Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Komunikasi Buruk Obat Ivermectin

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
19/7/2021 05:00
Komunikasi Buruk Obat Ivermectin
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KONTROVERSI Ivermectin itu ibarat mempersoalkan apakah pelampung sudah tesertifikasi pada saat kapal mau tenggelam. Banyak testimoni orang selamat dari covid-19 karena mengonsumsi Ivermectin, tapi masih saja sertifikasinya dipersoalkan.

Pangkal soalnya pada komunikasi yang buruk, sangat buruk. Padahal, pemerintah menerbitkan Protokol Komunikasi terkait dengan pencegahan dan pengendalian covid-19. Protokol itu diumumkan dalam konferensi pers pada 6 Maret 2020.

Ada dua tujuan yang dicapai terkait dengan Protokol Komunikasi. Pertama, menciptakan masyarakat yang tenang dan paham apa yang mereka harus lakukan bagi lingkungan terdekatnya. Kedua, membangun persepsi masyarakat bahwa negara hadir dan tanggap dalam mengendalikan situasi krisis yang terjadi.

Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan persoalan komunikasi dalam rapat terbatas evaluasi PPKM darurat pada 16 Juli. Presiden meminta para pejabat melakukan komunikasi yang menimbulkan optimisme, menimbulkan ketenangan. “Jangan sampai masyarakat frustrasi gara-gara kesalahan-kesalahan kita dalam berkomunikasi, kesalahan-kesalahan kita dalam menjalankan sebuah policy,” kata Presiden.

Optimisme dan ketenangan itulah yang kian menjauh dari komunikasi publik terkait dengan Ivermectin yang lebih dikenal sebagai obat cacing. Masyarakat justru resah dan tidak tenang karena di kalangan pemerintah sendiri tidak satu kata membahasakan Ivermectin. Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) di satu pihak dan para menteri pada pihak lainnya. Mereka berseberangan.

Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers pada 2 Juli menegaskan penggunaan Ivermectin untuk indikasi covid-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik. Persetujuan pelaksanaan uji klinik terhadap Ivermectin dikeluarkan Badan POM pada 28 Juni.

“Saat ini uji klinik tengah dilakukan di delapan rumah sakit di Indonesia. Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosis dari dokter. Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” tukas Penny.

Harus jujur diakui bahwa bahasa yang dipakai dalam konferensi pers itu kurang bersahabat bagi masyarakat awam. Sangat teknis sehingga tidak mampu menjawab kontroversi. Tidak dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan uji klinik itu.

Buku Bunga Rampai Uji Klinik yang diterbitkan Balitbang Kemenkes 2019 menyebut uji klinik merupakan suatu cara ilmiah untuk membuktikan keamanan dan kemanfaatan dari suatu produk uji. Pada dasarnya uji klinik memastikan efektivitas, keamanan, dan gambaran efek samping yang sering timbul pada manusia akibat pemberian suatu intervensi.

Merujuk pengertian uji klinik dalam buku itu, mestinya Ivermectin belum bisa dipakai untuk pengobatan terapi covid-19. Fakta bicara lain. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia sudah membagi-bagikan Ivermectin.

“Saya ini berkali-kali sudah menggunakan Ivermectin sehat-sehat saja, masyarakat harus kita beri pemahaman agar tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif,” kata Moeldoko pada 28 Juni.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga pendukung Ivermectin sebagai obat terapi covid-19. Dia juga mengaku meminta Menteri BUMN Erick Thohir terus mengedarkan Ivermectin untuk pasien covid-19 dengan gejala ringan.

Erick Thohir sudah memerintahkan perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (persero) Tbk dan PT Kimia Farma (persero) Tbk, untuk segera mengedarkan Ivermectin. "Saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan Badan POM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," kata Erick dalam keterangan tertulis 5 Juli.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi covid-19 melalui keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet.

Eloknya, pemerintah satu bahasa soal Ivermectin. Badan POM menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Badan POM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Karena itu, dalam urusan Ivermectin, jangan ada pihak merasa paling berkuasa sebab tujuan akhirnya ialah mengungkit optimisme dan ketenangan rakyat.

Rakyat sampai pejabat tinggi dalam berbagai testimoni mengaku terselamatkan oleh pelampung Ivermectin sehingga tidak tenggelam alias kehilangan nyawa. Kiranya Badan POM membuka mata lebar-lebar dan memasang telinga baik-baik agar tidak menjadikan prosedur sebagai penghalang keselamatan rakyat. Ingat, Indonesia masih dalam kondisi tidak baik-baik saja, masih dalam kondisi darurat kesehatan.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.