Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

RJ Lino 1.873 Hari

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/2/2021 05:00
RJ Lino 1.873 Hari
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

RICHARD Joost Lino ialah salah satu penyandang status tersangka terlama di negeri ini. Ia menjadi korban kekosongan hukum yang tidak mengatur limitasi status tersangka seseorang.

Sudah 5 tahun lebih RJ Lino ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum tuntas persoalan di KPK, kini ia ‘digarap’ Kejaksaan Agung untuk kasus berbeda.

Kejagung menangani kasus dugaan korupsi PT Pelindo II berkaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Kejagung menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak dermaga tersebut.

Istri dan anak dari eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino pada Jumat (29/1) diperiksa Kejagung. “Sekarang kita lagi mendalami apakah memang mereka ada menerima feedback dari proses hukum. Jadi keluarganya juga dicek, satu-satu diperiksa,” ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Adapun perkara RJ Lino yang ditangani KPK terkait dengan pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 dengan menunjuk langsung Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co Ltd dari Tiongkok sebagai penyedia barang. Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sprindik itu diteken 5 pemimpin sekaligus. Tapi, kok sampai sekarang tak kunjung dibawa ke meja hijau?

Negara Indonesia, menurut konstitusi, adalah negara hukum. Konstitusi juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kepastian hukum itulah yang tidak ditemukan dalam kasus RJ Lino di KPK. Padahal, kepastian hukum itu mengandung makna paling dalam terkait pengakuan hak asasi untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

KPK perlu diingatkan, sesuai ketentuan Pasal 5 UU 30/2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Berlama-lama membiarkan seseorang menyandang status tersangka justru menyalahi asas yang mesti berjalan tegak lurus di lembaga antirasuah itu.

Jika memang benar KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menersangkakan seseorang, segera limpahkan kasusnya ke proses penuntutan. Pada titik inilah harus tegas dikatakan bahwa kelemahan peraturan perundang-undangan yang ada ialah tidak memberi batas waktu yang jelas berapa lama status tersangka itu disandang. Padahal, UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi jaminan hak-hak tersangka.

Hak tersangka yang dijamin, sesuai ketentuan Pasal 50 KUHAP, ialah segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum, juga berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

Kata ‘segera’ ditafsirkan suka-suka karena undang-undang sama sekali tidak memberikan limitasi. Kekosongan hukum itu harus menjadi perhatian pembuat undang-undang.

Kekosongan hukum itu pernah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, dalam Putusan Nomor 123/PUU-XIII/2015, MK menyatakan kekosongan hukum demikian sudah berada di luar kewenangan mereka karena merupakan bagian dari legislative review sehingga pembentuk undang-undanglah yang harus segera melengkapi kekosongan tersebut.

Persoalan lain yang mesti dibenahi ialah penetapan tersangka tidak didahului oleh perhitungan kerugian negara yang menjadi domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejauh ini, kasus RJ Lino berlarut-larut karena KPK lama mengantongi audit kerugian negara dari BPK atau BPKP. Masalah ini sempat dibahas dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK pada 27 November 2019.

Ketika itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa BPK ataupun BPKP bersedia menghitung kerugian keuangan negara jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur itulah yang diikuti KPK dalam kasus RJ Lino.

Kerugian negara menjadi unsur utama dalam penetapan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana kalau hasil audit menyatakan tidak ada kerugian negara? Mestinya, pastikan dulu kerugian negara, baru menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Awal Januari 2020, BPK sudah merampungkan audit kerugian negara terkait kasus RJ Lino dan yang bersangkutan diperiksa KPK pada 23 Januari 2020. Sudah setahun pemeriksaan berlalu, kasusnya juga tak kunjung tuntas pada proses penyidikan.

Kalau memang tidak ada kerugian negara, untuk apa dicaricari, hentikan saja penyidikannya. Toh KPK sudah diberi kewenangan. Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 menyatakan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Hari ini, RJ Lino sudah menjadi tersangka selama 5 tahun, 48 hari. Totalnya 1.873 hari. Ia layak mendapatkan penghargaan rekor tersangka terlama di negeri ini.

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.