Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JALAN-JALAN di Jakarta tidak hanya dipadati tapi juga diwarnai kesemrawutan lalu lintas. Pengguna jalan masih juga dijejali iklan luar ruang dalam bentuk baliho, spanduk, dan papan reklame. Sebagian besar iklan luar ruang itu bisa disebut sebagai sampah visual.
Sampah-sampah visual itu meneror warga. Maksudnya meneror secara visual dan psikologis. Disebut meneror visual karena menghalangi pandangan untuk menikmati keindahan arsitektur bangunan, unsur lanskap kota, dan elemen penting kota lainnya. Warga dipaksa melihat iklan luar ruang yang kadang sosok yang ditampilkan itu menakutkan atau isi pesannya menyeramkan. Pesan yang menyeramkan itulah yang meneror psikologis.
Bukan hanya meneror secara visual. Sampah-sampah visual itu juga mengabaikan secara sadar visi yang diusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan semua.
Privatisasi ruang publik tidak dilarang, tapi mestinya diatur secara bijak dengan tetap memperhatikan etika dan estetika. Karena itulah diterbitkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Pada Pasal 2 ayat (1) Pergub 148/2017 disebutkan maksud pembuatannya sebagai pedoman pengendalian penyelenggaraan reklame yang berlandaskan keselamatan, keamanan, kesehatan, ketertiban umum, kemanfaatan, keagamaan, kesusilaan, kesopanan, keindahan lingkungan, kepatuhan, dan kepastian hukum serta menjaga ruang kota tetap berkualitas sesuai dengan rencana kota.
Tujuan pergub yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) ialah mewujudkan ketertiban dan keindahan ruang kota; mengoptimalkan penerimaan daerah; dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame.
Pergub yang diteken Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 10 Oktober 2017 dan masih berlaku sampai sekarang cukup komprehensif. Disebut komprehensif karena mengatur etika penyelenggaraan reklame pada Pasal 4 ayat (1).
Etika yang diatur antara lain menyangkut pola persebaran dan batasan teknis yang ditetapkan; norma keagamaan, etika, kesopanan, kesusilaan, estetika dan keindahan, ketertiban umum, keamanan, kesehatan, dan lingkungan; serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada reklame.
Poin yang tidak kalah penting dalam pergub itu, sesuai amanat Pasal 4 ayat (2), ialah ketentuan setiap penyelenggaraan reklame baru dapat diselenggarakan atau dipasang setelah memiliki perizinan dan membayar kewajiban pajak daerah, retribusi daerah, dan penerimaan lain-lain yang sah.
Kewajian membayar sebelum memasang agar memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas kota secara visual. Tidak kalah pentingnya ialah pesan yang disampaikan itu tidak merendahkan harkat dan martabat manusia.
Pesan yang merendahkan harkat dan martabat manusia kalau sudah memasuki wilayah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika ada baliho, spanduk, atau reklame yang menyinggung masalah SARA, dapat dipastikan iklan luar ruang itu ilegal.
Baliho, spanduk, atau reklame yang isi pesannya masuk sangat jauh masuk ke wilayah SARA telah membuat masyarakat resah. Ada kesan bahwa keberadaan iklan luar ruang seperti itu sengaja dibiarkan karena ada orang-orang yang tidak bisa disentuh hukum di balik itu.
Kesan pembiaran itu bukan mengada-ada. Iklan luar ruang ilegal sangat kasat mata, terpajang di pinggir jalan-jalan yang strategis, bahkan letaknya hanya sepelemparan batu dari kantor pemilik otoritas penertiban.
Koordinator bidang penertiban menurut Pergub 148/2017 ialah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Ada 14 dinas yang menjadi anggotanya termasuk lurah dan camat.
Sejauh ini, jujur diakui, penertiban sesekali dilakukan di Ibu Kota. Akan tetapi, setelah diturunkan, baliho atau spanduk yang sama kembali muncul lalu dibiarkan terus-terusan sampai TNI ikut-ikutan menurunkannya.
Semangat menertibkan iklan luar ruang kini menjalar ke daerah-daerah lainnya. Penertiban itu hendaknya bukan karena ketidaksukaan terhadap sosok yang dipajang, tapi semata-mata dalam rangka penegakan hukum.
Penegakan hukum di negeri ini belum berjalan konsisten, timbul tenggelam seperti cuaca yang tak menentu. Penegakan hukum juga bertujuan untuk mencegah teror visual dan psikologis baliho.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved