Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Inspektorat Daerah Dibina(sakan)

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/11/2021 05:00
Inspektorat Daerah Dibina(sakan)
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA kepala daerah yang meminta KPK tidak langsung menangkap kalau ada indikasi korupsi, tetapi beri tahu dulu kesalahannya. Kalau sudah diberi tahu, tetapi tidak memperbaiki diri, KPK baru boleh menangkap kepala daerah bersangkutan.

Permintaan kepala daerah itu aneh-aneh saja. Kalau tidak mau ditangkap KPK, jangan melakukan korupsi. Kalau ingin mengetahui kesalahan, cukup bertanya kepada inspektorat daerah. Bukan bertanya kepada KPK.

Pada umumnya kepala daerah yang ditangkap KPK itu berperilaku tengil. Sudah berkali-kali diingatkan inspektorat daerah, tetapi tidak mau mendengar. Pada kasus lain, malah kepala daerah ditangkap KPK bersamasama dengan inspekturnya.

Sejatinya kepala daerah tidak bisa berbuat salah karena ia dilindungi dari luar dan dalam pemerintahan melalui mekanisme pengawasan berlapis-lapis. Dari luar diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dalam diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Akan tetapi, ini masalahnya, hasil pengawasan itu dianggap angin lalu.

Ada dua lembaga APIP yang mengawasi dari dalam. Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, inspektorat yang di daerah bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Ada 31 jenis kegiatan pengawasan yang dilakukan APIP di daerah. Secara umum dibagi atas empat, yaitu pengawasan rutin, pengawasan atas kegiatan yang menjadi prioritas nasional/ daerah, pengawalan reformasi birokrasi, dan penegakan integritas.

Harus jujur dikatakan bahwa inspektorat di daerah belum bekerja secara sungguh-sungguh. Pada mulanya inspektorat daerah mengeluhkan minimnya kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Atas rekomendasi KPK, PP 18/2018 kemudian diubah menjadi PP 72/2019 dengan penekanan pada penguatan independensi APIP dalam mengawasi perangkat daerah.

Terdapat beberapa poin penguatan independensi APIP dalam PP 72/2019, antara lain penambahan fungsi inspektorat daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi; penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah.

Roh PP 72/2019 terdapat dalam Pasal 11C. Diatur dalam pasal itu, jika inspektorat daerah menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektur daerah provinsi wajib melaporkan kepada menteri.

Kemudian menteri melakukan supervisi kepada inspektorat daerah provinsi dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah.

Inspektorat provinsi juga mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Pengawasan itu sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski sudah ada regulasi yang memperkuat independensi inspektorat daerah, tetap saja ia tidak bisa leluasa. Pangkal soalnya ialah inspektorat merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekda. Langsung atau tidak langsung, dalam praktiknya, atasan inspektorat ialah sekda.

Dengan demikian, penguatan independensi inspektorat daerah dilakukan setengah hati. Ibaratnya pemerintah memberikan senjata kepada inspektorat daerah, tetapi tangannya masih dirantai dengan bertanggung jawab melalui sekda.

Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan usulan KPK pada 2017, yaitu keberadaan inspektorat menjadi setingkat dengan sekda. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan independensi inspektorat sebagai kunci pengawasan internal di pemerintahan daerah. Pada mulanya pemerintah sudah sepakat dengan KPK. Akan tetapi, kesepakatan itu tidak jadi dituangkan dalam PP 72/2019.

Berdasarkan PP 72/2019, inspektur satu tingkat di bawah sekda. Di provinsi, sekda merupakan jabatan eselon I.b, sedangkan inspektur merupakan jabatan eselon II.a. Sementara di kabupaten/ kota, sekda merupakan jabatan eselon II.a, sedangkan inspektur merupakan jabatan eselon II.b.

Lengkaplah sudah pembelengguan inspektorat daerah karena ia dibina oleh kepala daerah. Peran kepala daerah yang sesungguhnya jabatan politis itu sangat dominan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kepala daerah memegang peran sebagai pembina pegawai di daerah. Praktiknya, inspektorat daerah bukannya dibina, tetapi dibinasakan.



Berita Lainnya
  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.