Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

18 Tahun Main Pingpong HAM

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
31/12/2020 05:00
18 Tahun Main Pingpong HAM
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung perlu diberi rekor dunia. Rekor main pingpong berkas perkara pelanggaran HAM berat. Berkas perkara, ibarat main pingpong, bolak-balik selama 18 tahun antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Sejak 2002 sampai hari ini, sudah 12 berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat yang dilimpahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Namun, sejak itu pula, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolakbalik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan sebaliknya.

Adapun 12 kasus yang dimaksud ialah peristiwa 65-66, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Selain itu, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa rumah geudong Aceh 1998, peristiwa Paniai 2014, serta peristiwa Wasior dan Wamena 2001.

Selama 20 tahun keberadaan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang disahkan pada 23 November 2000, praktis hanya tiga kasus yang disidangkan. Kasus yang disidangkan ialah peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor Timur, dan peristiwa Abepura 2000.

Jika jumlah kasus pelanggaran HAM berat yang dilimpahkan ke Pengadilan HAM dijadikan tolok ukur keberhasilan Komnas HAM, tentu saja komisi itu gagal menjalankan tugas. Akan tetapi, kewenangan Komnas HAM sebatas melakukan penyelidikan.

“Komnas HAM terbatas sebagai penyelidik saja untuk menemukan ada atau tidak adanya pelanggaran HAM yang berat dalam suatu peristiwa. Jaksa Agung sebagai penyidik dengan lingkup menentukan tersangka, membuat tuntutan, dan memprosesnya di pengadilan,” jelas komisioner mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan saat konferensi pers pada 9 Juni.

Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik disebut dalam Pasal 18 UU 26/2000. Dalam melakukan penyelidikan, sesuai dengan Pasal 19, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, Komnas HAM berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran HAM yang berat.

Ketentuan yang sering dilupakan ialah Pasal 19 ayat (2) bahwa dalam hal penyelidik mulai menyelidiki suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang berat, penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik. Penyidik menurut Pasal 21 ialah Jaksa Agung.

Perseteruan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung selama ini terkait dengan Pasal 20. Pasal itu mengatur bahwa dalam hal Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.

Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.

Pangkal perseteruan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ialah masalah teknis-yuridis. Komnas HAM merasa telah melakukan penyelidikan dan telah menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Agung untuk meneruskan ke tingkat penyidikan dan membawa kasusnya ke pengadilan. Sementara itu, Kejaksaan Agung berpendapat penyelidikan oleh Komnas HAM tidak kuat karena penyelidikan yang dihasilkan bukanlah bukti-bukti hukum.

Bolak-balik berkas perkara antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, melalui Putusan Nomor 75/PUU-XIII/2015, MK menolak permohonan tersebut.

Meski itu ditolak, pertimbangan hukum MK menarik diselisik. MK menyatakan fenomena bolak-balik berkas itu ialah masalah penerapan hukum, bukan masalah pertentangan konstitusionalitas.

Karena itulah, MK memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang untuk melengkapi ketentuan dalam Pasal 20 terkait dengan bolak-balik berkas. UU mestinya memberikan jalan keluar dalam hal terjadi perbedaan pendapat yang berlarutlarut antara penyelidik dan penyidik.

Sayangnya, sudah lima tahun berlalu, rekomendasi MK itu masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Akibatnya, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terus saja bermain pingpong berkas pelanggaran HAM yang berat. Mau sampai kapan main-main?



Berita Lainnya
  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.