Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Anies Baswedan Bisa Dicopot?

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
19/11/2020 05:00
Anies Baswedan Bisa Dicopot?
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANIES Baswedan dan Wasman Adi Susilo ialah penyelenggara negara. Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Wasman Adi Susilo masih menjadi Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah. Mereka, pada Selasa (17/11), berurusan dengan hukum terkait kerumunan massa.

Anies dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya, sedangkan Wasman Adi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal. Keduanya berurusan dengan kasus kerumunan massa saat acara pernikahan yang dihubungkan dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 93 UU 6/2018 berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalanghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta’. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, ‘Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan’.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: ‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalanghalangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Dua pasal itulah yang mengantarkan Anies sebagai terklarifi kasi dan Masman kini menjadi terdakwa. Sebelum berstatus seperti sekarang, Wasman juga melewati tahapan dimintai klarifi kasi.

Ancaman hukuman pidana atas pelanggaran Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 termasuk ringan, cuma penjara paling lama satu tahun. Akan tetapi, dampak hukuman itu sangat berat bagi seorang kepala daerah. Dia bisa dicopot. Kepala daerah bisa diberhentikan, menurut Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014 tentang Pemda, karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.

Siapa pun kepala daerah yang melanggar kekarantinaan kesehatan, termasuk gubernur, bisa diberhentikan jika ia divonis penjara lebih dari enam bulan. Sebab, ia tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut selama enam bulan.

Kewajiban kepala daerah diatur dalam Pasal 67 UU 23/2014 yang bila tidak dipenuhi berujung pencopotan. Kewajiban yang dimaksud, Pasal 67 huruf b ialah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas kewajiban itu berujung pemberhentian menurut Pasal 78 ayat 2 huruf d.

Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius, sangat serius, atas penyebaran pandemi covid-19 yang mengancam jiwa rakyat. Karena itulah, Presiden meminta Mendagri mengingatkan, bahkan kalau perlu menegur kepala daerah, agar bisa menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan. “Jangan malah ikut berkerumun,” ujar Presiden.

Mendagri Tito Karnavian telah menegur 81 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan karena menyebabkan kerumunan saat mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2020, 4-6 September. Terkait kemungkinan menegur Anies Baswedan, Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan di kepolisian.

Salah satu kewajiban kepala daerah menurut Pasal 67 huruf f UU 23/2014 ialah melaksanakan program strategis nasional. Pengendalian penyebaran pandemi covid-19 adalah program strategis nasional.

Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturutturut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Jika masih tetap membandel, menurut Pasal 68 ayat (3), yang bersangkutan diberhentikan dari kepala daerah.

Penegakan hukum Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan sangatlah penting dalam rangka melindungi rakyat sebab keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apalagi Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial.

Perintahnya sangat lugas, yaitu menindak pelanggar bukan memberikan imbauan apalagi membiarkan. Politik pembiaran menggerus wibawa negara. Pelanggarnya jangan dibiarkan gentayangan.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.