Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
RICHARD Joost Lino ialah salah satu penyandang status tersangka terlama di negeri ini. Ia menjadi korban kekosongan hukum yang tidak mengatur limitasi status tersangka seseorang.
Sudah 5 tahun lebih RJ Lino ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum tuntas persoalan di KPK, kini ia ‘digarap’ Kejaksaan Agung untuk kasus berbeda.
Kejagung menangani kasus dugaan korupsi PT Pelindo II berkaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Kejagung menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak dermaga tersebut.
Istri dan anak dari eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino pada Jumat (29/1) diperiksa Kejagung. “Sekarang kita lagi mendalami apakah memang mereka ada menerima feedback dari proses hukum. Jadi keluarganya juga dicek, satu-satu diperiksa,” ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Adapun perkara RJ Lino yang ditangani KPK terkait dengan pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 dengan menunjuk langsung Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co Ltd dari Tiongkok sebagai penyedia barang. Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sprindik itu diteken 5 pemimpin sekaligus. Tapi, kok sampai sekarang tak kunjung dibawa ke meja hijau?
Negara Indonesia, menurut konstitusi, adalah negara hukum. Konstitusi juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kepastian hukum itulah yang tidak ditemukan dalam kasus RJ Lino di KPK. Padahal, kepastian hukum itu mengandung makna paling dalam terkait pengakuan hak asasi untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
KPK perlu diingatkan, sesuai ketentuan Pasal 5 UU 30/2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Berlama-lama membiarkan seseorang menyandang status tersangka justru menyalahi asas yang mesti berjalan tegak lurus di lembaga antirasuah itu.
Jika memang benar KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menersangkakan seseorang, segera limpahkan kasusnya ke proses penuntutan. Pada titik inilah harus tegas dikatakan bahwa kelemahan peraturan perundang-undangan yang ada ialah tidak memberi batas waktu yang jelas berapa lama status tersangka itu disandang. Padahal, UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi jaminan hak-hak tersangka.
Hak tersangka yang dijamin, sesuai ketentuan Pasal 50 KUHAP, ialah segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum, juga berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
Kata ‘segera’ ditafsirkan suka-suka karena undang-undang sama sekali tidak memberikan limitasi. Kekosongan hukum itu harus menjadi perhatian pembuat undang-undang.
Kekosongan hukum itu pernah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, dalam Putusan Nomor 123/PUU-XIII/2015, MK menyatakan kekosongan hukum demikian sudah berada di luar kewenangan mereka karena merupakan bagian dari legislative review sehingga pembentuk undang-undanglah yang harus segera melengkapi kekosongan tersebut.
Persoalan lain yang mesti dibenahi ialah penetapan tersangka tidak didahului oleh perhitungan kerugian negara yang menjadi domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejauh ini, kasus RJ Lino berlarut-larut karena KPK lama mengantongi audit kerugian negara dari BPK atau BPKP. Masalah ini sempat dibahas dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK pada 27 November 2019.
Ketika itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa BPK ataupun BPKP bersedia menghitung kerugian keuangan negara jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur itulah yang diikuti KPK dalam kasus RJ Lino.
Kerugian negara menjadi unsur utama dalam penetapan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana kalau hasil audit menyatakan tidak ada kerugian negara? Mestinya, pastikan dulu kerugian negara, baru menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Awal Januari 2020, BPK sudah merampungkan audit kerugian negara terkait kasus RJ Lino dan yang bersangkutan diperiksa KPK pada 23 Januari 2020. Sudah setahun pemeriksaan berlalu, kasusnya juga tak kunjung tuntas pada proses penyidikan.
Kalau memang tidak ada kerugian negara, untuk apa dicaricari, hentikan saja penyidikannya. Toh KPK sudah diberi kewenangan. Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 menyatakan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Hari ini, RJ Lino sudah menjadi tersangka selama 5 tahun, 48 hari. Totalnya 1.873 hari. Ia layak mendapatkan penghargaan rekor tersangka terlama di negeri ini.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved