Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Sebatas Niat Memuliakan Penyandang Disabilitas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/12/2020 05:00
Sebatas Niat Memuliakan Penyandang Disabilitas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

INDONESIA baru sebatas berkemauan untuk memuliakan penyandang disabilitas. Kemauan itu tampak dalam undang-undang, tapi penerapannya tertatih- tatih, diskriminasi jalan terus karena peraturan pelaksana belum seluruhnya rampung.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Ratifi kasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan titik awal menuju kemajuan dalam meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas.

Konvensi itu dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Indonesia menjadi negara ke-107 yang meratifi kasinya. Isi konvensi itu menegaskan berbagai hak umum dan spesifi kasi penyandang disabilitas. Selain itu, mengatur mandat dan kewajiban negara dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, di antaranya penyesuaian kebijakan nasional.

Penyesuaian kebijakan nasional ditandai dengan merevisi UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat yang tidak berperspektif HAM menjadi UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU 8/2016 memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Sudah empat tahun usia UU 8/2016, tapi belum semua peraturan pelaksana disusun yang mestinya dibuat dalam tempo dua tahun. Konsekuensi ketiadaan peraturan pelaksana ialah UU Penyandang Disabilitas tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dapat ditegakkannya aturan riil yang terkandung di dalam pasal-pasal yang mesti diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana.

Setidaknya UU 8/2018 membutuhkan 17 peraturan pelaksana terdiri atas 14 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden, dan 1 peraturan menteri. Harus jujur diakui bahwa semua peraturan pelaksana UU 8/2016 dikeluarkan melewati tenggat dua tahun, bahkan sampai sekarang ada yang tak kunjung dibuat.

Ada dua peraturan pemerintah yang diterbitkan pada 2019, yaitu PP 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun ini pemerintah menerbitkan empat peraturan pelaksana, yaitu PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Perpres 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dua lainnya ialah PP 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Teranyar ialah PP 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober.

Sebenarnya, masih ada satu lagi peraturan pelaksana yang diteken Presiden pada 8 Juni, yaitu Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Akan tetapi, perpres itu menimbulkan kontroversi dan mendapat penolakan dari Komnas HAM dan koalisi 161 organisasi. Dalam petisi tertanggal 23 Juni, koalisi mendesak Presiden untuk merevisi perpres dan menunda pemberlakuannya terutama terkait dengan pemilihan anggota KND pertama.

KND diatur dalam Pasal 131 sampai 134 UU 8/2016. Komisi itu berstatus lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Tugas KND ialah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi itu dilaporkan kepada Presiden.

Pasal 7 Perpres 68/2020 menyebutkan anggota KND berjumlah tujuh orang, terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan lima anggota biasa. Komposisinya harus memperhatikan keterwakilan perempuan; empat orang di antaranya harus mewakili dan merepresentasikan keberagaman disabilitas.

Tujuh calon anggota KND, menurut Pasal 14, dijaring dan diseleksi tim bernama Panitia Seleksi Calon Anggota KND. Panitia seleksi itu, yang berjumlah lima orang, dibentuk menteri sosial. Mereka yang lolos seleksi akan dilantik langsung oleh presiden dan akan bekerja selama lima tahun. Namun, khusus kepengurusan pertama, berdasarkan Pasal 30, seluruh anggota akan ditunjuk langsung oleh presiden atas usul menteri sosial.

Dalam menjalankan tugas KND dibantu Kepala Sekretariat. Dalam Pasal 9 tertulis: ‘Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri’. Sekretariat KND ini berkedudukan di bawah Kementerian Sosial.

Eloknya, Sekretariat KND tidak berada di bawah kementerian sehingga KND benar-benar independen. Tidak ada salahnya Perpres 68/2020 itu direvisi, anggap saja sebagai kado Peringatan Disabilitas Internasional yang dirayakan pada hari ini. Memuliakan penyandang disabilitas jangan sebatas niat.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.