Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Negara Mencampuri Zakat

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
26/3/2021 05:00
Negara Mencampuri Zakat
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

"WACANA zakat 2,5% dipotong pemerintah ini, honestly keberatan saya. Sudah 20 tahun alokasi zakat terdistribusi ke orang-orang dekat termasuk keluarga dan tetangga," kata seorang teman di grup aplikasi pertukaran pesan. "Pemerintah kok ikut campur ke urusan keagamaan yang privat," sambungnya.

Wacana pemotongan zakat 2,5% dari gaji aparatur sipil negara, pegawai badan usaha milik negara, dan swasta beragama Islam mengemuka kembali. Ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan rencana itu kepada saya ketika saya berjumpa dengannya di kantor Baznas pekan lalu. Noor Achmad mengatakan dia sudah berbicara dengan Presiden Jokowi dan Presiden setuju. Noor Achmad mengemukakan rencana itu dan persetujuan Presiden kepada media, Rabu (24/3).

Sejumlah hal bisa kita tarik dari pernyataan kawan saya itu. Pertama, dia senantiasa berzakat. Kedua, dia selama ini mendistribusikan zakatnya kepada keluarga dan tetangganya. Ketiga, dia menganggap zakat urusan privat yang mestinya steril dari campur tangan negara.

Tidak ada persoalan dengan perkara pertama. Muslim berkewajiban membayar zakat jika nisab dan haulnya sudah mencukupi. Nisab ialah batasan harta yang mewajibkan orang mengeluarkan zakat. Haul ialah batasan waktu harta beredar.

Nisab setara dengan 85 gram emas. Berdasarkan harga emas saat ini, gaji yang dipotong zakat Rp85 juta per tahun atau Rp7 juta per bulan. Gaji di bawah itu tidak wajib membayar zakat. Haul atau batasan waktu beredarnya harta ialah satu tahun. Kawan saya itu kiranya penghasilannya sudah memenuhi nisab dan haul sehingga harus menjadi pembayar zakat atau muzaki.

Ada persoalan dengan perkara kedua. Jika kawan saya itu mengatakan dia selalu berzakat kepada saudara dan tetangganya, sangat mungkin distribusi zakat semacam itu tak tepat sasaran. Boleh jadi saudara atau tetangganya itu bukan orang yang pantas menerima zakat, bukan mustahik. Bukan tidak mungkin juga saudara atau tetangga kawan saya itu menerima zakat dobel atau triple dari pembayar zakat lain.

Zakat yang dibayarkan kepada Baznas atau lembaga pengumpul zakat lain penyalurannya lebih tepat sasaran. Baznas atau lembaga pengumpulan zakat memiliki database sehingga mustahik menerima zakat dalam jumlah yang sesuai dengan haknya.

Jika zakat yang dibayarkan muzaki langsung kepada mustahik biasanya bersifat konsumtif, zakat yang disalurkan Baznas kepada penerima zakat bisa juga untuk keperluan produktif, misalnya, untuk modal kerja. Bukankah zakat punya misi pemberdayaan ekonomi umat?

Perkara ketiga juga mengandung persoalan. Ibadah terdiri atas yang ritual dan yang sosial. Ibadah ritual, misalnya, salat, puasa, haji. Ibadah ritual bersifat privat.

Pemerintah tidak boleh campur tangan atau mengatur-atur ibadah ritual yang bersifat privat itu. Pemerintah tak boleh, misalnya, membentuk polisi syariah yang mengawasi orang salat dan menghukum orang absen salat.

Pemerintah boleh bahkan wajib memfasilitasi ibadah ritual. Kementerian Agama, contohnya, mengurus atau memfasilitasi ibadah haji kaum muslim Indonesia. Pemerintah tidak boleh mengatur aspek ritual ibadah, misalnya, mengatur berapa kali tawaf.

Zakat termasuk ibadah sosial. Ada aspek kepublikan di dalamnya. Pemerintah berhak campur tangan, mengatur, dan memfasilitasi aspek kepublikannya, yakni pengumpulan dan penyalurannya.

Presiden menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian dan lembaga melalui Baznas. Sudah banyak kementerian, lembaga, BUMN, bahkan swasta yang memercayakan kepada Baznas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat mereka.

Potensi zakat kita sangat besar, mencapai Rp230 triliun pada 2020, tetapi baru terkumpulkan Rp8 triliun atau sekitar 3,5%. Jika rencana pemotongan zakat 2,5% dari gaji ASN, pegawai BUMN, dan swasta beragama Islam terlaksana, pengumpulan zakat dan penyalurannya lebih optimal demi pemberdayaan umat.

Pantaslah Presiden setuju dengan rencana itu. Semoga kawan saya itu bersedia menyetorkan zakatnya kepada Baznas untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya demi pemberdayaan umat.



Berita Lainnya
  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.