Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Permil Tolak Diam

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/4/2021 05:00
Dua Permil Tolak Diam
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ORANG-ORANG baik menolak diam ketika mengetahui ada kejahatan korupsi. Setelah mengetahui, mereka pasti melaporkan kejahatan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menolak diam karena mereka sadar, sangat sadar, bahwa rakyat menderita dalam kemiskinan bukan karena banyaknya koruptor. Kata Napoleon Bonaparte, dunia sudah banyak menderita bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.

Tanpa laporan korupsi dari masyarakat, KPK bukanlah apa-apa. Mungkin tidak ada koruptor yang tertangkap tangan. Pengakuan atas peran masyarakat dalam baik pencegahan maupun penindakan korupsi bukanlah pemanis bibir.

Ketua KPK Firli Bahuri, misalnya, membeberkan peran masyarakat terkait dengan operasi tangkap tangan kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi covid-19. Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada 4 Desember 2020.

"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AIM dan HS kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (ketika itu masih menjabat mensos)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada 6 Desember 2020.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2020 terdapat 364.052 aduan masyarakat yang diterima KPK. Jumlah perkara yang telah ditangani KPK berjumlah 1.122 perkara dengan berbagai modus tindak pidana korupsi.

Ada kesenjangan antara aduan masyarakat dan tindak lanjutnya. Kesenjangan itu terjadi laporan tanpa fakta dan data. Dari data yang tersaji di website KPK, jumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk setiap tahunnya cenderung meningkat, tapi yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi berkisar 30%-50%.

Contohnya pada 2016, jumlah laporan yang masuk hingga 7.271 laporan, tetapi yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi hanya sejumlah 3.868. Tidak lebih dari 50% laporan yang layak untuk ditindaklanjuti.

Dalam laporan tahunan 2019, KPK menyebut pengaduan dari masyarakat ibarat menyusun sebuah puzzle. Dari sini, KPK mengumpulkan dan mengembangkan bahan keterangan, menjadi minimal dua alat bukti yang dapat dipergunakan dalam proses penanganan perkara selanjutnya hingga menyeret tersangka ke pengadilan.

Jumlah aduan yang diterima KPK sepanjang 2019 mencapai 6.084 laporan dan sebanyak 2.780 laporan di antaranya merupakan pengaduan terkait dengan tindak pidana korupsi yang telah diverifikasi.

KPK mesti pandai memilih dan memilah laporan pengaduan masyarakat. Menurut analisis KPK, pengaduan itu pada umumnya terkait dengan kepentingan pribadi yang terganggu.

Musim pengaduan dugaan korupsi kepala daerah terjadi pada saat tahun politik. Setiap kali pilkada digelar, pengaduan pun meningkat. Motivasinya untuk menjegal lawan politik atau sekadar untuk membuat noda hitam dalam citra lawan politik.

Persaingan bisnis juga menjadi motivasi pelaporan korupsi. Pihak yang kalah tender, padahal sudah mengeluarkan biaya sogok, ikut melaporkan dugaan korupsi ke KPK.

Ada juga anggota masyarakat, termasuk pegiat antikorupsi, yang benar-benar tulus melaporkan dugaan korupsi. Tidak sedikit pula bawahan yang melaporkan atasannya di pemerintahan.

KPK terus-menerus mengedukasi masyarakat untuk tulus melaporkan dugaan korupsi. KPK menyadari bahwa memantik partisipasi tidaklah semudah menjentikkan jari.

Mereka yang tulus pantas diganjar penghargaan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penghargaan berbentuk piagam atau premi. Besar premi yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) ialah 2 permil (0,2%) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Akan tetapi, pada ayat (2) dibatasi paling banyak Rp200 juta.

Dengan kata lain, untuk mendapatkan hadiah Rp200 juta, kasus yang dilaporkan ialah korupsi yang kerugian negaranya mencapai minimal Rp100 miliar.

Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4), besar premi yang diberikan 2 permil dari nilai uang suap atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta.

Piagam atau premi itu menjadi bentuk apresiasi negara terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Dua permil menolak diam, eloknya, bersatulah orang-orang baik agar Indonesia tidak menderita.



Berita Lainnya
  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.

  • Para Pemburu Pekerjaan

    31/5/2025 05:00

    MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.

  • Banyak Libur tak Selalu Asyik

    30/5/2025 05:00

    "LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.

  • Apa Kabar Masyarakat Madani?

    28/5/2025 05:00

    SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.

  • Basa-basi Meritokrasi

    27/5/2025 05:00

    HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.