Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Lorong Gelap Informasi Publik

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
04/11/2021 05:00
Lorong Gelap Informasi Publik
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAFIA tanah menjadi aktor utama masalah agraria. Para mafia bebas bermain karena ketertutupan informasi. Padahal, semua badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik.

Ketertutupan informasi itu pula yang membuat Mahfud MD seperti terheran-heran terkait penguasaan tanah hak guna usaha (HGU). Kalau Menko Polhukam saja terheran-heran, apalagi rakyat.

Pada 25 Desember 2020, Mahfud menulis di status akun Instagram-nya, @mohmahfudmd: 'Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dikover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa'.

Boleh jadi itu limbah masa lalu yang, ironisnya, terus dirawat dengan penuh kesadaran. Itu karena HGU kelapa sawit dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam surat bernomor TAN.03.01/265/D.II.M.EKON.05/2019.

Informasi yang dikecualikan maksudnya ialah informasi yang tidak dibuka kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengecualian informasi HGU kelapa sawit itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 121K/TUN/ 2017. Dalam sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia dan Kementerian ATR/BPN, MA memutuskan bahwa data HGU itu informasi publik yang bersifat terbuka. Dengan demikian, mestinya nama pemegang izin HGU, tempat/lokasi, luas HGU yang diberikan, jenis komoditas, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat bisa diakses publik.

Eloknya, Mahfud MD tidak hanya mengeluh di Twitter sebab tidak menyelesaikan masalah. Dengan otoritas yang dimilikinya, Mahfud bisa mendorong Kementerian ATR/BPN membuka seluas-luasnya informasi HGU kelapa sawit. Membuka informasi HGU sebagai salah satu bentuk penghormatan atas hukum, jangan pula bergelap-gelap dalam terangnya putusan MA.

Regulasi memang indah pada tataran teks. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik, begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) UU 14/2008. Akan tetapi, dalam praktiknya, pengguna malah dipersulit terkait informasi menyangkut tanah. Dan, daftar informasi yang dikecualikan kian panjang.

Keterbukaan informasi terkait tanah disebutkan secara tersurat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Disebutkan bahwa untuk pemenuhan asas publisitas dalam pembuktian pemilikan tanah, data yuridis dan data fisik bidang tanah serta peta bidang-bidang tanah wajib diumumkan kepada publik selama 12 hari kalender.

Kenyataan pahit dialami RM Punto Wibisono yang tanahnya diserobot mafia. Pada 6 Agustus 2018, Punto mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian ATR/BPN. Informasi yang dimohonkan ialah salinan warkat yang telah menjadi dasar penerbitan SHM No 279/Pondok Jaya, Luas 2.080 M2, atas nama Ir RM Punto Wibisono, terletak di Jl Raya Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Jawaban Kementerian ATR/BPN pada 16 Agustus 2016 pada intinya menolak permohonan Punto dengan alasan informasi dikecualikan. Alasannya, jika informasi diberikan kepada Punto, akan mengungkapkan rahasia pribadi.

Warkat merupakan kumpulan dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis. Data yuridis ialah siapa pemegang hak atas tanah, data fisik ialah data yang memuat keterangan mengenai luas tanah, posisi tanah, batas-batas tanah, dan lokasi tanah. Atas dasar warkat tersebut, BPN mengeluarkan sertifikat hak atas tanah.

Punto dan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bersengketa di Komisi Informasi Pusat. Putusan KIP Nomor 042/X/KIP-PS-A/2018 memerintahkan Kementerian ATR/BPN memberikan informasi yang dimohonkan Punto. Putusan yang dibacakan pada 23 Desember 2019 itu juga menyebutkan warkat sebagai informasi yang dikecualikan, tetapi terbuka untuk pemohon. Butuh 18 bulan bagi Punto untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya.

Benarlah analisis Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam tulisannya berjudul Melawan Mafia Tanah. 'Apa yang melatari tumbuh suburnya mafia tanah? Di mana pun persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum'.

Saran yang disampaikan Iwan Nurdin patut dipertimbangkan. Mencegah dan menghentikan mafia tanah dengan menerapkan keterbukaan data pertanahan (open land data) sebagai bagian dari sistem informasi pertanahan dan tata ruang secara lengkap. Pembangunan sistem data pertanahan yang terbuka selama ini justru mendapat tantangan keras dari ATR/BPN.

Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah. Kementerian ATR/BPN jangan lagi menutup-nutupi informasi. Para mafia tanah selalu bertransaksi di lorong-lorong gelap informasi publik.



Berita Lainnya
  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.