Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
ORANG-ORANG baik menolak diam ketika mengetahui ada kejahatan korupsi. Setelah mengetahui, mereka pasti melaporkan kejahatan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menolak diam karena mereka sadar, sangat sadar, bahwa rakyat menderita dalam kemiskinan bukan karena banyaknya koruptor. Kata Napoleon Bonaparte, dunia sudah banyak menderita bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.
Tanpa laporan korupsi dari masyarakat, KPK bukanlah apa-apa. Mungkin tidak ada koruptor yang tertangkap tangan. Pengakuan atas peran masyarakat dalam baik pencegahan maupun penindakan korupsi bukanlah pemanis bibir.
Ketua KPK Firli Bahuri, misalnya, membeberkan peran masyarakat terkait dengan operasi tangkap tangan kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi covid-19. Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada 4 Desember 2020.
"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AIM dan HS kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (ketika itu masih menjabat mensos)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada 6 Desember 2020.
Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2020 terdapat 364.052 aduan masyarakat yang diterima KPK. Jumlah perkara yang telah ditangani KPK berjumlah 1.122 perkara dengan berbagai modus tindak pidana korupsi.
Ada kesenjangan antara aduan masyarakat dan tindak lanjutnya. Kesenjangan itu terjadi laporan tanpa fakta dan data. Dari data yang tersaji di website KPK, jumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk setiap tahunnya cenderung meningkat, tapi yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi berkisar 30%-50%.
Contohnya pada 2016, jumlah laporan yang masuk hingga 7.271 laporan, tetapi yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi hanya sejumlah 3.868. Tidak lebih dari 50% laporan yang layak untuk ditindaklanjuti.
Dalam laporan tahunan 2019, KPK menyebut pengaduan dari masyarakat ibarat menyusun sebuah puzzle. Dari sini, KPK mengumpulkan dan mengembangkan bahan keterangan, menjadi minimal dua alat bukti yang dapat dipergunakan dalam proses penanganan perkara selanjutnya hingga menyeret tersangka ke pengadilan.
Jumlah aduan yang diterima KPK sepanjang 2019 mencapai 6.084 laporan dan sebanyak 2.780 laporan di antaranya merupakan pengaduan terkait dengan tindak pidana korupsi yang telah diverifikasi.
KPK mesti pandai memilih dan memilah laporan pengaduan masyarakat. Menurut analisis KPK, pengaduan itu pada umumnya terkait dengan kepentingan pribadi yang terganggu.
Musim pengaduan dugaan korupsi kepala daerah terjadi pada saat tahun politik. Setiap kali pilkada digelar, pengaduan pun meningkat. Motivasinya untuk menjegal lawan politik atau sekadar untuk membuat noda hitam dalam citra lawan politik.
Persaingan bisnis juga menjadi motivasi pelaporan korupsi. Pihak yang kalah tender, padahal sudah mengeluarkan biaya sogok, ikut melaporkan dugaan korupsi ke KPK.
Ada juga anggota masyarakat, termasuk pegiat antikorupsi, yang benar-benar tulus melaporkan dugaan korupsi. Tidak sedikit pula bawahan yang melaporkan atasannya di pemerintahan.
KPK terus-menerus mengedukasi masyarakat untuk tulus melaporkan dugaan korupsi. KPK menyadari bahwa memantik partisipasi tidaklah semudah menjentikkan jari.
Mereka yang tulus pantas diganjar penghargaan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penghargaan berbentuk piagam atau premi. Besar premi yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) ialah 2 permil (0,2%) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Akan tetapi, pada ayat (2) dibatasi paling banyak Rp200 juta.
Dengan kata lain, untuk mendapatkan hadiah Rp200 juta, kasus yang dilaporkan ialah korupsi yang kerugian negaranya mencapai minimal Rp100 miliar.
Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4), besar premi yang diberikan 2 permil dari nilai uang suap atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta.
Piagam atau premi itu menjadi bentuk apresiasi negara terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Dua permil menolak diam, eloknya, bersatulah orang-orang baik agar Indonesia tidak menderita.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved