Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Energi Nuklir

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
15/11/2021 05:00
Energi Nuklir
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NASIB nuklir untuk tenaga listrik di Indonesia kian jelas, tidak lagi menggantung. Tidak lagi bisik-bisik dibicarakan setelah Indonesia resmi mengucapkan selamat tinggal batu bara pada 2040.

Calon lokasi tapak Pembangkit Listrik Nuklir sudah diteliti oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lokasinya berada di daerah Pantai Gosong, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebutkan rencana pembangunan PLTN beroperasi komersial pada 2045. "Kita mempertimbangkan penggunaan energi nuklir yang direncanakan dimulai 2045 dengan kapasitas 35 Gw sampai dengan 2060," katanya dalam siaran pers Kementerian ESDM pada 8 Oktober 2020.

Pihak swasta, PT Thorcon Power Indonesia, juga bergerak cepat melakukan penelitian pembangunan PLTN di Bangka Belitung. Perusahaan itu menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Bangka Belitung.

Hasil penelitian UNS dipaparkan pada 20 September 2021 di Bangka Balitung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PLTN ialah pembangkit listrik yang ramah lingkungan, andal, dan berkelanjutan.

Sebaik-baiknya hasil kajian akademik terkait dengan PLTN akan berhadapan dengan informasi yang salah di media sosial. Di sinilah tantangan sesungguhnya, kampus harus mampu melawan informasi yang salah hanya berdasarkan persepsi. “Kami tidak takut untuk di-bully karena kajian yang kami lakukan itu memang kajian akademik,” kata Riyatun, salah satu peneliti UNS, saat presentasi hasil penelitian di UGM, Rabu (10/11).

Jalan menuju pembangunan PLTN kini terbuka lebar karena Komisi VII DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan. RUU yang disiapkan sejak 17 Desember 2019 itu terakhir kali dibahas pada 13 September 2021.

Naskah akademik yang disiapkan Komisi VII DPR pada Agustus 2021 sangat terang benderang menyiapkan peta jalan energi baru dan terbarukan. Disebutkan, sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sumber energi baru lainnya diatur dalam peraturan pemerintah. Nuklir dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Sementara itu, sumber energi terbaru terdiri atas panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan sumber energi terbarukan lainnya.

Naskah akademik 184 halaman itulah yang menjadi landasan penyusunan RUU Energi Baru dan Terbarukan. Pasal 9 ayat (1) RUU Energi Baru dan Terbarukan menyebutkan sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya.

Selanjutnya, pada Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir. Ayat (2) menyebutkan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara khusus.

Monopoli badan usaha milik negara khusus yang diatur RUU itu kiranya perlu dipertimbangkan secara bijak. Ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketenaganukliran.

Pasal 13 ayat (3) UU 10/2017 menyebutkan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

Kiranya elok untuk dipertimbangkan agar RUU Energi Baru dan Terbarukan itu tidak menutup kesempatan bagi koperasi dan badan swasta untuk membangun PLTN. Monopoli hanya menghasilkan kinerja yang buruk.

Pasal 12 RUU Energi Baru dan Terbarukan hanya membuka peluang kepada swasta untuk bermitra dengan badan usaha milik negara dalam melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Persiapan pembangunan PLTN di Indonesia sudah dilakukan setengah abad yang lalu. Pada 1970-an, dibentuk Komisi Persiapan Pembangunan PLTN. Tugas komisi ini ialah melakukan kajian tentang hal-hal yang terkait dengan kemungkinan pembangunan PLTN di Indonesia. Hasil kerja komisi di antaranya menetapkan sekitar 14 lokasi yang diusulkan kepada pemerintah untuk dilakukan studi lebih lanjut sebagai calon tapak PLTN.

PLTN sesungguhnya pilihan rasional. Hasil penelitian UNS menyebutkan hanya pembangkit listrik bertenaga air dan nuklir yang menghasilkan penurunan emisi karbon secara signifikan untuk setiap penambangan kapasitas terpasang. Masih menunggu berapa abad lagi untuk merealisasikan pembangunan PLTN?



Berita Lainnya
  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.