Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Dua Permil Tolak Diam

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/4/2021 05:00
Dua Permil Tolak Diam
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ORANG-ORANG baik menolak diam ketika mengetahui ada kejahatan korupsi. Setelah mengetahui, mereka pasti melaporkan kejahatan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menolak diam karena mereka sadar, sangat sadar, bahwa rakyat menderita dalam kemiskinan bukan karena banyaknya koruptor. Kata Napoleon Bonaparte, dunia sudah banyak menderita bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.

Tanpa laporan korupsi dari masyarakat, KPK bukanlah apa-apa. Mungkin tidak ada koruptor yang tertangkap tangan. Pengakuan atas peran masyarakat dalam baik pencegahan maupun penindakan korupsi bukanlah pemanis bibir.

Ketua KPK Firli Bahuri, misalnya, membeberkan peran masyarakat terkait dengan operasi tangkap tangan kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi covid-19. Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada 4 Desember 2020.

"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AIM dan HS kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (ketika itu masih menjabat mensos)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada 6 Desember 2020.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2020 terdapat 364.052 aduan masyarakat yang diterima KPK. Jumlah perkara yang telah ditangani KPK berjumlah 1.122 perkara dengan berbagai modus tindak pidana korupsi.

Ada kesenjangan antara aduan masyarakat dan tindak lanjutnya. Kesenjangan itu terjadi laporan tanpa fakta dan data. Dari data yang tersaji di website KPK, jumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk setiap tahunnya cenderung meningkat, tapi yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi berkisar 30%-50%.

Contohnya pada 2016, jumlah laporan yang masuk hingga 7.271 laporan, tetapi yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi hanya sejumlah 3.868. Tidak lebih dari 50% laporan yang layak untuk ditindaklanjuti.

Dalam laporan tahunan 2019, KPK menyebut pengaduan dari masyarakat ibarat menyusun sebuah puzzle. Dari sini, KPK mengumpulkan dan mengembangkan bahan keterangan, menjadi minimal dua alat bukti yang dapat dipergunakan dalam proses penanganan perkara selanjutnya hingga menyeret tersangka ke pengadilan.

Jumlah aduan yang diterima KPK sepanjang 2019 mencapai 6.084 laporan dan sebanyak 2.780 laporan di antaranya merupakan pengaduan terkait dengan tindak pidana korupsi yang telah diverifikasi.

KPK mesti pandai memilih dan memilah laporan pengaduan masyarakat. Menurut analisis KPK, pengaduan itu pada umumnya terkait dengan kepentingan pribadi yang terganggu.

Musim pengaduan dugaan korupsi kepala daerah terjadi pada saat tahun politik. Setiap kali pilkada digelar, pengaduan pun meningkat. Motivasinya untuk menjegal lawan politik atau sekadar untuk membuat noda hitam dalam citra lawan politik.

Persaingan bisnis juga menjadi motivasi pelaporan korupsi. Pihak yang kalah tender, padahal sudah mengeluarkan biaya sogok, ikut melaporkan dugaan korupsi ke KPK.

Ada juga anggota masyarakat, termasuk pegiat antikorupsi, yang benar-benar tulus melaporkan dugaan korupsi. Tidak sedikit pula bawahan yang melaporkan atasannya di pemerintahan.

KPK terus-menerus mengedukasi masyarakat untuk tulus melaporkan dugaan korupsi. KPK menyadari bahwa memantik partisipasi tidaklah semudah menjentikkan jari.

Mereka yang tulus pantas diganjar penghargaan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penghargaan berbentuk piagam atau premi. Besar premi yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) ialah 2 permil (0,2%) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Akan tetapi, pada ayat (2) dibatasi paling banyak Rp200 juta.

Dengan kata lain, untuk mendapatkan hadiah Rp200 juta, kasus yang dilaporkan ialah korupsi yang kerugian negaranya mencapai minimal Rp100 miliar.

Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4), besar premi yang diberikan 2 permil dari nilai uang suap atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta.

Piagam atau premi itu menjadi bentuk apresiasi negara terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Dua permil menolak diam, eloknya, bersatulah orang-orang baik agar Indonesia tidak menderita.



Berita Lainnya
  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.