Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Teror Visual Baliho

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/11/2020 05:00
Teror Visual Baliho
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JALAN-JALAN di Jakarta tidak hanya dipadati tapi juga diwarnai kesemrawutan lalu lintas. Pengguna jalan masih juga dijejali iklan luar ruang dalam bentuk baliho, spanduk, dan papan reklame. Sebagian besar iklan luar ruang itu bisa disebut sebagai sampah visual.

Sampah-sampah visual itu meneror warga. Maksudnya meneror secara visual dan psikologis. Disebut meneror visual karena menghalangi pandangan untuk menikmati keindahan arsitektur bangunan, unsur lanskap kota, dan  elemen penting kota lainnya. Warga dipaksa melihat iklan luar ruang yang kadang sosok yang ditampilkan itu menakutkan atau isi pesannya menyeramkan. Pesan yang menyeramkan itulah yang meneror psikologis.

Bukan hanya meneror secara visual. Sampah-sampah visual itu juga mengabaikan secara sadar visi yang diusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan semua.

Privatisasi ruang publik tidak dilarang, tapi mestinya diatur secara bijak dengan tetap memperhatikan etika dan estetika. Karena itulah diterbitkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Pada Pasal 2 ayat (1) Pergub 148/2017 disebutkan maksud pembuatannya sebagai pedoman pengendalian penyelenggaraan reklame yang berlandaskan keselamatan, keamanan, kesehatan, ketertiban umum, kemanfaatan, keagamaan, kesusilaan, kesopanan, keindahan lingkungan, kepatuhan, dan kepastian hukum serta menjaga ruang kota tetap berkualitas sesuai dengan rencana kota.

Tujuan pergub yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) ialah mewujudkan ketertiban dan keindahan ruang kota; mengoptimalkan penerimaan daerah; dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame.

Pergub yang diteken Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 10 Oktober 2017 dan masih berlaku sampai sekarang cukup komprehensif. Disebut komprehensif karena mengatur etika penyelenggaraan reklame pada Pasal 4 ayat (1).

Etika yang diatur antara lain menyangkut pola persebaran dan batasan teknis yang ditetapkan; norma keagamaan, etika, kesopanan, kesusilaan, estetika dan keindahan, ketertiban umum, keamanan, kesehatan, dan lingkungan; serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada reklame.

Poin yang tidak kalah penting dalam pergub itu, sesuai amanat Pasal 4 ayat (2), ialah ketentuan setiap penyelenggaraan reklame baru dapat diselenggarakan atau dipasang setelah memiliki perizinan dan membayar kewajiban pajak daerah, retribusi daerah, dan penerimaan lain-lain yang sah.

Kewajian membayar sebelum memasang agar memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas kota secara visual. Tidak kalah pentingnya ialah pesan yang disampaikan itu tidak merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pesan yang merendahkan harkat dan martabat manusia kalau sudah memasuki wilayah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika ada baliho, spanduk, atau reklame yang menyinggung masalah SARA, dapat dipastikan iklan luar ruang itu ilegal.

Baliho, spanduk, atau reklame yang isi pesannya masuk sangat jauh masuk ke wilayah SARA telah membuat masyarakat resah. Ada kesan bahwa keberadaan iklan luar ruang seperti itu sengaja dibiarkan karena ada orang-orang yang tidak bisa disentuh hukum di balik itu.

Kesan pembiaran itu bukan mengada-ada. Iklan luar ruang ilegal sangat kasat mata, terpajang di pinggir jalan-jalan yang strategis, bahkan letaknya hanya sepelemparan batu dari kantor pemilik otoritas penertiban.

Koordinator bidang penertiban menurut Pergub 148/2017 ialah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Ada 14 dinas yang menjadi anggotanya termasuk lurah dan camat.

Sejauh ini, jujur diakui, penertiban sesekali dilakukan di Ibu Kota. Akan tetapi, setelah diturunkan, baliho atau spanduk yang sama kembali muncul lalu dibiarkan terus-terusan sampai TNI ikut-ikutan menurunkannya.

Semangat menertibkan iklan luar ruang kini menjalar ke daerah-daerah lainnya. Penertiban itu hendaknya bukan karena ketidaksukaan terhadap sosok yang dipajang, tapi semata-mata dalam rangka penegakan hukum.

Penegakan hukum di negeri ini belum berjalan konsisten, timbul tenggelam seperti cuaca yang tak menentu. Penegakan hukum juga bertujuan untuk mencegah teror visual dan psikologis baliho.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?