Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

LADI Anak Tiri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/10/2021 05:00
LADI Anak Tiri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NAMA menunjukkan identitas. Salah satu cara untuk mengetahui identitas sebuah lembaga bisa dilihat dari nama website-nya, apakah lembaga itu milik pemerintah atau bukan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 mewajibkan semua lembaga pemerintah pusat dan daerah menggunakan domain go.id. Bagaimana dengan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI)?

Website resmi LADI yang link-nya bisa ditemukan di kemenpora.go.id ialah lembagaantidopingindonesia.org. Org merupakan singkatan dari organisasi. Berdasarkan domain yang digunakan, LADI bukanlah lembaga pemerintah kendati ia mengambil alih tugas-tugas pemerintah terkait pengawasan doping.

Pengawasan doping di Indonesia dilakukan pemerintah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga antidoping nasional. Lembaga yang dimaksud ialah LADI.

LADI, menurut Peraturan Menpora Nomor 15 Tahun 2017, adalah lembaga mandiri di tingkat nasional yang membantu menteri dalam melaksanakan ketentuan antidoping di Indonesia.

Dalam operasional kegiatan dan keputusannya, menurut peraturan menteri itu, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun demi menjaga netralitas dan profesionalitas. Akan tetapi, dalam melaksanakan tugasnya, LADI bertanggung jawab kepada menteri.

Meski LADI disebut sebagai lembaga mandiri, petinggi Kemenpora malah duduk sebagai dewan pembina. Berdasarkan Keputusan Menpora Nomor 53 Tahun 2021, Ketua Dewan Pembina LADI periode 2021-2025 dijabat Zainudin Amali (Menpora) dengan Sekretaris Gatot S Dewa Broto (Sekretaris Kemenpora). Mandirinya di mana?

Website LADI sama sekali tidak memberikan informasi soal keterkaitannya dengan menteri. Informasi yang dicantumkan di sana hanya menyebutkan LADI didirikan pada 2006 sebagai perwakilan tunggal dari Indonesia. Memiliki pusat komando langsung dari World Anti-Doping Agency (WADA), LADI berperan sangat penting sebagai gate keeper Olahraga Indonesia Bersih dan Sportif, terhindar dari penggunaan doping di tiap aspeknya.

Mengapa disebut memiliki pusat komando langsung dari WADA tanpa menyebutkan bertanggung jawab kepada menteri? Harus tegas dikatakan, konstruksi perundangan-undangan, pengawasan doping dilakukan pemerintah yang pelaksanaannya diserahkan kepada LADI.

Doping, arti leksikonnya ialah penggunaan obat perangsang untuk meningkatkan daya atau tenaga. Defenisi doping menurut UU 3/2005 ialah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.

Undang-undang mengadopsi definisi yang digunakan International Olympic Committee (IOC). Batasan konsep doping meliputi dua pengertian, yaitu penggunaan bahan yang dilarang dan penggunaan metode yang dilarang.

 

Pemakaian doping diharamkan dalam olahraga karena alasan etis dan medis. Secara etis melanggar norma fairplay dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga. Alasan medisnya ialah membahayakan keselamatan pemakai karena akan mengalami kebiasaan, ketagihan, dan ketergantungan obat.

Dunia olahraga berkomitmen kuat untuk menjaga sportivitas olahraga dari penggunaan doping. Karena itu, pada 1999 dibentuk WADA. Di Tanah Air, larangan penggunaan doping diatur dalam UU 3/2005 yang disahkan pada 23 September 2005.

Pasal 85 ayat (1) menyatakan doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga. Ayat (2), setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.

Menurut Penjelasan Pasal 85 ayat (1), doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga. Adapun terkait sanksi, menurut Penjelasan ayat (2), merujuk pada The Code dari WADA dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga internasional serta induk organisasi cabang olahraga.

Dengan demikian, kemauan politik negara ini ialah mengikatkan diri kepada aturan doping yang dikeluarkan WADA. Indonesia juga mengesahkan konvensi antidoping lewat Peraturan Presiden No 101 Tahun 2007 tentang Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga. Perpres itu disahkan pada 16 September 2007.

Tidak sepantasnya Indonesia mengabaikan ketentuan WADA sehingga diberikan sanksi yang memalukan. Agar tidak membuat malu, perlu penguatan kelembagaan LADI. Eloknya, LADI dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada menteri.

Sepanjang di bawah menteri, LADI itu seperti anak tiri, bukan anak kandung pemerintah dan diperlakukan tidak adil. Namanya disebut kalau ada masalah. Setelah itu dilupakan. Ia dimintai pertanggungjawaban, tapi anggarannya cekak. Ajaibnya lagi, kepengurusannya bisa berganti tiga kali dalam setahun.



Berita Lainnya
  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.