Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Telaah Konsistensi MA Terkait Remisi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/11/2021 05:00
Telaah Konsistensi MA Terkait Remisi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GUSTAV Radbruch, filsuf hukum Jerman, menyebut tiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Ketiganya saling berkelindan.

Kepastian hukum dijauhkan apabila putusan Mahkamah Agung bertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya. Hasil kajian Ade Rizky Fachreza, peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), saat ini banyak putusan MA bertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya.

Kajian Rizky terkonfirmasi dalam putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 pada 28 Oktober 2021. Putusan itu bertentangan dengan putusan Nomor 51 P/HUM/2013 dan putusan Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015. Ketiga putusan itu terkait dengan keberadaan remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Lewat putusan Nomor 28 P/HUM/2021, MA mencabut dan membatalkan PP 99/2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. MA menegaskan persyaratan memperoleh remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan.

Ada dua persoalan yang mesti disorot. Pertama, remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Kedua, remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan.

Remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan bertentangan dengan putusan 51 P/HUM/2013. Sementara itu, remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan bertentangan dengan putusan Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015.

Putusan 51 P/HUM/2013 pada 26 November 2013 terkait dengan uji materi PP 99/2012. Ketika itu, MA menolak permohonan uji materi dengan pertimbangan antara lain pembinaan yang berbeda terhadap narapidana merupakan konsekuensi logis adanya perbedaan karakter jenis kejahatan yang dilakukan narapidana, perbedaan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan, dan akibat yang ditimbulkan tindak pidana yang dilakukan setiap narapidana.

Saat itu, MA menyatakan PP 99/2012 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Kini, MA berubah ekstrem dan menyatakan PP 99/2012 bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Mari menelaah argumentasi MA bahwa remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan. Bukankah putusan pengadilan menyatakan remisi sebagai kewenangan pemerintah bukan pengadilan?

Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor TUT-04/24/02/2015 pada 12 Februari 2015 terhadap terdakwa Muhtar Ependy terkait dengan kasus Akil Mochtar. Jaksa menuntut agar menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat yang dapat diberikan pemerintah kepada terpidana.

Majelis hakim dalam putusan pada 5 Maret 2015 menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Menurut majelis hakim, hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam UU dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.

Jaksa KPK banding lalu kasasi terkait dengan hukuman tambahan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Alasan KPK, walaupun pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hakim juga mempunyai hak untuk mencabut pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat tersebut dengan berbagai pertimbangan yang rasional sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

KPK kalah di tingkat banding dan kasasi. Pertimbangan majelis kasasi dalam putusan Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 14 Desember 2015 menyebutkan pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat berada di luar ranah peradilan sehingga kalaupun hendak dicabut harus berlaku umum didasari perubahan peraturan pemerintah.

Putusan majelis kasasi jelas-jelas menyebutkan pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat berada di luar ranah peradilan, tapi mengapa kini MA menyatakan remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan?

Putusan terkait dengan remisi itu menjauhkan kepastian hukum yang ujung-ujungnya mengusik rasa keadilan masyarakat. Kata Immanuel Kant, kalau keadilan sudah tidak diperoleh, berarti sudah tidak ada lagi alasan untuk bertahan di muka bumi ini.

Koruptor boleh-boleh saja merasa dimenangkan dengan pencabutan dan pembatalan PP 99/2012, tapi negara tidak boleh kalah. Kalau tidak mau kalah, remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor perlu dihapus melalui legislative review. Revisi sekarang juga UU Pemasyarakatan.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik