Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Daya Rusak Influencer

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/10/2021 05:00
Daya Rusak Influencer
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencengangkan. Temuannya ialah generasi muda merugi karena teperdaya janji-janji manis yang dilontarkan influencer saat berinvestasi.

"Generasi muda umumnya suka mengikuti tren dan sering kali meniru apa yang dilakukan tokoh idolanya atau influencer di media sosial," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara pada 27 September.

Fenomena influencer memang marak saat ini karena memberikan pengaruh yang besar terhadap pola konsumsi masyarakat. Penelitian Irfan Maulana dkk menyebutkan gaya hidup yang lebih memperhatikan prestige membuat masyarakat terbawa arus gaya kekinian yang dipopulerkan para social media influencer.

Fakta sebaliknya di Australia, hasil survei terbaru di ‘Negeri Kanguru’ itu menyebutkan influencer ialah golongan yang paling tidak dipercaya jika dibandingkan dengan golongan-golongan lainnya. Walau tidak mendapat kepercayaan, peran para influencer di media sosial, seperti Instagram, Youtube, atau Tiktok semakin meningkat.

Daya rusak media sosial itulah yang mesti dicegah karena sangat memengaruhi para remaja. Hasil penelitian Pew Research Center menyebutkan media sosial hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan remaja. Pada satu sisi, media sosial mampu membantu remaja untuk hal-hal positif, tapi di sisi lain menimbulkan risiko penyakit mental.

Potensi besarnya daya rusak media sosial seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia. Berdasarkan hasil laporan terbaru Hootsuite dan We Are Social, pengguna internet Indonesia mencapai 202,6 juta hingga Januari 2021. Sekitar 73,7% warga sudah berselancar di dunia maya.

Berdasarkan survei Jakpat, Youtube merupakan media sosial yang paling banyak diakses masyarakat Indonesia pada semester pertama tahun ini. Ada 82% responden yang menggunakan platform tersebut.

Facebook dan Instagram merupakan platform media sosial yang terbanyak digunakan selanjutnya. Persentase masing-masing sebesar 77%.

Selebritas Instagram disebut selebgram. Belakangan ini muncul fenomena selebgram yang berhubungan dengan hukum. Ada-ada saja tingkah mereka, mulai demo pakai bikini sampai melakukan adegan video porno dan melarikan diri dari karantina.

 

 

Para selebgram itu mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Padahal, tindak tanduk mereka sangat memengaruhi para pengikut. Apalagi, hasil survei Global Web Index, Instagram menjadi aplikasi favorit generasi Z (16-23 tahun).

Eloknya, para influencer itu dijadikan sasaran penyuluhan hukum agar perilaku mereka benar-benar mencerminkan budaya hukum. Mencerminkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Kata filsuf Marcus Tullius Cicero, di mana ada masyarakat di situ ada hukum, ubi societas ibi ius.

Hukum di negeri ini tertulis ataupun tidak tertulis, terlalu banyak. Namun, yang kurang ialah keadilan. Padahal, tujuan utama penegakan hukum ialah menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Rasa keadilan masyarakat terusik dalam kasus selebgram Rachel Vennya. Ia memenuhi panggilan penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10). Ia dimintai keterangan karena bekerja sama dengan aparat untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, seusai kembali dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya hanya tiga hari berada di karantina dari kewajiban selama delapan hari saat itu. Karantina diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Lebih menyedihkan lagi, Rachel Vennya kabur dari karantina karena dibantu dua oknum TNI. Kedua oknum itu sudah diproses secara hukum.

Protes masyarakat atas kasus itu diekspresikan lewat petisi. Seorang bernama Natyarina Avie menulis petisi di laman Change.org. Petisi itu berjudul Segera Proses Hukum bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina. Hingga petisi ditutup, dilihat pada Sabtu (23/10), terdapat 13.665 pendukung.

Kasus hukum yang melibatkan influencer itu memperlihatkan kegagalan pembangunan hukum yang diamanatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Di dalam RPJP pembangunan hukum diarahkan pada perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

Budaya hukum mestinya dibentuk lewat penyuluhan yang selama ini sepertinya diabaikan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Pola Penyuluhan Hukum menyebutkan dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia perlu dilakukan penyuluhan hukum secara nasional.

 

 

Agar menghasilkan generasi berbudaya hukum, eloknya penyuluhan hukum dimulai dari para influencer. Amatlah berbahaya membiarkan influencer memberi contoh pelanggaran hukum karena daya rusaknya cukup tinggi bagi generasi muda yang jadi pengikutnya.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik