Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mau dibawa ke mana wadah pegawai (WP) KPK setelah pegawainya berstatus pegawai ASN?
WP KPK dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Pasal 16 menyebutkan, untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antarpegawai dan antara pegawai dengan komisi, pegawai dapat membentuk WP KPK.
Lewat Peraturan Komisi Nomor 06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian KPK dibentuklah WP KPK. Pasal 61 menyebutkan bahwa WP ialah forum pegawai guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan komisi dengan cara yang patut dan sesuai dengan kode etik.
Apakah WP KPK dalam menyampaikan aspirasi sudah dilakukan secara patut dan sesuai dengan kode etik? Pada September 2019, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berjanji untuk menertibkan WP KPK. Ditertibkan karena WP KPK seolah-olah sudah menjadi juru bicara lembaga antirasywah tersebut.
Harus tegas dikatakan bahwa WP KPK dibentuk karena pada saat dibentuk pegawai KPK bukan ASN. Di dalam PP 63/2005 hanya disebutkan bahwa pegawai KPK ialah WNI yang karena kompetensinya diangkat sebagai pegawai pada komisi.
UU 19/2019 tentang KPK mengubah status pegawainya menjadi ASN. Pegawai KPK ialah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
ASN diatur dalam UU 5/2014. Disebutkan bahwa ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dengan demikian, pegawai KPK pasca-UU 19/2019 tunduk kepada ketentuan UU 5/2014. Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, sesuai ketentuan Pasal 126 UU 5/2014, pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Benar bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi pegawai ASN diatur dengan peraturan pemerintah. Akan tetapi, hingga saat ini peraturan yang dimaksud tak kunjung diterbitkan.
Sejauh ini Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjadi satu-satunya wadah seluruh pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Lampiran Keppres 24/2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri.
Jika konsisten menjalankan UU 5/2014, WP KPK otomatis dibubarkan dan semua pegawainya berhimpun dalam wadah korps profesi pegawai ASN yang saat ini diwadahi oleh Korpri.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pengujian pasal pegawai KPK beralih menjadi pegawai ASN, belum cukup menjadi dasar untuk mempertahankan keberadaan WP KPK.
Menurut MK, berkenaan dengan status sebagai ASN bagi pegawai KPK sama sekali tidak menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dimaksudkan untuk semata-mata mencapai tujuan KPK dalam desain pemberantasan korupsi.
Sejauh ini, peraturan perundang-undangan mengharuskan pegawai KPK beralih menjadi pegawai ASN. Sebagai pegawai ASN tentu tunduk pada UU ASN yang dalam Bab IX mengatur organisasi. Pasal 126 ayat (1) UU 5/2014 menyebutkan pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, menurut Pasal 126 ayat (2), memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Fungsi korps profesi pegawai ASN tentu saja lebih kuat ketimbang WP KPK. Disebut lebih kuat karena keberadaannya diatur undang-undang dengan fungsi antara lain pembinaan dan pengembangan profesi ASN; memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
Ketentuan mengenai pegawai ASN ini, menurut MK, sesungguhnya tidak hanya berlaku bagi pegawai di KPK, tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-pegawai di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pegawai ASN di MA dan MK juga berhimpun dalam wadah Korpri, mereka tidak membentuk wadah pegawai MA dan MK. Untuk apa lagi KPK punya wadah lain di luar Korpri?
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved