Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

LADI Anak Tiri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/10/2021 05:00
LADI Anak Tiri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NAMA menunjukkan identitas. Salah satu cara untuk mengetahui identitas sebuah lembaga bisa dilihat dari nama website-nya, apakah lembaga itu milik pemerintah atau bukan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 mewajibkan semua lembaga pemerintah pusat dan daerah menggunakan domain go.id. Bagaimana dengan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI)?

Website resmi LADI yang link-nya bisa ditemukan di kemenpora.go.id ialah lembagaantidopingindonesia.org. Org merupakan singkatan dari organisasi. Berdasarkan domain yang digunakan, LADI bukanlah lembaga pemerintah kendati ia mengambil alih tugas-tugas pemerintah terkait pengawasan doping.

Pengawasan doping di Indonesia dilakukan pemerintah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga antidoping nasional. Lembaga yang dimaksud ialah LADI.

LADI, menurut Peraturan Menpora Nomor 15 Tahun 2017, adalah lembaga mandiri di tingkat nasional yang membantu menteri dalam melaksanakan ketentuan antidoping di Indonesia.

Dalam operasional kegiatan dan keputusannya, menurut peraturan menteri itu, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun demi menjaga netralitas dan profesionalitas. Akan tetapi, dalam melaksanakan tugasnya, LADI bertanggung jawab kepada menteri.

Meski LADI disebut sebagai lembaga mandiri, petinggi Kemenpora malah duduk sebagai dewan pembina. Berdasarkan Keputusan Menpora Nomor 53 Tahun 2021, Ketua Dewan Pembina LADI periode 2021-2025 dijabat Zainudin Amali (Menpora) dengan Sekretaris Gatot S Dewa Broto (Sekretaris Kemenpora). Mandirinya di mana?

Website LADI sama sekali tidak memberikan informasi soal keterkaitannya dengan menteri. Informasi yang dicantumkan di sana hanya menyebutkan LADI didirikan pada 2006 sebagai perwakilan tunggal dari Indonesia. Memiliki pusat komando langsung dari World Anti-Doping Agency (WADA), LADI berperan sangat penting sebagai gate keeper Olahraga Indonesia Bersih dan Sportif, terhindar dari penggunaan doping di tiap aspeknya.

Mengapa disebut memiliki pusat komando langsung dari WADA tanpa menyebutkan bertanggung jawab kepada menteri? Harus tegas dikatakan, konstruksi perundangan-undangan, pengawasan doping dilakukan pemerintah yang pelaksanaannya diserahkan kepada LADI.

Doping, arti leksikonnya ialah penggunaan obat perangsang untuk meningkatkan daya atau tenaga. Defenisi doping menurut UU 3/2005 ialah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.

Undang-undang mengadopsi definisi yang digunakan International Olympic Committee (IOC). Batasan konsep doping meliputi dua pengertian, yaitu penggunaan bahan yang dilarang dan penggunaan metode yang dilarang.

 

Pemakaian doping diharamkan dalam olahraga karena alasan etis dan medis. Secara etis melanggar norma fairplay dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga. Alasan medisnya ialah membahayakan keselamatan pemakai karena akan mengalami kebiasaan, ketagihan, dan ketergantungan obat.

Dunia olahraga berkomitmen kuat untuk menjaga sportivitas olahraga dari penggunaan doping. Karena itu, pada 1999 dibentuk WADA. Di Tanah Air, larangan penggunaan doping diatur dalam UU 3/2005 yang disahkan pada 23 September 2005.

Pasal 85 ayat (1) menyatakan doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga. Ayat (2), setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.

Menurut Penjelasan Pasal 85 ayat (1), doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga. Adapun terkait sanksi, menurut Penjelasan ayat (2), merujuk pada The Code dari WADA dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga internasional serta induk organisasi cabang olahraga.

Dengan demikian, kemauan politik negara ini ialah mengikatkan diri kepada aturan doping yang dikeluarkan WADA. Indonesia juga mengesahkan konvensi antidoping lewat Peraturan Presiden No 101 Tahun 2007 tentang Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga. Perpres itu disahkan pada 16 September 2007.

Tidak sepantasnya Indonesia mengabaikan ketentuan WADA sehingga diberikan sanksi yang memalukan. Agar tidak membuat malu, perlu penguatan kelembagaan LADI. Eloknya, LADI dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada menteri.

Sepanjang di bawah menteri, LADI itu seperti anak tiri, bukan anak kandung pemerintah dan diperlakukan tidak adil. Namanya disebut kalau ada masalah. Setelah itu dilupakan. Ia dimintai pertanggungjawaban, tapi anggarannya cekak. Ajaibnya lagi, kepengurusannya bisa berganti tiga kali dalam setahun.



Berita Lainnya
  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik