Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Gerombolan bukan Ormas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/12/2020 05:00
Gerombolan bukan Ormas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

REKAM jejak ormas mengandung nilai sejarah sehingga menjadi aset bangsa. Kalau ada yang merobek-robek kebinekaan, apalagi ia tidak memiliki badan hukum atau surat keterangan terdaftar (SKT) pada administrasi pemerintahan, itu namanya gerombolan.

Keberadaan ormas anarkistis menjadi sorotan Irjen Mohammad Fadil Imran yang belum seumur jagung menjabat Kapolda Metro Jaya. Setelah dilantik pada 20 November, Fadil langsung memaklumatkan perang terhadap ormas anarkistis.

“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Fadil.

Mungkin yang dimaksud Fadil itu bukan ormas, melainkan kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai ormas alias gerombolan sebab ormas terikat dengan undang-undang sehingga keberadaannya sebagai perekat persatuan bangsa.

Ormas alias organisasi kemasyarakatan tumbuh pesat sejak kekuasaan pemerintahan Orde Baru tumbang. Pada 31 Juli 2019, tercatat 420.381 ormas yang ada di Indonesia. Jumlah ormas terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, ormas yang telah mendapatkan SKT berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di provinsi berjumlah 8.170, dan di kabupaten/kota berjumlah 16.954.

Kedua, ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjumlah 393.497 yang terdiri atas perkumpulan berjumlah 163.413 dan yayasan berjumlah 230.084. Ketiga, ormas asing yang terdaftar di Kemenlu berjumlah 72.

Keberadaan ormas menjadi salah satu indikator demokrasi. Negara yang paling demokratis, menurut fi lsuf asal Prancis Alexis Tocqueville, ialah negara yang di dalamnya terdapat orang-orang yang secara berkelompok mengejar tujuan yang diharapkan bersama dan hal tersebut diterapkan untuk tujuan yang sangat banyak.

Karena itulah, ormas didefinisikan dalam UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang, ialah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mestinya tidak ada ormas yang menempatkan dirinya di atas negara jika ia memahami tujuan keberadaannya, antara lain mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.

Ada dua bentuk ormas yang diatur dalam Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas. Pertama, ormas berbentuk badan hukum dan kedua, tidak berbadan hukum. Permendagri ini mengatur ormas tidak berbadan hukum.

Ormas tidak berbadan hukum dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota. Ormas jenis ini wajib terdaftar pada administrasi pemerintahan setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan menteri.

Ada banyak larangan yang diatur dalam Pasal 59 UU 16/2017. Larangan yang tercantum dalam ayat (3) ialah melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada dua jenis ancaman pidana atas pelanggaran ayat (3) itu. Terkait dengan SARA dan penodaan agama terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman pidana untuk tindakan kekerasan dan mengambil alih tugas penegak hukum ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Selain ancaman pidana, ormas yang melanggar Pasal 59 itu juga bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sanksi administrasi dikeluarkan tanpa harus lewat pengadilan.

Persoalannya saat ini, orang dengan mudah mendirikan ormas. Namanya pun suka-suka. Sesuka mereka mengusung kepentingan dan mengatasnamakan golongan, gagasan, dukungan, atau isme-isme. Ada front ini, forum itu. Ada himpunan ini, aliansi itu. Ada koalisi ini, koalisi itu. Praktik mereka jauh dari konstruktif.

Praktik destruktif biasanya dilakukan kelompok orang yang menyebut diri ormas, tapi tidak berbadan hukum, juga tidak memiliki SKT. Untuk membedakannya dengan ormas sesungguhnya, sebut saja kelompok orang itu sebagai gerombolan. Itu karena ormas harus mengedukasi masyarakat agar patuh pada norma-norma hukum, tahu hak dan kewajiban. Bukan mengajari publik menjadi preman.

Jika mau menertibkan gerombolan yang kerap menebar anarkisme, pejabat jangan bersekutu dengannya. Persekutuan itu seakan memberi tiket ormas atau gerombolan untuk meneror, merusak, melukai, dan bahkan membunuh warga yang berbeda pandangan. Dalam konteks itulah Irjen Fadil patut didukung untuk memerangi gerombolan itu termasuk yang membekinginya.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.