Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA kepala daerah yang meminta KPK tidak langsung menangkap kalau ada indikasi korupsi, tetapi beri tahu dulu kesalahannya. Kalau sudah diberi tahu, tetapi tidak memperbaiki diri, KPK baru boleh menangkap kepala daerah bersangkutan.
Permintaan kepala daerah itu aneh-aneh saja. Kalau tidak mau ditangkap KPK, jangan melakukan korupsi. Kalau ingin mengetahui kesalahan, cukup bertanya kepada inspektorat daerah. Bukan bertanya kepada KPK.
Pada umumnya kepala daerah yang ditangkap KPK itu berperilaku tengil. Sudah berkali-kali diingatkan inspektorat daerah, tetapi tidak mau mendengar. Pada kasus lain, malah kepala daerah ditangkap KPK bersamasama dengan inspekturnya.
Sejatinya kepala daerah tidak bisa berbuat salah karena ia dilindungi dari luar dan dalam pemerintahan melalui mekanisme pengawasan berlapis-lapis. Dari luar diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dalam diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Akan tetapi, ini masalahnya, hasil pengawasan itu dianggap angin lalu.
Ada dua lembaga APIP yang mengawasi dari dalam. Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, inspektorat yang di daerah bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Ada 31 jenis kegiatan pengawasan yang dilakukan APIP di daerah. Secara umum dibagi atas empat, yaitu pengawasan rutin, pengawasan atas kegiatan yang menjadi prioritas nasional/ daerah, pengawalan reformasi birokrasi, dan penegakan integritas.
Harus jujur dikatakan bahwa inspektorat di daerah belum bekerja secara sungguh-sungguh. Pada mulanya inspektorat daerah mengeluhkan minimnya kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Atas rekomendasi KPK, PP 18/2018 kemudian diubah menjadi PP 72/2019 dengan penekanan pada penguatan independensi APIP dalam mengawasi perangkat daerah.
Terdapat beberapa poin penguatan independensi APIP dalam PP 72/2019, antara lain penambahan fungsi inspektorat daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi; penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah.
Roh PP 72/2019 terdapat dalam Pasal 11C. Diatur dalam pasal itu, jika inspektorat daerah menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektur daerah provinsi wajib melaporkan kepada menteri.
Kemudian menteri melakukan supervisi kepada inspektorat daerah provinsi dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah.
Inspektorat provinsi juga mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Pengawasan itu sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski sudah ada regulasi yang memperkuat independensi inspektorat daerah, tetap saja ia tidak bisa leluasa. Pangkal soalnya ialah inspektorat merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekda. Langsung atau tidak langsung, dalam praktiknya, atasan inspektorat ialah sekda.
Dengan demikian, penguatan independensi inspektorat daerah dilakukan setengah hati. Ibaratnya pemerintah memberikan senjata kepada inspektorat daerah, tetapi tangannya masih dirantai dengan bertanggung jawab melalui sekda.
Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan usulan KPK pada 2017, yaitu keberadaan inspektorat menjadi setingkat dengan sekda. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan independensi inspektorat sebagai kunci pengawasan internal di pemerintahan daerah. Pada mulanya pemerintah sudah sepakat dengan KPK. Akan tetapi, kesepakatan itu tidak jadi dituangkan dalam PP 72/2019.
Berdasarkan PP 72/2019, inspektur satu tingkat di bawah sekda. Di provinsi, sekda merupakan jabatan eselon I.b, sedangkan inspektur merupakan jabatan eselon II.a. Sementara di kabupaten/ kota, sekda merupakan jabatan eselon II.a, sedangkan inspektur merupakan jabatan eselon II.b.
Lengkaplah sudah pembelengguan inspektorat daerah karena ia dibina oleh kepala daerah. Peran kepala daerah yang sesungguhnya jabatan politis itu sangat dominan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kepala daerah memegang peran sebagai pembina pegawai di daerah. Praktiknya, inspektorat daerah bukannya dibina, tetapi dibinasakan.
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved