Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Gerombolan bukan Ormas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/12/2020 05:00
Gerombolan bukan Ormas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

REKAM jejak ormas mengandung nilai sejarah sehingga menjadi aset bangsa. Kalau ada yang merobek-robek kebinekaan, apalagi ia tidak memiliki badan hukum atau surat keterangan terdaftar (SKT) pada administrasi pemerintahan, itu namanya gerombolan.

Keberadaan ormas anarkistis menjadi sorotan Irjen Mohammad Fadil Imran yang belum seumur jagung menjabat Kapolda Metro Jaya. Setelah dilantik pada 20 November, Fadil langsung memaklumatkan perang terhadap ormas anarkistis.

“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Fadil.

Mungkin yang dimaksud Fadil itu bukan ormas, melainkan kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai ormas alias gerombolan sebab ormas terikat dengan undang-undang sehingga keberadaannya sebagai perekat persatuan bangsa.

Ormas alias organisasi kemasyarakatan tumbuh pesat sejak kekuasaan pemerintahan Orde Baru tumbang. Pada 31 Juli 2019, tercatat 420.381 ormas yang ada di Indonesia. Jumlah ormas terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, ormas yang telah mendapatkan SKT berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di provinsi berjumlah 8.170, dan di kabupaten/kota berjumlah 16.954.

Kedua, ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjumlah 393.497 yang terdiri atas perkumpulan berjumlah 163.413 dan yayasan berjumlah 230.084. Ketiga, ormas asing yang terdaftar di Kemenlu berjumlah 72.

Keberadaan ormas menjadi salah satu indikator demokrasi. Negara yang paling demokratis, menurut fi lsuf asal Prancis Alexis Tocqueville, ialah negara yang di dalamnya terdapat orang-orang yang secara berkelompok mengejar tujuan yang diharapkan bersama dan hal tersebut diterapkan untuk tujuan yang sangat banyak.

Karena itulah, ormas didefinisikan dalam UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang, ialah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mestinya tidak ada ormas yang menempatkan dirinya di atas negara jika ia memahami tujuan keberadaannya, antara lain mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.

Ada dua bentuk ormas yang diatur dalam Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas. Pertama, ormas berbentuk badan hukum dan kedua, tidak berbadan hukum. Permendagri ini mengatur ormas tidak berbadan hukum.

Ormas tidak berbadan hukum dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota. Ormas jenis ini wajib terdaftar pada administrasi pemerintahan setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan menteri.

Ada banyak larangan yang diatur dalam Pasal 59 UU 16/2017. Larangan yang tercantum dalam ayat (3) ialah melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada dua jenis ancaman pidana atas pelanggaran ayat (3) itu. Terkait dengan SARA dan penodaan agama terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman pidana untuk tindakan kekerasan dan mengambil alih tugas penegak hukum ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Selain ancaman pidana, ormas yang melanggar Pasal 59 itu juga bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sanksi administrasi dikeluarkan tanpa harus lewat pengadilan.

Persoalannya saat ini, orang dengan mudah mendirikan ormas. Namanya pun suka-suka. Sesuka mereka mengusung kepentingan dan mengatasnamakan golongan, gagasan, dukungan, atau isme-isme. Ada front ini, forum itu. Ada himpunan ini, aliansi itu. Ada koalisi ini, koalisi itu. Praktik mereka jauh dari konstruktif.

Praktik destruktif biasanya dilakukan kelompok orang yang menyebut diri ormas, tapi tidak berbadan hukum, juga tidak memiliki SKT. Untuk membedakannya dengan ormas sesungguhnya, sebut saja kelompok orang itu sebagai gerombolan. Itu karena ormas harus mengedukasi masyarakat agar patuh pada norma-norma hukum, tahu hak dan kewajiban. Bukan mengajari publik menjadi preman.

Jika mau menertibkan gerombolan yang kerap menebar anarkisme, pejabat jangan bersekutu dengannya. Persekutuan itu seakan memberi tiket ormas atau gerombolan untuk meneror, merusak, melukai, dan bahkan membunuh warga yang berbeda pandangan. Dalam konteks itulah Irjen Fadil patut didukung untuk memerangi gerombolan itu termasuk yang membekinginya.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.