Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Hakim MK juga Manusia

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/1/2021 05:00
Hakim MK juga Manusia
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KENEGARAWAN hakim konstitusi sedang diuji. Apakah Mahkamah Konstitusi mampu menghadirkan keadilan substantif atau sekadar mahkamah kalkulator dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020.

Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada dimulai pada 26 Januari. Sebanyak sembilan hakim konstitusi berjibaku menyelesaikan 135 perkara hingga pengucapan putusan paling lambat pada 24 Maret.

Hakim konstitusi pada dasarnya ialah orang-orang terpilih yang memenuhi syarat memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Meski mereka negarawan, publik mestinya tetap mengawasi pelaksanaan persidangan sengketa pilkada. Diawasi karena hakim juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.

Praktik abusif yang pernah diperagakan Akil Mochtar (2013) dan Patrialis Akbar (2017) mestinya menyadarkan publik bahwa MK bukan institusi yang memiliki kekebalan memperdagangkan perkara. Institusi itu juga diduga memperdagangkan pengaruh sebagaimana terlihat dari pelanggaran etik yang dialami Arief Hidayat (Putusan Dewan Etik 11 Januari 2018).

Selain itu, perkara di MK juga sempat diwarnai kehadiran saksi palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Pengacara Bambang Widjojanto yang disebut-sebut terkait dengan kasus itu sempat dijadikan tersangka. Namun, kasus itu tak berlanjut karena jaksa agung melakukan deponering atau menyampingkan perkara.

Kita berharap, sangat berharap, kenegarawan hakim MK menjadi kunci keadilan penyelesaian sengketa pilkada. Itu karena gugatan sengketa pilkada kali ini tidak semata berdasarkan selisih suara antara 0,5% dan 2% sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Kali ini, ketentuan Pasal 158 itu tidak lagi sebagai penentu utama penyelesaian perkara. Syarat selisih suara akan diputus terakhir setelah selisih suara itu diperiksa kebenarannya. Dari 135 perkara hanya 25 permohonan memenuhi ambang batas yang diatur Pasal 158 tersebut.

Pada umumnya gugatan pilkada ke MK terkait dengan mobilisasi aparat birokrasi pemerintahan, keberpihakan dan kelalaian penyelenggara pilkada terkait dengan syarat calon kepala daerah, dan pelanggaran politik uang. Istilah umumnya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif.

Ambil contoh perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan paslon nomor urut 2 Maria Geong dan Silverius Sukur di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan 26 Januari, kuasa hukum pemohon, Eleonarius Dawa, mendalilkan adanya pelanggaran TSM, baik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (termohon) maupun yang dilakukan paslon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng.

Menurut pemohon, berbagai pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai proses penetapan calon bupati dan wakil bupati, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan, hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Tuduhan-tuduhan itu baru bisa dijawab termohon, pihak terkait, dan Bawaslu dalam sidang lanjutan pada 1 Februari.

Perkara pilkada di MK hakikatnya adu bukti, bukan adu tuduhan. Karena itu, tuduhan-tuduhan yang disampaikan harus didukung dengan bukti-bukti yang valid. Kalau tanpa bukti, sia-sia saja mencari keadilan ke MK, hanya buang-buang uang.

Saya pernah berdiskusi dengan seorang kepala daerah yang kalah dalam pilkada kemudian mengadu nasib ke MK. Setelah buntung di MK, ia cari untung ke PTUN sampai Mahkamah Agung. Meski menang di MA, putusannya tidak bisa dieksekusi. Padahal orang itu sudah keluar uang banyak dalam pilkada, keluar uang juga untuk membayar pengacara di MK maupun MA. Semua harta digadai, yang sisa hanya penyesalan amat mendalam.

MK sudah berpengalaman menangani sengketa pilkada. Sejak berdiri 2003 hingga 2020, MK sudah memutuskan 982 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dalam lima tahun terakhir, perkara yang dikabulkan MK bisa dihitung dengan jari tangan.

Pilkada serentak tahap pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Dari 269 daerah yang mengikuti pilkada saat itu, 152 daerah bermuara ke MK dan hanya 3 perkara yang dikabulkan.

Pilkada 2017 diikuti 101 daerah, cuma ada 60 perkara di MK dan 2 perkara yang dikabulkan MK. Begitu juga dengan Pilkada 2018 di 171 daerah. Dari 72 perkara, MK mengabulkan 2 perkara. Dengan demikian, dari 284 perkara selama pilkada serentak digelar mulai 2005, hanya 7 perkara yang dikabulkan MK.

Sengketa pilkada di MK bukan semata-mata mencari keadilan untuk berkuasa, melainkan melalui kekuasaan itu mengabdikan diri kepada rakyat. Harapan itu jauh panggang dari api, pilkada hanya ajang mencari kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok, sedangkan rakyat tetap saja berkubang dalam lumpur kemiskinan.



Berita Lainnya
  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.