Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

LADI Anak Tiri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/10/2021 05:00
LADI Anak Tiri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NAMA menunjukkan identitas. Salah satu cara untuk mengetahui identitas sebuah lembaga bisa dilihat dari nama website-nya, apakah lembaga itu milik pemerintah atau bukan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 mewajibkan semua lembaga pemerintah pusat dan daerah menggunakan domain go.id. Bagaimana dengan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI)?

Website resmi LADI yang link-nya bisa ditemukan di kemenpora.go.id ialah lembagaantidopingindonesia.org. Org merupakan singkatan dari organisasi. Berdasarkan domain yang digunakan, LADI bukanlah lembaga pemerintah kendati ia mengambil alih tugas-tugas pemerintah terkait pengawasan doping.

Pengawasan doping di Indonesia dilakukan pemerintah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga antidoping nasional. Lembaga yang dimaksud ialah LADI.

LADI, menurut Peraturan Menpora Nomor 15 Tahun 2017, adalah lembaga mandiri di tingkat nasional yang membantu menteri dalam melaksanakan ketentuan antidoping di Indonesia.

Dalam operasional kegiatan dan keputusannya, menurut peraturan menteri itu, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun demi menjaga netralitas dan profesionalitas. Akan tetapi, dalam melaksanakan tugasnya, LADI bertanggung jawab kepada menteri.

Meski LADI disebut sebagai lembaga mandiri, petinggi Kemenpora malah duduk sebagai dewan pembina. Berdasarkan Keputusan Menpora Nomor 53 Tahun 2021, Ketua Dewan Pembina LADI periode 2021-2025 dijabat Zainudin Amali (Menpora) dengan Sekretaris Gatot S Dewa Broto (Sekretaris Kemenpora). Mandirinya di mana?

Website LADI sama sekali tidak memberikan informasi soal keterkaitannya dengan menteri. Informasi yang dicantumkan di sana hanya menyebutkan LADI didirikan pada 2006 sebagai perwakilan tunggal dari Indonesia. Memiliki pusat komando langsung dari World Anti-Doping Agency (WADA), LADI berperan sangat penting sebagai gate keeper Olahraga Indonesia Bersih dan Sportif, terhindar dari penggunaan doping di tiap aspeknya.

Mengapa disebut memiliki pusat komando langsung dari WADA tanpa menyebutkan bertanggung jawab kepada menteri? Harus tegas dikatakan, konstruksi perundangan-undangan, pengawasan doping dilakukan pemerintah yang pelaksanaannya diserahkan kepada LADI.

Doping, arti leksikonnya ialah penggunaan obat perangsang untuk meningkatkan daya atau tenaga. Defenisi doping menurut UU 3/2005 ialah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.

Undang-undang mengadopsi definisi yang digunakan International Olympic Committee (IOC). Batasan konsep doping meliputi dua pengertian, yaitu penggunaan bahan yang dilarang dan penggunaan metode yang dilarang.

 

Pemakaian doping diharamkan dalam olahraga karena alasan etis dan medis. Secara etis melanggar norma fairplay dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga. Alasan medisnya ialah membahayakan keselamatan pemakai karena akan mengalami kebiasaan, ketagihan, dan ketergantungan obat.

Dunia olahraga berkomitmen kuat untuk menjaga sportivitas olahraga dari penggunaan doping. Karena itu, pada 1999 dibentuk WADA. Di Tanah Air, larangan penggunaan doping diatur dalam UU 3/2005 yang disahkan pada 23 September 2005.

Pasal 85 ayat (1) menyatakan doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga. Ayat (2), setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.

Menurut Penjelasan Pasal 85 ayat (1), doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga. Adapun terkait sanksi, menurut Penjelasan ayat (2), merujuk pada The Code dari WADA dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga internasional serta induk organisasi cabang olahraga.

Dengan demikian, kemauan politik negara ini ialah mengikatkan diri kepada aturan doping yang dikeluarkan WADA. Indonesia juga mengesahkan konvensi antidoping lewat Peraturan Presiden No 101 Tahun 2007 tentang Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga. Perpres itu disahkan pada 16 September 2007.

Tidak sepantasnya Indonesia mengabaikan ketentuan WADA sehingga diberikan sanksi yang memalukan. Agar tidak membuat malu, perlu penguatan kelembagaan LADI. Eloknya, LADI dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada menteri.

Sepanjang di bawah menteri, LADI itu seperti anak tiri, bukan anak kandung pemerintah dan diperlakukan tidak adil. Namanya disebut kalau ada masalah. Setelah itu dilupakan. Ia dimintai pertanggungjawaban, tapi anggarannya cekak. Ajaibnya lagi, kepengurusannya bisa berganti tiga kali dalam setahun.



Berita Lainnya
  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.

  • Untung Ada Lebaran

    30/3/2026 05:00

    ADA celetukan sangat viral pada 1980-an dari almarhum Gepeng. Pelawak Srimulat itu berucap, "Untung ada saya."

  • Tahanan Istimewa

    26/3/2026 05:00

    YAQUT Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK.

  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.