Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Praduga Absah Pembubaran Ormas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
04/1/2021 05:00
Praduga Absah Pembubaran Ormas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEMERINTAH dituding melakukan praktik otoritarianisme karena membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan. Jika penudingnya anggota DPR, tentu saja ia hilang ingatan. Undang-undanglah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa proses peradilan.

Undang-undang itu dibuat DPR bersama dengan pemerintah. Pada mulanya kewenangan membubarkan ormas ada di tangan pemerintah berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Kemudian, kewenangan itu dialihkan ke pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kewenangan pembubaran ormas kembali dialihkan kepada pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kok, sekarang ada anggota DPR menjadi pahlawan kesiangan, padahal ikut menyetujui pengesahan undang-undang? Jika ada anggota seperti itu, namanya amnesia terhormat. Anggota dewan terhormat itu lupa ingatan.

Pada saat masih berstatus perppu, sebanyak tujuh kali pengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Semua ditolak MK. Ketika sudah diundangkan, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tiga kali diuji di MK dan semuanya ditolak. Dengan demikian, pembubaran ormas oleh pemerintah sesungguhnya teruji konstitusionalitasnya dan bukan praktik otoritarianisme.

Persetujuan perppu menjadi undang-undang pada 24 Oktober 2017 melalui mekanisme voting. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui untuk diundangkan, yaitu Fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura. Tiga fraksi menolak, yaitu PKS, Gerindra, dan PAN.

“Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU,” kata pemimpin rapat, Fadli Zon, sambil mengetuk palu tanda pengesahan. Kini, Fadli Zon malah paling getol menolak pembubaran ormas oleh pemerintah.

Pengesahan perppu itu disertai catatan bahwa akan dilakukan revisi terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet dan bisa melanggar hak untuk berserikat. Catatan itu ditindaklanjuti dengan memasukkan revisi UU Ormas dalam daftar program legislasi nasional 2019-2024 sebagai usul DPR. Rencana revisi ada di urutan ke-28 dari 248 RUU yang masuk prolegnas.

Pasal karet yang hendak direvisi terkait dengan sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum yang diatur dalam Pasal 61 UU 16/2017. Pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri dan pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pencabutan status badan hukum ormas, menurut Pasal 80A, sekaligus dinyatakan bubar ormas tersebut.

Pembubaran ormas tanpa proses hukum yang diatur Pasal 80A itulah yang paling banyak diuji di MK. Para pemohon menilai pemerintah melanggar hak berserikat dan semana-mena.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XVI/2018 justru menguatkan posisi pemerintah. MK berpendapat bahwa Pasal 80A itu ialah kelanjutan dari penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61. Sebagai sanksi administratif, yang berwenang menjatuhkannya ialah pejabat administrasi atau tata usaha negara yang relevan.

Menurut MK, setiap tindakan atau perbuatan pejabat administrasi atau tata usaha negara bersandar pada berlakunya prinsip atau asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

Legalitas yang dimaksud, antara lain, dalam setiap perbuatan pejabat administrasi negara berlaku asas praduga absah (presumption of legality), yaitu bahwa perbuatan itu harus dianggap sah sampai ada tindakan hukum yang membatalkan perbuatan tersebut. Salah satu institusi yang dapat membatalkan perbuatan atau tindakan pejabat administrasi negara ialah pengadilan, dalam hal ini pengadilan tata usaha negara.

MK juga menyatakan tidak benar pendapat yang menyebutkan UU 16/2017 telah menghilangkan peran pengadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap ormas. Menurut MK, peran pengadilan dalam hal ini tetap ada, yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara (pemerintah) yang menjatuhkan sanksi terhadap suatu ormas melalui pengadilan.

Bedanya, jika menurut ketentuan sebelumnya peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, pada saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir. “Hal demikian tidaklah dapat dikatakan bertentangan dengan negara hukum sebab peran pengadilan tetap ada,” demikian jelas MK.

Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017 dengan cara mencabut status badan hukum mereka. HTI menggugat ke PTUN sampai kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi pada 14 Februari 2017 justru mengesahkan pembubaran tersebut.

Apakah pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 akan digugat ke PTUN? Pembubaran itu harus dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.