Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Sebatas Niat Memuliakan Penyandang Disabilitas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/12/2020 05:00
Sebatas Niat Memuliakan Penyandang Disabilitas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

INDONESIA baru sebatas berkemauan untuk memuliakan penyandang disabilitas. Kemauan itu tampak dalam undang-undang, tapi penerapannya tertatih- tatih, diskriminasi jalan terus karena peraturan pelaksana belum seluruhnya rampung.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Ratifi kasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan titik awal menuju kemajuan dalam meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas.

Konvensi itu dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Indonesia menjadi negara ke-107 yang meratifi kasinya. Isi konvensi itu menegaskan berbagai hak umum dan spesifi kasi penyandang disabilitas. Selain itu, mengatur mandat dan kewajiban negara dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, di antaranya penyesuaian kebijakan nasional.

Penyesuaian kebijakan nasional ditandai dengan merevisi UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat yang tidak berperspektif HAM menjadi UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU 8/2016 memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Sudah empat tahun usia UU 8/2016, tapi belum semua peraturan pelaksana disusun yang mestinya dibuat dalam tempo dua tahun. Konsekuensi ketiadaan peraturan pelaksana ialah UU Penyandang Disabilitas tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dapat ditegakkannya aturan riil yang terkandung di dalam pasal-pasal yang mesti diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana.

Setidaknya UU 8/2018 membutuhkan 17 peraturan pelaksana terdiri atas 14 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden, dan 1 peraturan menteri. Harus jujur diakui bahwa semua peraturan pelaksana UU 8/2016 dikeluarkan melewati tenggat dua tahun, bahkan sampai sekarang ada yang tak kunjung dibuat.

Ada dua peraturan pemerintah yang diterbitkan pada 2019, yaitu PP 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun ini pemerintah menerbitkan empat peraturan pelaksana, yaitu PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Perpres 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dua lainnya ialah PP 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Teranyar ialah PP 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober.

Sebenarnya, masih ada satu lagi peraturan pelaksana yang diteken Presiden pada 8 Juni, yaitu Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Akan tetapi, perpres itu menimbulkan kontroversi dan mendapat penolakan dari Komnas HAM dan koalisi 161 organisasi. Dalam petisi tertanggal 23 Juni, koalisi mendesak Presiden untuk merevisi perpres dan menunda pemberlakuannya terutama terkait dengan pemilihan anggota KND pertama.

KND diatur dalam Pasal 131 sampai 134 UU 8/2016. Komisi itu berstatus lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Tugas KND ialah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi itu dilaporkan kepada Presiden.

Pasal 7 Perpres 68/2020 menyebutkan anggota KND berjumlah tujuh orang, terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan lima anggota biasa. Komposisinya harus memperhatikan keterwakilan perempuan; empat orang di antaranya harus mewakili dan merepresentasikan keberagaman disabilitas.

Tujuh calon anggota KND, menurut Pasal 14, dijaring dan diseleksi tim bernama Panitia Seleksi Calon Anggota KND. Panitia seleksi itu, yang berjumlah lima orang, dibentuk menteri sosial. Mereka yang lolos seleksi akan dilantik langsung oleh presiden dan akan bekerja selama lima tahun. Namun, khusus kepengurusan pertama, berdasarkan Pasal 30, seluruh anggota akan ditunjuk langsung oleh presiden atas usul menteri sosial.

Dalam menjalankan tugas KND dibantu Kepala Sekretariat. Dalam Pasal 9 tertulis: ‘Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri’. Sekretariat KND ini berkedudukan di bawah Kementerian Sosial.

Eloknya, Sekretariat KND tidak berada di bawah kementerian sehingga KND benar-benar independen. Tidak ada salahnya Perpres 68/2020 itu direvisi, anggap saja sebagai kado Peringatan Disabilitas Internasional yang dirayakan pada hari ini. Memuliakan penyandang disabilitas jangan sebatas niat.



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.