Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menteri-Menteri Mencintai Uang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/12/2020 05:00
Menteri-Menteri Mencintai Uang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENTERI itu pembantu presiden.Ia bukan sembarang pembantu sehingga mesti mengedepankan tabiat baik. Salah satu tabiat baik ialah ia tidak tergoda mencintai uang yang menjadi akar kejahatan sehingga terjerumus ke dalam perbuatan korupsi.

Kedudukan menteri pastilah lebih tinggi daripada pembantu rumah tangga. Menteri itu pejabat negara yang keberadaannya disebutkan dalam konstitusi dan diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Tidak ada yang istimewa terkait dengan syarat menjadi menteri yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU 39/2008. Persyaratannya ialah warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Semua menteri, juga mantan menteri, pastilah memenuhi enam butir persyaratan yang disebutkan undang-undang. Jika masih ada menteri yang melakukan korupsi, bisa jadi, ia tidak sehat rohaninya.

Disebut tidak sehat rohaninya karena sebelum menjabat, ia mengucapkan sumpah. Sumpah itu diucapkan dengan kesadaran penuh, tetapi penuh kesadaran pula ia melakukan korupsi.

Lafal sumpah yang diucapkan para menteri: “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas-tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh penuh rasa tanggung jawab.”

Salah satu peraturan perundang-undangan yang mestinya dijalankan selurus-lurusnya ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudah 13 menteri yang tidak ‘menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya’. Mereka bengkokbengkok menjalankan peraturan perundang-undangan sehingga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menambah panjang daftar menteri, termasuk mantan menteri, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/12).

Sejak berdiri pada 2003, KPK telah menetapkan 13 menteri sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 menteri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, 6 menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan 4 menteri era Presiden Joko Widodo.

Satu orang menteri di antaranya, Bachtiar Chamsyah, menjabat dalam dua era pemerintahan, yakni pada Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati dan Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin Yudhoyono.

Dari 13 menteri tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menjabat, sedangkan 8 lainnya ditetapkan sebagai tersangka saat masih menduduki kursi menteri.

Menteri yang pertama kali tersandung oleh kasus korupsi ialah Rokhmin Dahuri yang menjabat menteri kelautan dan perikanan; disusul Achmad Sujudi (menteri kesehatan); Hari Sabarno (menteri dalam negeri); dan Bachtiar Chamsyah (menteri sosial). Mereka menteri di era Megawati.

Menteri di era Yudhoyono ada Siti Fadillah Supari (menteri kesehatan); Andi Mallarangeng (menteri pemuda dan olahraga); Suryadharma Ali (menteri agama); Jero Wacik (menteri kebudayaan dan pariwisata).

Pada era Jokowi ialah Idrus Marham (menteri sosial), Imam Nahrawi (menteri pemuda dan olahraga), Edhy Prabowo (menteri kelautan dan perikanan), dan Juliari Peter Batubara (menteri sosial).

Data di atas menarik dianalisis lebih lanjut. Pengulangan korupsi terjadi dua kali di Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kesehatan; serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pengulangan korupsi tiga kali di Kementerian Sosial.

Kiranya patut dipertimbangkan ke depannya agar menteri-menteri yang menjabat di kementerian yang berulang korupsi benar-benar memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Karena itu, perlu diperiksa dokter kejiwaan sebelum menjabat sebab secara jasmani mereka tampak bugar.

Mereka yang sehat jiwanya tidak terjerumus mencintai uang. Kata orang bijak, akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa diri dengan berbagai-bagai duka. Mencintai uang itu membuat buta mata orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang benar.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.