Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU seperti Ular Cari Pukul

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/10/2021 05:00
KPU seperti Ular Cari Pukul
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyandera dirinya sendiri terkait dengan penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Menyandera diri karena KPU menggantungkan penetapan jadwal pemilu pada hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Padahal, perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat jelas. Tidak perlu diinterpretasikan lagi. Pasal 347 ayat (2) menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Penjelasan ayat itu ‘cukup jelas’. Artinya, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang menganggap rumusan ayat itu sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan lagi.

Dengan demikian, kewenangan penetapan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara sepenuhnya ada di tangan KPU. Akan tetapi, KPU tidak percaya diri untuk menetapkan sendiri jadwal Pemilu 2024. Karena itu, ia mengonsultasikan jadwal Pemilu 2024 dengan DPR dan pemerintah sebelum dituangkan dalam Keputusan KPU.

Penetapan jadwal pemilu itu ternyata menimbulkan perdebatan tidak berujung. Berkali-kali rapat digelar tanpa ada kesepakatan. Terjadi tarik-menarik kepentingan.

KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024. Tanggal tersebut dipilih untuk memberikan waktu memadai dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu tersebut dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah.

Opsi pemungutan suara 21 Februari 2024 dengan 25 bulan tahapan pemilu dinilai pemerintah berpotensi menyebabkan ketidakstabilan politik yang terlalu lama. Pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

Fraksi-fraksi di Komisi II DPR terbelah. Ada yang mendukung pemerintah dan ada pula yang mendukung usulan KPU. Akibatnya, partai-partai pendukung pemerintah berencana untuk berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Komisi II DPR berencana untuk melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

Perdebatan yang tidak perlu terkait dengan jadwal pemilu itu terjadi akibat KPU bertindak seperti ular cari pukul. Ia menggadaikan otoritasnya untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024 ke dalam hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Konsultasi dengan DPR dan pemerintah mestinya tidak mengikat KPU. Anggap saja konsultasi itu setara dengan kewajiban KPU melakukan konsultasi publik sebelum Peraturan KPU terbit.

Pemilu, menurut Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi yang dimaksud ialah KPU. Pasal 1 ayat (8) UU 7/2017 menyebutkan KPU ialah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.

Ketika KPU menyandera dirinya ke dalam hasil kesepakatan konsultasi, pada saat itulah KPU menggadaikan kemandiriannya. Padahal, sudah tidak ada lagi konsultasi yang bersifat mengikat sejak keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/2016 terkait dengan kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 9 huruf a UU 10/2016 terkait dengan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi: menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

MK memutuskan Pasal 9 huruf a sepanjang frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Putusan MK itu mestinya menjadi landasan konstitusional bagi KPU dalam penetapan jadwal pemilu. Benar bahwa setiap Peraturan KPU mestinya dilakukan konsultasi publik, termasuk konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Akan tetapi, masukan dari publik, DPR, dan pemerintah dalam pengambilan keputusan mestinya tidak mengikat KPU. KPU memutuskan kebijakan sesuai dengan yang diyakininya.

Pertimbangan hukum MK sangat menarik dan sudah mengantisipasi kondisi terkini. MK menyatakan adanya frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ membawa implikasi tereduksinya kemandirian KPU dan sekaligus tidak memberikan kepastian hukum.

Menurut MK, bukan tidak mungkin dalam forum dengar pendapat itu tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali. Dalam keadaan demikian, menurut MK, frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ telah menyandera KPU. Lebih jauh lagi, kebuntuan itu mengancam agenda ketatanegaraan yang keberlanjutannya bergantung pada Peraturan KPU dan pedoman teknis KPU.

Kebuntuan penentuan jadwal Pemilu 2024 selain menyandera KPU, juga mengancam agenda ketatanegaraan. Karena itu, sudah saatnya KPU membuktikan dirinya mampu mandiri. Jalan terus dengan opsi Pemilu 21 Februari 2024.

Eloknya, KPU dari sekarang memikirkan kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Apalagi terdapat 24 satuan kerja KPU Provinsi dan 317 satker KPU Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2023. Terdapat sembilan satker KPU Provinsi dan 196 satker KPU Kabupaten/Kota berakhir di 2024. Justru pergantian anggota KPUD di tengah tahapan pemilu yang berjalan menjadi kendala serius dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.



Berita Lainnya
  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.