Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPU seperti Ular Cari Pukul

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/10/2021 05:00
KPU seperti Ular Cari Pukul
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyandera dirinya sendiri terkait dengan penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Menyandera diri karena KPU menggantungkan penetapan jadwal pemilu pada hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Padahal, perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat jelas. Tidak perlu diinterpretasikan lagi. Pasal 347 ayat (2) menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Penjelasan ayat itu ‘cukup jelas’. Artinya, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang menganggap rumusan ayat itu sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan lagi.

Dengan demikian, kewenangan penetapan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara sepenuhnya ada di tangan KPU. Akan tetapi, KPU tidak percaya diri untuk menetapkan sendiri jadwal Pemilu 2024. Karena itu, ia mengonsultasikan jadwal Pemilu 2024 dengan DPR dan pemerintah sebelum dituangkan dalam Keputusan KPU.

Penetapan jadwal pemilu itu ternyata menimbulkan perdebatan tidak berujung. Berkali-kali rapat digelar tanpa ada kesepakatan. Terjadi tarik-menarik kepentingan.

KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024. Tanggal tersebut dipilih untuk memberikan waktu memadai dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu tersebut dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah.

Opsi pemungutan suara 21 Februari 2024 dengan 25 bulan tahapan pemilu dinilai pemerintah berpotensi menyebabkan ketidakstabilan politik yang terlalu lama. Pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

Fraksi-fraksi di Komisi II DPR terbelah. Ada yang mendukung pemerintah dan ada pula yang mendukung usulan KPU. Akibatnya, partai-partai pendukung pemerintah berencana untuk berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Komisi II DPR berencana untuk melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

Perdebatan yang tidak perlu terkait dengan jadwal pemilu itu terjadi akibat KPU bertindak seperti ular cari pukul. Ia menggadaikan otoritasnya untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024 ke dalam hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Konsultasi dengan DPR dan pemerintah mestinya tidak mengikat KPU. Anggap saja konsultasi itu setara dengan kewajiban KPU melakukan konsultasi publik sebelum Peraturan KPU terbit.

Pemilu, menurut Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi yang dimaksud ialah KPU. Pasal 1 ayat (8) UU 7/2017 menyebutkan KPU ialah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.

Ketika KPU menyandera dirinya ke dalam hasil kesepakatan konsultasi, pada saat itulah KPU menggadaikan kemandiriannya. Padahal, sudah tidak ada lagi konsultasi yang bersifat mengikat sejak keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/2016 terkait dengan kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 9 huruf a UU 10/2016 terkait dengan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi: menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

MK memutuskan Pasal 9 huruf a sepanjang frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Putusan MK itu mestinya menjadi landasan konstitusional bagi KPU dalam penetapan jadwal pemilu. Benar bahwa setiap Peraturan KPU mestinya dilakukan konsultasi publik, termasuk konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Akan tetapi, masukan dari publik, DPR, dan pemerintah dalam pengambilan keputusan mestinya tidak mengikat KPU. KPU memutuskan kebijakan sesuai dengan yang diyakininya.

Pertimbangan hukum MK sangat menarik dan sudah mengantisipasi kondisi terkini. MK menyatakan adanya frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ membawa implikasi tereduksinya kemandirian KPU dan sekaligus tidak memberikan kepastian hukum.

Menurut MK, bukan tidak mungkin dalam forum dengar pendapat itu tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali. Dalam keadaan demikian, menurut MK, frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ telah menyandera KPU. Lebih jauh lagi, kebuntuan itu mengancam agenda ketatanegaraan yang keberlanjutannya bergantung pada Peraturan KPU dan pedoman teknis KPU.

Kebuntuan penentuan jadwal Pemilu 2024 selain menyandera KPU, juga mengancam agenda ketatanegaraan. Karena itu, sudah saatnya KPU membuktikan dirinya mampu mandiri. Jalan terus dengan opsi Pemilu 21 Februari 2024.

Eloknya, KPU dari sekarang memikirkan kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Apalagi terdapat 24 satuan kerja KPU Provinsi dan 317 satker KPU Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2023. Terdapat sembilan satker KPU Provinsi dan 196 satker KPU Kabupaten/Kota berakhir di 2024. Justru pergantian anggota KPUD di tengah tahapan pemilu yang berjalan menjadi kendala serius dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.



Berita Lainnya
  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.