Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Praduga Absah Pembubaran Ormas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
04/1/2021 05:00
Praduga Absah Pembubaran Ormas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEMERINTAH dituding melakukan praktik otoritarianisme karena membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan. Jika penudingnya anggota DPR, tentu saja ia hilang ingatan. Undang-undanglah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa proses peradilan.

Undang-undang itu dibuat DPR bersama dengan pemerintah. Pada mulanya kewenangan membubarkan ormas ada di tangan pemerintah berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Kemudian, kewenangan itu dialihkan ke pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kewenangan pembubaran ormas kembali dialihkan kepada pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kok, sekarang ada anggota DPR menjadi pahlawan kesiangan, padahal ikut menyetujui pengesahan undang-undang? Jika ada anggota seperti itu, namanya amnesia terhormat. Anggota dewan terhormat itu lupa ingatan.

Pada saat masih berstatus perppu, sebanyak tujuh kali pengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Semua ditolak MK. Ketika sudah diundangkan, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tiga kali diuji di MK dan semuanya ditolak. Dengan demikian, pembubaran ormas oleh pemerintah sesungguhnya teruji konstitusionalitasnya dan bukan praktik otoritarianisme.

Persetujuan perppu menjadi undang-undang pada 24 Oktober 2017 melalui mekanisme voting. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui untuk diundangkan, yaitu Fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura. Tiga fraksi menolak, yaitu PKS, Gerindra, dan PAN.

“Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU,” kata pemimpin rapat, Fadli Zon, sambil mengetuk palu tanda pengesahan. Kini, Fadli Zon malah paling getol menolak pembubaran ormas oleh pemerintah.

Pengesahan perppu itu disertai catatan bahwa akan dilakukan revisi terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet dan bisa melanggar hak untuk berserikat. Catatan itu ditindaklanjuti dengan memasukkan revisi UU Ormas dalam daftar program legislasi nasional 2019-2024 sebagai usul DPR. Rencana revisi ada di urutan ke-28 dari 248 RUU yang masuk prolegnas.

Pasal karet yang hendak direvisi terkait dengan sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum yang diatur dalam Pasal 61 UU 16/2017. Pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri dan pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pencabutan status badan hukum ormas, menurut Pasal 80A, sekaligus dinyatakan bubar ormas tersebut.

Pembubaran ormas tanpa proses hukum yang diatur Pasal 80A itulah yang paling banyak diuji di MK. Para pemohon menilai pemerintah melanggar hak berserikat dan semana-mena.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XVI/2018 justru menguatkan posisi pemerintah. MK berpendapat bahwa Pasal 80A itu ialah kelanjutan dari penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61. Sebagai sanksi administratif, yang berwenang menjatuhkannya ialah pejabat administrasi atau tata usaha negara yang relevan.

Menurut MK, setiap tindakan atau perbuatan pejabat administrasi atau tata usaha negara bersandar pada berlakunya prinsip atau asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

Legalitas yang dimaksud, antara lain, dalam setiap perbuatan pejabat administrasi negara berlaku asas praduga absah (presumption of legality), yaitu bahwa perbuatan itu harus dianggap sah sampai ada tindakan hukum yang membatalkan perbuatan tersebut. Salah satu institusi yang dapat membatalkan perbuatan atau tindakan pejabat administrasi negara ialah pengadilan, dalam hal ini pengadilan tata usaha negara.

MK juga menyatakan tidak benar pendapat yang menyebutkan UU 16/2017 telah menghilangkan peran pengadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap ormas. Menurut MK, peran pengadilan dalam hal ini tetap ada, yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara (pemerintah) yang menjatuhkan sanksi terhadap suatu ormas melalui pengadilan.

Bedanya, jika menurut ketentuan sebelumnya peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, pada saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir. “Hal demikian tidaklah dapat dikatakan bertentangan dengan negara hukum sebab peran pengadilan tetap ada,” demikian jelas MK.

Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017 dengan cara mencabut status badan hukum mereka. HTI menggugat ke PTUN sampai kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi pada 14 Februari 2017 justru mengesahkan pembubaran tersebut.

Apakah pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 akan digugat ke PTUN? Pembubaran itu harus dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.