Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Wadah Pegawai KPK Digantikan Korpri?

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/5/2021 05:00
Wadah Pegawai KPK Digantikan Korpri?
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mau dibawa ke mana wadah pegawai (WP) KPK setelah pegawainya berstatus pegawai ASN?

WP KPK dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Pasal 16 menyebutkan, untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antarpegawai dan antara pegawai dengan komisi, pegawai dapat membentuk WP KPK.

Lewat Peraturan Komisi Nomor 06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian KPK dibentuklah WP KPK. Pasal 61 menyebutkan bahwa WP ialah forum pegawai guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan komisi dengan cara yang patut dan sesuai dengan kode etik.

Apakah WP KPK dalam menyampaikan aspirasi sudah dilakukan secara patut dan sesuai dengan kode etik? Pada September 2019, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berjanji untuk menertibkan WP KPK. Ditertibkan karena WP KPK seolah-olah sudah menjadi juru bicara lembaga antirasywah tersebut.

Harus tegas dikatakan bahwa WP KPK dibentuk karena pada saat dibentuk pegawai KPK bukan ASN. Di dalam PP 63/2005 hanya disebutkan bahwa pegawai KPK ialah WNI yang karena kompetensinya diangkat sebagai pegawai pada komisi.

UU 19/2019 tentang KPK mengubah status pegawainya menjadi ASN. Pegawai KPK ialah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

ASN diatur dalam UU 5/2014. Disebutkan bahwa ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, pegawai KPK pasca-UU 19/2019 tunduk kepada ketentuan UU 5/2014. Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, sesuai ketentuan Pasal 126 UU 5/2014, pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Benar bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi pegawai ASN diatur dengan peraturan pemerintah. Akan tetapi, hingga saat ini peraturan yang dimaksud tak kunjung diterbitkan.

Sejauh ini Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjadi satu-satunya wadah seluruh pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Lampiran Keppres 24/2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri.

Jika konsisten menjalankan UU 5/2014, WP KPK otomatis dibubarkan dan semua pegawainya berhimpun dalam wadah korps profesi pegawai ASN yang saat ini diwadahi oleh Korpri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pengujian pasal pegawai KPK beralih menjadi pegawai ASN, belum cukup menjadi dasar untuk mempertahankan keberadaan WP KPK.

Menurut MK, berkenaan dengan status sebagai ASN bagi pegawai KPK sama sekali tidak menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dimaksudkan untuk semata-mata mencapai tujuan KPK dalam desain pemberantasan korupsi.

Sejauh ini, peraturan perundang-undangan mengharuskan pegawai KPK beralih menjadi pegawai ASN. Sebagai pegawai ASN tentu tunduk pada UU ASN yang dalam Bab IX mengatur organisasi. Pasal 126 ayat (1) UU 5/2014 menyebutkan pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, menurut Pasal 126 ayat (2), memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

Fungsi korps profesi pegawai ASN tentu saja lebih kuat ketimbang WP KPK. Disebut lebih kuat karena keberadaannya diatur undang-undang dengan fungsi antara lain pembinaan dan pengembangan profesi ASN; memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

Ketentuan mengenai pegawai ASN ini, menurut MK, sesungguhnya tidak hanya berlaku bagi pegawai di KPK, tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-pegawai di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Pegawai ASN di MA dan MK juga berhimpun dalam wadah Korpri, mereka tidak membentuk wadah pegawai MA dan MK. Untuk apa lagi KPK punya wadah lain di luar Korpri?



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.