Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Praduga Absah Pembubaran Ormas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
04/1/2021 05:00
Praduga Absah Pembubaran Ormas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEMERINTAH dituding melakukan praktik otoritarianisme karena membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan. Jika penudingnya anggota DPR, tentu saja ia hilang ingatan. Undang-undanglah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa proses peradilan.

Undang-undang itu dibuat DPR bersama dengan pemerintah. Pada mulanya kewenangan membubarkan ormas ada di tangan pemerintah berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Kemudian, kewenangan itu dialihkan ke pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kewenangan pembubaran ormas kembali dialihkan kepada pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kok, sekarang ada anggota DPR menjadi pahlawan kesiangan, padahal ikut menyetujui pengesahan undang-undang? Jika ada anggota seperti itu, namanya amnesia terhormat. Anggota dewan terhormat itu lupa ingatan.

Pada saat masih berstatus perppu, sebanyak tujuh kali pengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Semua ditolak MK. Ketika sudah diundangkan, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tiga kali diuji di MK dan semuanya ditolak. Dengan demikian, pembubaran ormas oleh pemerintah sesungguhnya teruji konstitusionalitasnya dan bukan praktik otoritarianisme.

Persetujuan perppu menjadi undang-undang pada 24 Oktober 2017 melalui mekanisme voting. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui untuk diundangkan, yaitu Fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura. Tiga fraksi menolak, yaitu PKS, Gerindra, dan PAN.

“Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU,” kata pemimpin rapat, Fadli Zon, sambil mengetuk palu tanda pengesahan. Kini, Fadli Zon malah paling getol menolak pembubaran ormas oleh pemerintah.

Pengesahan perppu itu disertai catatan bahwa akan dilakukan revisi terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet dan bisa melanggar hak untuk berserikat. Catatan itu ditindaklanjuti dengan memasukkan revisi UU Ormas dalam daftar program legislasi nasional 2019-2024 sebagai usul DPR. Rencana revisi ada di urutan ke-28 dari 248 RUU yang masuk prolegnas.

Pasal karet yang hendak direvisi terkait dengan sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum yang diatur dalam Pasal 61 UU 16/2017. Pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri dan pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pencabutan status badan hukum ormas, menurut Pasal 80A, sekaligus dinyatakan bubar ormas tersebut.

Pembubaran ormas tanpa proses hukum yang diatur Pasal 80A itulah yang paling banyak diuji di MK. Para pemohon menilai pemerintah melanggar hak berserikat dan semana-mena.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XVI/2018 justru menguatkan posisi pemerintah. MK berpendapat bahwa Pasal 80A itu ialah kelanjutan dari penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61. Sebagai sanksi administratif, yang berwenang menjatuhkannya ialah pejabat administrasi atau tata usaha negara yang relevan.

Menurut MK, setiap tindakan atau perbuatan pejabat administrasi atau tata usaha negara bersandar pada berlakunya prinsip atau asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

Legalitas yang dimaksud, antara lain, dalam setiap perbuatan pejabat administrasi negara berlaku asas praduga absah (presumption of legality), yaitu bahwa perbuatan itu harus dianggap sah sampai ada tindakan hukum yang membatalkan perbuatan tersebut. Salah satu institusi yang dapat membatalkan perbuatan atau tindakan pejabat administrasi negara ialah pengadilan, dalam hal ini pengadilan tata usaha negara.

MK juga menyatakan tidak benar pendapat yang menyebutkan UU 16/2017 telah menghilangkan peran pengadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap ormas. Menurut MK, peran pengadilan dalam hal ini tetap ada, yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara (pemerintah) yang menjatuhkan sanksi terhadap suatu ormas melalui pengadilan.

Bedanya, jika menurut ketentuan sebelumnya peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, pada saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir. “Hal demikian tidaklah dapat dikatakan bertentangan dengan negara hukum sebab peran pengadilan tetap ada,” demikian jelas MK.

Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017 dengan cara mencabut status badan hukum mereka. HTI menggugat ke PTUN sampai kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi pada 14 Februari 2017 justru mengesahkan pembubaran tersebut.

Apakah pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 akan digugat ke PTUN? Pembubaran itu harus dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.