Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TEMUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencengangkan. Temuannya ialah generasi muda merugi karena teperdaya janji-janji manis yang dilontarkan influencer saat berinvestasi.
"Generasi muda umumnya suka mengikuti tren dan sering kali meniru apa yang dilakukan tokoh idolanya atau influencer di media sosial," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara pada 27 September.
Fenomena influencer memang marak saat ini karena memberikan pengaruh yang besar terhadap pola konsumsi masyarakat. Penelitian Irfan Maulana dkk menyebutkan gaya hidup yang lebih memperhatikan prestige membuat masyarakat terbawa arus gaya kekinian yang dipopulerkan para social media influencer.
Fakta sebaliknya di Australia, hasil survei terbaru di ‘Negeri Kanguru’ itu menyebutkan influencer ialah golongan yang paling tidak dipercaya jika dibandingkan dengan golongan-golongan lainnya. Walau tidak mendapat kepercayaan, peran para influencer di media sosial, seperti Instagram, Youtube, atau Tiktok semakin meningkat.
Daya rusak media sosial itulah yang mesti dicegah karena sangat memengaruhi para remaja. Hasil penelitian Pew Research Center menyebutkan media sosial hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan remaja. Pada satu sisi, media sosial mampu membantu remaja untuk hal-hal positif, tapi di sisi lain menimbulkan risiko penyakit mental.
Potensi besarnya daya rusak media sosial seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia. Berdasarkan hasil laporan terbaru Hootsuite dan We Are Social, pengguna internet Indonesia mencapai 202,6 juta hingga Januari 2021. Sekitar 73,7% warga sudah berselancar di dunia maya.
Berdasarkan survei Jakpat, Youtube merupakan media sosial yang paling banyak diakses masyarakat Indonesia pada semester pertama tahun ini. Ada 82% responden yang menggunakan platform tersebut.
Facebook dan Instagram merupakan platform media sosial yang terbanyak digunakan selanjutnya. Persentase masing-masing sebesar 77%.
Selebritas Instagram disebut selebgram. Belakangan ini muncul fenomena selebgram yang berhubungan dengan hukum. Ada-ada saja tingkah mereka, mulai demo pakai bikini sampai melakukan adegan video porno dan melarikan diri dari karantina.
Para selebgram itu mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Padahal, tindak tanduk mereka sangat memengaruhi para pengikut. Apalagi, hasil survei Global Web Index, Instagram menjadi aplikasi favorit generasi Z (16-23 tahun).
Eloknya, para influencer itu dijadikan sasaran penyuluhan hukum agar perilaku mereka benar-benar mencerminkan budaya hukum. Mencerminkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Kata filsuf Marcus Tullius Cicero, di mana ada masyarakat di situ ada hukum, ubi societas ibi ius.
Hukum di negeri ini tertulis ataupun tidak tertulis, terlalu banyak. Namun, yang kurang ialah keadilan. Padahal, tujuan utama penegakan hukum ialah menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.
Rasa keadilan masyarakat terusik dalam kasus selebgram Rachel Vennya. Ia memenuhi panggilan penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10). Ia dimintai keterangan karena bekerja sama dengan aparat untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, seusai kembali dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya hanya tiga hari berada di karantina dari kewajiban selama delapan hari saat itu. Karantina diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Lebih menyedihkan lagi, Rachel Vennya kabur dari karantina karena dibantu dua oknum TNI. Kedua oknum itu sudah diproses secara hukum.
Protes masyarakat atas kasus itu diekspresikan lewat petisi. Seorang bernama Natyarina Avie menulis petisi di laman Change.org. Petisi itu berjudul Segera Proses Hukum bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina. Hingga petisi ditutup, dilihat pada Sabtu (23/10), terdapat 13.665 pendukung.
Kasus hukum yang melibatkan influencer itu memperlihatkan kegagalan pembangunan hukum yang diamanatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Di dalam RPJP pembangunan hukum diarahkan pada perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Budaya hukum mestinya dibentuk lewat penyuluhan yang selama ini sepertinya diabaikan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Pola Penyuluhan Hukum menyebutkan dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia perlu dilakukan penyuluhan hukum secara nasional.
Agar menghasilkan generasi berbudaya hukum, eloknya penyuluhan hukum dimulai dari para influencer. Amatlah berbahaya membiarkan influencer memberi contoh pelanggaran hukum karena daya rusaknya cukup tinggi bagi generasi muda yang jadi pengikutnya.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved