Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

KPU seperti Ular Cari Pukul

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/10/2021 05:00
KPU seperti Ular Cari Pukul
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyandera dirinya sendiri terkait dengan penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Menyandera diri karena KPU menggantungkan penetapan jadwal pemilu pada hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Padahal, perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat jelas. Tidak perlu diinterpretasikan lagi. Pasal 347 ayat (2) menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Penjelasan ayat itu ‘cukup jelas’. Artinya, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang menganggap rumusan ayat itu sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan lagi.

Dengan demikian, kewenangan penetapan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara sepenuhnya ada di tangan KPU. Akan tetapi, KPU tidak percaya diri untuk menetapkan sendiri jadwal Pemilu 2024. Karena itu, ia mengonsultasikan jadwal Pemilu 2024 dengan DPR dan pemerintah sebelum dituangkan dalam Keputusan KPU.

Penetapan jadwal pemilu itu ternyata menimbulkan perdebatan tidak berujung. Berkali-kali rapat digelar tanpa ada kesepakatan. Terjadi tarik-menarik kepentingan.

KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024. Tanggal tersebut dipilih untuk memberikan waktu memadai dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu tersebut dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah.

Opsi pemungutan suara 21 Februari 2024 dengan 25 bulan tahapan pemilu dinilai pemerintah berpotensi menyebabkan ketidakstabilan politik yang terlalu lama. Pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

Fraksi-fraksi di Komisi II DPR terbelah. Ada yang mendukung pemerintah dan ada pula yang mendukung usulan KPU. Akibatnya, partai-partai pendukung pemerintah berencana untuk berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Komisi II DPR berencana untuk melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

Perdebatan yang tidak perlu terkait dengan jadwal pemilu itu terjadi akibat KPU bertindak seperti ular cari pukul. Ia menggadaikan otoritasnya untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024 ke dalam hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Konsultasi dengan DPR dan pemerintah mestinya tidak mengikat KPU. Anggap saja konsultasi itu setara dengan kewajiban KPU melakukan konsultasi publik sebelum Peraturan KPU terbit.

Pemilu, menurut Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi yang dimaksud ialah KPU. Pasal 1 ayat (8) UU 7/2017 menyebutkan KPU ialah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.

Ketika KPU menyandera dirinya ke dalam hasil kesepakatan konsultasi, pada saat itulah KPU menggadaikan kemandiriannya. Padahal, sudah tidak ada lagi konsultasi yang bersifat mengikat sejak keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/2016 terkait dengan kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 9 huruf a UU 10/2016 terkait dengan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi: menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

MK memutuskan Pasal 9 huruf a sepanjang frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Putusan MK itu mestinya menjadi landasan konstitusional bagi KPU dalam penetapan jadwal pemilu. Benar bahwa setiap Peraturan KPU mestinya dilakukan konsultasi publik, termasuk konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Akan tetapi, masukan dari publik, DPR, dan pemerintah dalam pengambilan keputusan mestinya tidak mengikat KPU. KPU memutuskan kebijakan sesuai dengan yang diyakininya.

Pertimbangan hukum MK sangat menarik dan sudah mengantisipasi kondisi terkini. MK menyatakan adanya frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ membawa implikasi tereduksinya kemandirian KPU dan sekaligus tidak memberikan kepastian hukum.

Menurut MK, bukan tidak mungkin dalam forum dengar pendapat itu tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali. Dalam keadaan demikian, menurut MK, frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ telah menyandera KPU. Lebih jauh lagi, kebuntuan itu mengancam agenda ketatanegaraan yang keberlanjutannya bergantung pada Peraturan KPU dan pedoman teknis KPU.

Kebuntuan penentuan jadwal Pemilu 2024 selain menyandera KPU, juga mengancam agenda ketatanegaraan. Karena itu, sudah saatnya KPU membuktikan dirinya mampu mandiri. Jalan terus dengan opsi Pemilu 21 Februari 2024.

Eloknya, KPU dari sekarang memikirkan kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Apalagi terdapat 24 satuan kerja KPU Provinsi dan 317 satker KPU Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2023. Terdapat sembilan satker KPU Provinsi dan 196 satker KPU Kabupaten/Kota berakhir di 2024. Justru pergantian anggota KPUD di tengah tahapan pemilu yang berjalan menjadi kendala serius dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.



Berita Lainnya
  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.