Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Karut-marut KPU Daerah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/11/2021 05:00
Karut-marut KPU Daerah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KPU daerah menjadi titik lemah dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil pada 2024. Disebut lemah karena ada persoalan serius menyangkut kompetensi, independensi, dan integritas anggota KPU daerah.

Kelemahan itu sempurna dirawat karena masa tugas anggota KPU daerah berakhir menjelang 2024. Salah satu solusi untuk mengatasinya ialah proses rekrutmen yang ketat. Ke depan, perlu dipertimbangkan rekrutmen anggota KPU daerah dilakukan secara serentak pada tahun yang sama dengan pelantikan KPU pusat.

Membenahi kapasitas dan kapabilitas KPU daerah sangat mendesak dilakukan karena ia memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

Jujur diakui, pembenahan KPU daerah yang dilupakan selama ini sehingga banyak anggotanya masuk ke percobaan pelanggaran kode etik. Tidak sedikit dari mereka yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Meixxy Rismanto, anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, pada 3 November. Alasan pemberhentian karena ia terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila.

Pemberhentian Meixxy Rismanto sekaligus mengonfirmasi kebenaran pernyataan Ketua DKPP Muhammad di Komisi II DPR pada 10 September 2020. Ia menyatakan bahwa ada tren kenaikan kasus asusila oleh penyelenggara pemilu.

Tren kenaikan kasus asusila, juga kasus-kasus lainnya, menimbulkan pertanyaan ada apa dengan penyelenggara pemilu? Jujur diakui bahwa ada persoalan serius terkait rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah.

Meixxy Rismanto ternyata sudah bermasalah sejak proses rekrutmen. Ia berbohong pada proses seleksi seperti termuat dalam putusan DKPP Nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020.

Disebutkan, Meixxy telah bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur karena menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis ilmiah yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri saat mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.

Ironisnya, sekalipun DKPP menemukan bukti kebohongan itu, yang bersangkutan tidak dipecat. Hanya mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kaur pada 10 Februari 2021.

Persoalan rekrutmen anggota KPU di daerah mesti menjadi perhatian serius. Apalagi, berdasarkan catatan KPU, terdapat 24 satuan kerja KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2023 dan 9 satker KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2024. Selain itu, di tingkat kabupaten/kota, ada 317 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2023 dan 196 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2024.

Studi yang dilakukan Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho menemukan kelemahan rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kelemahan itu menyangkut kualitas calon, konsistensi penjabaran perundang-undangan mengenai persyaratan calon, integritas calon, dan integritas tim seleksi.

Hasil studi itu menyebutkan di tingkat daerah, masalah SDM dan kualitas calon acap kali dikorbankan hanya untuk memenuhi tekanan dari kepala daerah yang dengan otoritasnya ‘memaksakan’ pembentukan tim seleksi yang bisa dikendalikan kepentingan kepala daerah.

Intervensi itu diungkapkan dalam studi yang dilakukan Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho. Contoh kasus di Nias Selatan. Tim seleksi calon anggota KPU Nias Selatan direkrut kepala daerah setempat untuk meloloskan calon komisioner yang prokepentingan kepala daerah setempat. Hasilnya, komisioner KPU Nias Selatan tidak independen karena memihak peserta pemilu tertentu.

Karut-marut proses rekrutmen anggota KPU di daerah itu berkorelasi dengan putusan DKPP selama ini. Banyak anggota KPU yang dijatuhi sanksi terkait aspek profesionalitas, tertib administrasi, dan moralitas.

Sepanjang 2020, DKPP telah memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu serta jajarannya berupa pemberhentian tetap sebanyak 26 orang, rehabilitasi 200 orang, peringatan/teguran 174 orang, pemberhentian sementara 67 orang, dan pemberhentian dari jabatan 60 orang.

Profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi sorotan pada Pemilu 2019. Bayangkan, DKPP menerima 1.027 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Dari hasil sidang DKPP, jumlah penyelenggara mendapatkan sanksi peringatan sebanyak 1.019 orang (41,5%). Jumlah penyelenggara diberhentikan tetap 144 orang (5,9%).

Jangan biarkan presiden, anggota legislatif, gubernur, bupati/wali kota dilahirkan KPU daerah yang bermasalah sejak proses rekrutmen.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."