Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Inspektorat Daerah Dibina(sakan)

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/11/2021 05:00
Inspektorat Daerah Dibina(sakan)
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA kepala daerah yang meminta KPK tidak langsung menangkap kalau ada indikasi korupsi, tetapi beri tahu dulu kesalahannya. Kalau sudah diberi tahu, tetapi tidak memperbaiki diri, KPK baru boleh menangkap kepala daerah bersangkutan.

Permintaan kepala daerah itu aneh-aneh saja. Kalau tidak mau ditangkap KPK, jangan melakukan korupsi. Kalau ingin mengetahui kesalahan, cukup bertanya kepada inspektorat daerah. Bukan bertanya kepada KPK.

Pada umumnya kepala daerah yang ditangkap KPK itu berperilaku tengil. Sudah berkali-kali diingatkan inspektorat daerah, tetapi tidak mau mendengar. Pada kasus lain, malah kepala daerah ditangkap KPK bersamasama dengan inspekturnya.

Sejatinya kepala daerah tidak bisa berbuat salah karena ia dilindungi dari luar dan dalam pemerintahan melalui mekanisme pengawasan berlapis-lapis. Dari luar diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dalam diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Akan tetapi, ini masalahnya, hasil pengawasan itu dianggap angin lalu.

Ada dua lembaga APIP yang mengawasi dari dalam. Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, inspektorat yang di daerah bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Ada 31 jenis kegiatan pengawasan yang dilakukan APIP di daerah. Secara umum dibagi atas empat, yaitu pengawasan rutin, pengawasan atas kegiatan yang menjadi prioritas nasional/ daerah, pengawalan reformasi birokrasi, dan penegakan integritas.

Harus jujur dikatakan bahwa inspektorat di daerah belum bekerja secara sungguh-sungguh. Pada mulanya inspektorat daerah mengeluhkan minimnya kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Atas rekomendasi KPK, PP 18/2018 kemudian diubah menjadi PP 72/2019 dengan penekanan pada penguatan independensi APIP dalam mengawasi perangkat daerah.

Terdapat beberapa poin penguatan independensi APIP dalam PP 72/2019, antara lain penambahan fungsi inspektorat daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi; penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah.

Roh PP 72/2019 terdapat dalam Pasal 11C. Diatur dalam pasal itu, jika inspektorat daerah menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektur daerah provinsi wajib melaporkan kepada menteri.

Kemudian menteri melakukan supervisi kepada inspektorat daerah provinsi dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah.

Inspektorat provinsi juga mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Pengawasan itu sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski sudah ada regulasi yang memperkuat independensi inspektorat daerah, tetap saja ia tidak bisa leluasa. Pangkal soalnya ialah inspektorat merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekda. Langsung atau tidak langsung, dalam praktiknya, atasan inspektorat ialah sekda.

Dengan demikian, penguatan independensi inspektorat daerah dilakukan setengah hati. Ibaratnya pemerintah memberikan senjata kepada inspektorat daerah, tetapi tangannya masih dirantai dengan bertanggung jawab melalui sekda.

Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan usulan KPK pada 2017, yaitu keberadaan inspektorat menjadi setingkat dengan sekda. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan independensi inspektorat sebagai kunci pengawasan internal di pemerintahan daerah. Pada mulanya pemerintah sudah sepakat dengan KPK. Akan tetapi, kesepakatan itu tidak jadi dituangkan dalam PP 72/2019.

Berdasarkan PP 72/2019, inspektur satu tingkat di bawah sekda. Di provinsi, sekda merupakan jabatan eselon I.b, sedangkan inspektur merupakan jabatan eselon II.a. Sementara di kabupaten/ kota, sekda merupakan jabatan eselon II.a, sedangkan inspektur merupakan jabatan eselon II.b.

Lengkaplah sudah pembelengguan inspektorat daerah karena ia dibina oleh kepala daerah. Peran kepala daerah yang sesungguhnya jabatan politis itu sangat dominan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kepala daerah memegang peran sebagai pembina pegawai di daerah. Praktiknya, inspektorat daerah bukannya dibina, tetapi dibinasakan.



Berita Lainnya
  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.