Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Karut-marut KPU Daerah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/11/2021 05:00
Karut-marut KPU Daerah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KPU daerah menjadi titik lemah dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil pada 2024. Disebut lemah karena ada persoalan serius menyangkut kompetensi, independensi, dan integritas anggota KPU daerah.

Kelemahan itu sempurna dirawat karena masa tugas anggota KPU daerah berakhir menjelang 2024. Salah satu solusi untuk mengatasinya ialah proses rekrutmen yang ketat. Ke depan, perlu dipertimbangkan rekrutmen anggota KPU daerah dilakukan secara serentak pada tahun yang sama dengan pelantikan KPU pusat.

Membenahi kapasitas dan kapabilitas KPU daerah sangat mendesak dilakukan karena ia memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

Jujur diakui, pembenahan KPU daerah yang dilupakan selama ini sehingga banyak anggotanya masuk ke percobaan pelanggaran kode etik. Tidak sedikit dari mereka yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Meixxy Rismanto, anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, pada 3 November. Alasan pemberhentian karena ia terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila.

Pemberhentian Meixxy Rismanto sekaligus mengonfirmasi kebenaran pernyataan Ketua DKPP Muhammad di Komisi II DPR pada 10 September 2020. Ia menyatakan bahwa ada tren kenaikan kasus asusila oleh penyelenggara pemilu.

Tren kenaikan kasus asusila, juga kasus-kasus lainnya, menimbulkan pertanyaan ada apa dengan penyelenggara pemilu? Jujur diakui bahwa ada persoalan serius terkait rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah.

Meixxy Rismanto ternyata sudah bermasalah sejak proses rekrutmen. Ia berbohong pada proses seleksi seperti termuat dalam putusan DKPP Nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020.

Disebutkan, Meixxy telah bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur karena menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis ilmiah yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri saat mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.

Ironisnya, sekalipun DKPP menemukan bukti kebohongan itu, yang bersangkutan tidak dipecat. Hanya mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kaur pada 10 Februari 2021.

Persoalan rekrutmen anggota KPU di daerah mesti menjadi perhatian serius. Apalagi, berdasarkan catatan KPU, terdapat 24 satuan kerja KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2023 dan 9 satker KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2024. Selain itu, di tingkat kabupaten/kota, ada 317 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2023 dan 196 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2024.

Studi yang dilakukan Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho menemukan kelemahan rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kelemahan itu menyangkut kualitas calon, konsistensi penjabaran perundang-undangan mengenai persyaratan calon, integritas calon, dan integritas tim seleksi.

Hasil studi itu menyebutkan di tingkat daerah, masalah SDM dan kualitas calon acap kali dikorbankan hanya untuk memenuhi tekanan dari kepala daerah yang dengan otoritasnya ‘memaksakan’ pembentukan tim seleksi yang bisa dikendalikan kepentingan kepala daerah.

Intervensi itu diungkapkan dalam studi yang dilakukan Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho. Contoh kasus di Nias Selatan. Tim seleksi calon anggota KPU Nias Selatan direkrut kepala daerah setempat untuk meloloskan calon komisioner yang prokepentingan kepala daerah setempat. Hasilnya, komisioner KPU Nias Selatan tidak independen karena memihak peserta pemilu tertentu.

Karut-marut proses rekrutmen anggota KPU di daerah itu berkorelasi dengan putusan DKPP selama ini. Banyak anggota KPU yang dijatuhi sanksi terkait aspek profesionalitas, tertib administrasi, dan moralitas.

Sepanjang 2020, DKPP telah memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu serta jajarannya berupa pemberhentian tetap sebanyak 26 orang, rehabilitasi 200 orang, peringatan/teguran 174 orang, pemberhentian sementara 67 orang, dan pemberhentian dari jabatan 60 orang.

Profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi sorotan pada Pemilu 2019. Bayangkan, DKPP menerima 1.027 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Dari hasil sidang DKPP, jumlah penyelenggara mendapatkan sanksi peringatan sebanyak 1.019 orang (41,5%). Jumlah penyelenggara diberhentikan tetap 144 orang (5,9%).

Jangan biarkan presiden, anggota legislatif, gubernur, bupati/wali kota dilahirkan KPU daerah yang bermasalah sejak proses rekrutmen.



Berita Lainnya
  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.