provinsi juga mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Pengawasan itu sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski sudah ada regulasi yang memperkuat independensi inspektorat daerah, tetap saja ia tidak bisa leluasa. Pangkal soalnya ialah inspektorat merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekda. Langsung atau tidak langsung, dalam praktiknya, atasan inspektorat ialah sekda.
Dengan demikian, penguatan independensi inspektorat daerah dilakukan setengah hati. Ibaratnya pemerintah memberikan senjata kepada inspektorat daerah, tetapi tangannya masih dirantai dengan bertanggung jawab melalui sekda.
Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan usulan KPK pada 2017, yaitu keberadaan inspektorat menjadi setingkat dengan sekda. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan independensi inspektorat sebagai kunci pengawasan internal di pemerintahan daerah. Pada mulanya pemerintah sudah sepakat dengan KPK. Akan tetapi, kesepakatan itu tidak jadi dituangkan dalam PP 72/2019.
Berdasarkan PP 72/2019, inspektur satu tingkat di bawah sekda. Di provinsi, sekda merupakan jabatan eselon I.b, sedangkan inspektur merupakan jabatan eselon II.a. Sementara di kabupaten/ kota, sekda merupakan jabatan eselon II.a, sedangkan inspektur merupakan jabatan eselon II.b.
Lengkaplah sudah pembelengguan inspektorat daerah karena ia dibina oleh kepala daerah. Peran kepala daerah yang sesungguhnya jabatan politis itu sangat dominan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kepala daerah memegang peran sebagai pembina pegawai di daerah. Praktiknya, inspektorat daerah bukannya dibina, tetapi dibinasakan.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved