Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
REKAM jejak ormas mengandung nilai sejarah sehingga menjadi aset bangsa. Kalau ada yang merobek-robek kebinekaan, apalagi ia tidak memiliki badan hukum atau surat keterangan terdaftar (SKT) pada administrasi pemerintahan, itu namanya gerombolan.
Keberadaan ormas anarkistis menjadi sorotan Irjen Mohammad Fadil Imran yang belum seumur jagung menjabat Kapolda Metro Jaya. Setelah dilantik pada 20 November, Fadil langsung memaklumatkan perang terhadap ormas anarkistis.
“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Fadil.
Mungkin yang dimaksud Fadil itu bukan ormas, melainkan kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai ormas alias gerombolan sebab ormas terikat dengan undang-undang sehingga keberadaannya sebagai perekat persatuan bangsa.
Ormas alias organisasi kemasyarakatan tumbuh pesat sejak kekuasaan pemerintahan Orde Baru tumbang. Pada 31 Juli 2019, tercatat 420.381 ormas yang ada di Indonesia. Jumlah ormas terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, ormas yang telah mendapatkan SKT berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di provinsi berjumlah 8.170, dan di kabupaten/kota berjumlah 16.954.
Kedua, ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjumlah 393.497 yang terdiri atas perkumpulan berjumlah 163.413 dan yayasan berjumlah 230.084. Ketiga, ormas asing yang terdaftar di Kemenlu berjumlah 72.
Keberadaan ormas menjadi salah satu indikator demokrasi. Negara yang paling demokratis, menurut fi lsuf asal Prancis Alexis Tocqueville, ialah negara yang di dalamnya terdapat orang-orang yang secara berkelompok mengejar tujuan yang diharapkan bersama dan hal tersebut diterapkan untuk tujuan yang sangat banyak.
Karena itulah, ormas didefinisikan dalam UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang, ialah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mestinya tidak ada ormas yang menempatkan dirinya di atas negara jika ia memahami tujuan keberadaannya, antara lain mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.
Ada dua bentuk ormas yang diatur dalam Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas. Pertama, ormas berbentuk badan hukum dan kedua, tidak berbadan hukum. Permendagri ini mengatur ormas tidak berbadan hukum.
Ormas tidak berbadan hukum dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota. Ormas jenis ini wajib terdaftar pada administrasi pemerintahan setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan menteri.
Ada banyak larangan yang diatur dalam Pasal 59 UU 16/2017. Larangan yang tercantum dalam ayat (3) ialah melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada dua jenis ancaman pidana atas pelanggaran ayat (3) itu. Terkait dengan SARA dan penodaan agama terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman pidana untuk tindakan kekerasan dan mengambil alih tugas penegak hukum ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.
Selain ancaman pidana, ormas yang melanggar Pasal 59 itu juga bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sanksi administrasi dikeluarkan tanpa harus lewat pengadilan.
Persoalannya saat ini, orang dengan mudah mendirikan ormas. Namanya pun suka-suka. Sesuka mereka mengusung kepentingan dan mengatasnamakan golongan, gagasan, dukungan, atau isme-isme. Ada front ini, forum itu. Ada himpunan ini, aliansi itu. Ada koalisi ini, koalisi itu. Praktik mereka jauh dari konstruktif.
Praktik destruktif biasanya dilakukan kelompok orang yang menyebut diri ormas, tapi tidak berbadan hukum, juga tidak memiliki SKT. Untuk membedakannya dengan ormas sesungguhnya, sebut saja kelompok orang itu sebagai gerombolan. Itu karena ormas harus mengedukasi masyarakat agar patuh pada norma-norma hukum, tahu hak dan kewajiban. Bukan mengajari publik menjadi preman.
Jika mau menertibkan gerombolan yang kerap menebar anarkisme, pejabat jangan bersekutu dengannya. Persekutuan itu seakan memberi tiket ormas atau gerombolan untuk meneror, merusak, melukai, dan bahkan membunuh warga yang berbeda pandangan. Dalam konteks itulah Irjen Fadil patut didukung untuk memerangi gerombolan itu termasuk yang membekinginya.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved