Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Daya Rusak Influencer

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/10/2021 05:00
Daya Rusak Influencer
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencengangkan. Temuannya ialah generasi muda merugi karena teperdaya janji-janji manis yang dilontarkan influencer saat berinvestasi.

"Generasi muda umumnya suka mengikuti tren dan sering kali meniru apa yang dilakukan tokoh idolanya atau influencer di media sosial," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara pada 27 September.

Fenomena influencer memang marak saat ini karena memberikan pengaruh yang besar terhadap pola konsumsi masyarakat. Penelitian Irfan Maulana dkk menyebutkan gaya hidup yang lebih memperhatikan prestige membuat masyarakat terbawa arus gaya kekinian yang dipopulerkan para social media influencer.

Fakta sebaliknya di Australia, hasil survei terbaru di ‘Negeri Kanguru’ itu menyebutkan influencer ialah golongan yang paling tidak dipercaya jika dibandingkan dengan golongan-golongan lainnya. Walau tidak mendapat kepercayaan, peran para influencer di media sosial, seperti Instagram, Youtube, atau Tiktok semakin meningkat.

Daya rusak media sosial itulah yang mesti dicegah karena sangat memengaruhi para remaja. Hasil penelitian Pew Research Center menyebutkan media sosial hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan remaja. Pada satu sisi, media sosial mampu membantu remaja untuk hal-hal positif, tapi di sisi lain menimbulkan risiko penyakit mental.

Potensi besarnya daya rusak media sosial seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia. Berdasarkan hasil laporan terbaru Hootsuite dan We Are Social, pengguna internet Indonesia mencapai 202,6 juta hingga Januari 2021. Sekitar 73,7% warga sudah berselancar di dunia maya.

Berdasarkan survei Jakpat, Youtube merupakan media sosial yang paling banyak diakses masyarakat Indonesia pada semester pertama tahun ini. Ada 82% responden yang menggunakan platform tersebut.

Facebook dan Instagram merupakan platform media sosial yang terbanyak digunakan selanjutnya. Persentase masing-masing sebesar 77%.

Selebritas Instagram disebut selebgram. Belakangan ini muncul fenomena selebgram yang berhubungan dengan hukum. Ada-ada saja tingkah mereka, mulai demo pakai bikini sampai melakukan adegan video porno dan melarikan diri dari karantina.

 

 

Para selebgram itu mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Padahal, tindak tanduk mereka sangat memengaruhi para pengikut. Apalagi, hasil survei Global Web Index, Instagram menjadi aplikasi favorit generasi Z (16-23 tahun).

Eloknya, para influencer itu dijadikan sasaran penyuluhan hukum agar perilaku mereka benar-benar mencerminkan budaya hukum. Mencerminkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Kata filsuf Marcus Tullius Cicero, di mana ada masyarakat di situ ada hukum, ubi societas ibi ius.

Hukum di negeri ini tertulis ataupun tidak tertulis, terlalu banyak. Namun, yang kurang ialah keadilan. Padahal, tujuan utama penegakan hukum ialah menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Rasa keadilan masyarakat terusik dalam kasus selebgram Rachel Vennya. Ia memenuhi panggilan penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10). Ia dimintai keterangan karena bekerja sama dengan aparat untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, seusai kembali dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya hanya tiga hari berada di karantina dari kewajiban selama delapan hari saat itu. Karantina diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Lebih menyedihkan lagi, Rachel Vennya kabur dari karantina karena dibantu dua oknum TNI. Kedua oknum itu sudah diproses secara hukum.

Protes masyarakat atas kasus itu diekspresikan lewat petisi. Seorang bernama Natyarina Avie menulis petisi di laman Change.org. Petisi itu berjudul Segera Proses Hukum bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina. Hingga petisi ditutup, dilihat pada Sabtu (23/10), terdapat 13.665 pendukung.

Kasus hukum yang melibatkan influencer itu memperlihatkan kegagalan pembangunan hukum yang diamanatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Di dalam RPJP pembangunan hukum diarahkan pada perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

Budaya hukum mestinya dibentuk lewat penyuluhan yang selama ini sepertinya diabaikan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Pola Penyuluhan Hukum menyebutkan dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia perlu dilakukan penyuluhan hukum secara nasional.

 

 

Agar menghasilkan generasi berbudaya hukum, eloknya penyuluhan hukum dimulai dari para influencer. Amatlah berbahaya membiarkan influencer memberi contoh pelanggaran hukum karena daya rusaknya cukup tinggi bagi generasi muda yang jadi pengikutnya.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.