Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Mengakhiri Perkawinan Anak

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
12/2/2021 05:00
Mengakhiri Perkawinan Anak
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

Masa kanak-kanak Nujood Ali berakhir pada 2008 ketika ayahnya menikahkannya dengan laki-laki berusia tiga kali lebih tua darinya. Usia Nujood kala itu 10 tahun.  Nujood acap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dengan bantuan pengacara lokal dan pers, Nujood memperoleh kebebasannya. Nujood menjadi pengantin anak-anak pertama di Yaman yang memenangi gugatan perceraian. Ini merupakan prestasi luar biasa di Yaman, negara tempat separuh gadis dinikahkan di bawah usia legal.

Saya membaca kisah Nujood di buku autobiografinya berjudul I Am Nujood, Age 10 and Divorced.  Nujood simbol perlawanan terhadap perkawinan anak. Nujood menginspirasi banyak gadis muda di Timur Tengah melawan perkawinan mereka. Sejumlah negara Timur Tengah telah mengatur usia perkawinan.

Suriah tak hanya mengatur batas usia terendah untuk menikah, melainkan juga selisih usia antara perempuan dan laki-laki yang akan menikah. Yordania melarang perkawinan jika selisih antara perempuan dan laki-laki yang akan menikah terpaut lebih dari 20 tahun.  Pengaturan selisih usia kedua mempelai di Suriah dan Yordania bertujuan memproteksi perempuan dari kekerasan dan eksploitasi.

Undang-Undang Pakistan melarang pernikahan di bawah umur. Undang-undang tersebut didasarkan pada ketentuan Alquran yang menyebutkan perlunya syarat dewasa untuk absahnya transaksi perkawinan. Undang-Undang Perkawinan Turki mendasarkan larangan perkawinan anak pada salah satu pandangan mufasir terhadap surat Annisa ayat 6. Ayat itu menggariskan perlunya memastikan anak sudah dewasa, matang, dan pantas untuk menikah.

Indonesia juga berupaya mengakhiri perkawinan anak. Pada 2018, Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 yang mengatur usia minimal perempuan untuk menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Perkawinan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak  tahun 2002 dan Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2013 yang menyebutkan anak-anak ialah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah. MK mengabulkan gugatan tersebut.

Di tengah berbagai upaya mengakhiri perkawinan anak baik di Indonesia maupun negara-negara muslim lainnya, kehadiran Aisha Wedding, tak ayal, membuat banyak pihak geram. Aisha wedding melalui laman Facebook menawarkan mengorganisasikan perkawikanan perempuan berusia 12-21 tahun.

Muhammadiyah mengatakan ajakan nikah 12 tahun Aisha Wedding bertentangan dengan undang-undang. Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta banyak institusi lain melaporkan Aisha Wedding ke polisi.

Mengapa negara-negara muslim? Orang mencari legitimasi perkawinan anak melalui ajaran agama. Nama ‘Aishaa’ identik dengan Aisyah, perempuan yang konon dinikahi Nabi Muhammad pada usia 6 tahun kendati baru hidup bersama Nabi pada usia 9 tahun. Nabi menikahi Aisyah dianggap contoh, hadist, ajaran agama, yang boleh bahkan mesti diikuti.

Muhammadiyah menilai pernikahan Nabi dengan Aisyah tidak bisa dijadikan argumentasi diperbolehkannya pernikahan di bawah umur. Hadis yang menyatakan Aisyah menikah pada usia 6 tahun, menurut Muhammadiyah, janggal dan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

Aisyiah, organisasi perempuan Muhammadiyah, meminta pemerintah membuat regulasi yang sejalan dengan keputusan MK tentang usia perkawinan 19 tahun. Tujuannya supaya jumlah perkawinan anak bisa ditekan.

Ada yang mengatakan laman Facebook Aishaa Wedding sejenis false flag alias bendera palsu. Maksudnya, ada pihak yang sengaja menggunakan bendera Aishaa Wedding untuk mendiskreditkan agama tertentu. Aishaa seperti disebut sebelumnya identik dengan Aisyah, salah seorang istri Nabi, dan Aisha atau Aisyah bisa dikatakan simbol Islam.

Boleh jadi itu false flag, tetapi, hemat saya, substansinya perkawinan anak masih menjadi perkara besar di Indonesia dan banyak negara muslim, seperti di Yaman dalam kasus Nujood Ali. Sekali lagi, perkawinan anak seringkali dicarikan legitimasinya dari ajaran agama, meski di beberapa negara muslim seperti di Pakistan dan Turki undang-undang yang melarang perkawinan anak didasarkan pada ajaran agama juga.

Unicef Indonesia pada 2014 melaporkan 1 dari 6 anak perempuan menikah sebelumnya usia 18 tahun, angkanya mencapai 340 ribu setiap tahun. Masih menurut Unicef Indonesia, 50 ribu anak perempuan dari berbagai kondisi ekonomi di perdesaan dan perkotaan menikah sebelum usia 15 tahun.

Penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015 mengungkap perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di Asia Tenggara. Sekitar 2 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun telah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan meningkat menjadi 30 juta pada 2030.

Kita mesti mengakhiri perkawinan anak karena ia mendatangkan mudarat terutama kepada kaum perempuan. Para ahli menyebut paling tidak lima mudarat perkawinan anak. Pertama, menyebabkan tingginya angka perceraian. Kedua, membawa kemiskinan, pengangguran, dan putus sekolah. Ketiga, membawa kekerasan dalam rumah tangga. Keempat, menciptakan berbagai problem sosial, seperti aborsi, prostitusi, perdagangan manusia. Kelima, menghadirkan problem kesehatan reproduksi.

Mengakhiri perkawinan anak kiranya memuliakan, memanusiakan, perempuan, karena korbannya kebanyakan perempuan. Mengakhiri perkawinan anak ialah demi kemanusian karena kita dilahirkan oleh manusia bernama perempuan.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.