Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA papan atas tentu mahal bayarannya. Bayaran mahal itu selama ini tak pernah menjadi pokok pembicaraan di ruang publik. Itu urusan pengacara dengan kliennya. Kali ini urusan itu 'melebar' ke mana-mana.
Adalah seorang pengacara terkemuka yang juga ketua umum sebuah partai politik menangani perkara mengenai AD & ART partai politik lain. Belum pernah terjadi judicial review terhadap AD & ART sebuah partai politik.
Pengacara itu bernama Yusril Ihza Mahendra. Dia Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Di dalam kedudukan sebagai pengacara dia diberi kuasa oleh empat penggagas kongres luar biasa Partai Demokrat untuk menguji (judicial review) Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Partai Demokrat.
Kongres luar biasa Partai Demokrat menghasilkan ketua umum baru Moeldoko. Akan tetapi, pendaftaran kepengurusan hasil kongres luar biasa itu ditolak Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, AHY tetaplah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Publik mengira tamatlah riwayat hasil kongres luar biasa. Ternyata tidak. Yusril muncul dengan berita besar. Dia berpandangan MA berwenang menguji konstitusi partai politik. Sebuah perkara yang tak terpikirkan oleh siapa pun yang tentu dapat 'membahayakan' kedudukan AHY. Benarkah?
Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat, kendati upaya hukum yang dilakukan Yusril berhasil, hal itu tak ada gunanya. Kenapa? Keputusan itu tak dapat menjatuhkan AHY.
Yusril menjawab Mahfud. Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai monolitik, oligarkis, dan nepotis?
Hemat saya, sebagai eksekutif yang mengoordinasikan bidang hukum, tak elok Mahfud mengomentari perkara di ranah kekuasaan kehakiman. Tak elok, sekalipun dia profesor hukum tata negara serta mantan Ketua MK.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie berkomentar pedas perihal etika bernegara. Katanya, ketua umum sebuah partai politik tak etis turut mempersoalkan AD & ART partai politik lain.
Yusril menjawab keras Jimly. Katanya, sebagai Ketua MK, Jimly mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY). Padahal, UU Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. "Di mana etika Prof Jimly?" Keputusan MK itu berakibat KY tidak bisa mengawasi hakim MK. "Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK."
Hemat saya, Jimly telah memercik air di dulang, tepercik muka sendiri. Kiranya dia perlu menjawab kenapa di dalam perkara UU KY itu MK tidak menyerahkan review dilakukan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (legislative review)?
Kubu AHY menyorot soal bayaran. Kata mereka, seminggu sebelum putusan Kemenkum dan HAM ada pertemuan dengan pihak Yusril yang meminta bayaran Rp100 miliar. Kubu AHY menolak halus karena melampaui batas-batas kepantasan, seakan hukum dapat diperjualbelikan. Bayangkan di pihak yang benar saja, demikian klaim mereka, dimintai tarif Rp100 miliar.
Hemat saya, kubu AHY menilai Yusril mata duitan. Sok membela demokrasi, padahal membela yang bayar.
Kata Yusril, komisi orang, rezeki orang, kok, dipersoalkan? Itu tidak esensial. Lebih baik menyiapkan argumentasi di MA.
Untuk melawan Yusril, kubu AHY didampingi pengacara Hamdan Zoelva. Dia mantan Ketua MK. Dia pernah satu partai di PBB dengan Yusril. Dia tentu menyiapkan argumentasi untuk melawan argumentasi Yusril. Berapa Hamdan Zoelva dibayar?
Hemat saya, kiranya bagus bila kubu AHY juga membuka berapa pengacara Hamdan Zoelva minta bayaran dan berapa akhirnya yang disepakati. Berapa, sih, bayaran yang mereka nilai tidak mata duitan, tidak tergolong jual beli hukum?
Siapa yang menang di dalam pertarungan kedua kubu di tubuh Partai Demokrat itu bukan moral tulisan ini. Tulisan ini mau sok arif dan bijaksana bilang betapa elok bila uang itu digunakan untuk menjaga kebersamaan alih-alih ongkos membayar perselisihan internal. Ribut itu 'makan hati', mahal pula ongkosnya.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved