Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PIMPINAN MPR mengucapkan sumpah akan memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas pimpinan yang diatur undang-undang ialah menjadi juru bicara MPR.
Menurut KBBI, juru bicara ialah orang yang kerjanya memberi keterangan resmi dan sebagainya kepada umum; pembicara yang mewakili bunyi kelompok atau lembaga; penyambung lidah. Dengan demikian, fungsi juru bicara hanya menyampaikan kebijakan lembaga dengan benar, bukan mengutarakan keinginan pribadi.
Pimpinan MPR sebagai juru bicara MPR mestinya hanya menyampaikan kebijakan lembaga dalam forum-forum resmi seperti Sidang Tahunan MPR. Eloknya, pidato pemimpin sidang berisikan hal-hal yang disepakati bersama sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Kegaduhan muncul setelah pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo pada 16 Agustus. Saking gaduhnya, sampai-sampai ada tudingan pembohongan publik. Dalam pidato itu, Bamsoet, begitu Bambang disapa, mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil kajian, untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum, Ketetapan MPR memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar.
Bamsoet berbicara tentang diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Kata dia, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan perlunya PPHN yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. Benarkah amendemen sudah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di MPR?
Kritik paling keras datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman. "Omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya, Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," tegas Benny.
Semua fraksi di MPR, kata Benny, sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN. “(Tapi) belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk TAP MPR, atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," kata Benny.
Fraksi Partai Golkar MPR, tempat Bamsoet bernaung, juga belum menyepakati soal amendemen konstitusi. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena menegaskan pendapat dari fraksinya belum berubah dan tetap menyatakan dasar hukum PPHN cukup dengan undang-undang. Dia tetap tegas tidak setuju bila agenda MPR untuk mengkaji PPHN dengan harus melakukan amendemen konstitusi.
Tudingan Benny K Harman bahwa Bamsoet melakukan pembohongan publik tidaklah main-main. Akan tetapi, jika cermat ditelaah, Bamsoet tidak sepenuhnya bicara benar. Dia hanya terjebak dalam fenomena half-truth yang sedang melanda dunia. Half-truth ialah kebenaran atau fakta yang disampaikan hanya sebagian.
Bamsoet tidak utuh menyampaikan informasi. Benar bahwa semua fraksi sepakat tentang pentingnya PPHN, tapi belum ada kesepakatan terkait amendemen seperti yang diungkapkan Bamsoet. Kata Alfred Tennyson, kebohongan yang setengah kebenaran ialah kebohongan yang paling gelap.
Agar pejabat publik tidak jatuh ke dalam percobaan informasi setengah kebenaran, ia terikat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Ada konsekuensi hukum bagi pejabat publik. Pasal 55 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Namun, Pasal 57 membatasi pidananya sebagai delik aduan.
Sejauh ini, belum ada orang yang merasa dirugikan oleh informasi yang disampaikan Bamsoet. Meski demikian, pejabat publik hendaknya selalu berkata benar. Filsuf Thomas Aquinas mengatakan tindakan berbohong tidak dapat dibenarkan secara moral karena bertentangan dengan hakikat kebenaran itu sendiri.
Batasan antara jujur dan bohong di kalangan politisi semakin kabur, kata Mellisa Hogenboom. Kabur karena usia kebohongan sama panjangnya dengan usia politik. Keduanya menjadi sisi dari sekeping koin.
Tidaklah heran berkembang luas satire yang menyebutkan bahwa politikus itu memiliki dua kerongkongan, satu menyuarakan kebenaran dan satu lagi menyuarakan kebohongan. Ketika politikus bicara, publik tidak pernah tahu dari kerongkongan bagian mana suara itu berasal. Karena itu, kiranya pejabat publik hanya mengatakan kebenaran secara utuh. Setengah kebenaran dan penuh kebohongan memiliki dampak sama rusaknya.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved