Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
RUU Larangan Minuman Beralkohol telah mati suri selama 10 tahun. Sudah dibahas DPR periode 2009-2014 dan DPR periode 2014-2019, RUU itu tidak pernah dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang karena buntu selama pembahasan.
Tujuan pembuatan RUU Larangan Minol itu disebut mulia, untuk melindungi kesehatan generasi muda dari bahaya alkohol. Jika benar-benar mau melindungi generasi muda, kenapa tidak sekalian mengusulkan RUU Larangan Merokok atau RUU Larangan Konsumsi Gula? Toh, rokok dan gula juga membahayakan kesehatan generasi muda. Sepertinya aroma haram alkohol jauh lebih menonjol.
Meski sudah mati suri, RUU Larangan Minol masih bertengger di urutan ke-73 dari 248 daftar RUU yang tercantum dalam Prolegnas 2020-2024. Sebanyak 21 anggota DPR mencoba menghidupkan kembali RUU Larangan Minol lewat usul inisiatif.
Adapun 21 anggota DPR itu terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra. Sejak 24 Februari, mereka sudah menyiapkan surat permohonan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minol itu.
Surat itu dikirim ke Baleg pada 17 September dan Baleg membahasnya pada 10 November yang langsung memicu kontroversi. Publik meributkan pelarangan memproduksi, mengedarkan, dan meminum minuman beralkohol. Pelarangan itu disertai sanksi pidana penjara dan denda yang tidak main-main. RUU itu hanya menambah inflasi peraturan pidana di Republik ini.
Minuman beralkohol sesungguhnya menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan peradaban manusia. Minuman itu dipakai dalam upacara adat atau ritus keagamaan dengan syarat alkohol 19%. Meski ada pengecualian atas larangan, tetap saja kontroversi.
Muncul kontroversi karena sesungguhnya pengaturan atas minuman beralkohol sudah baik. Sejumlah daerah membuat perda sesuai kearifan lokal masing-masing. Di tingkat nasional ada peraturan presiden dan peraturan menteri.
Pengaturan minuman beralkohol dilakukan Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Keppres itu bertujuan mengendalikan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, khususnya minuman keras dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia.
Setelah berjalan selama 16 tahun, Mahkamah Agung mencabut Keppres 3/1997 pada 18 Juni 2013. Dicabut dalam uji materi yang diajukan Front Pembela Islam yang diwakili Rizieq Shihab dan Ahmad Sabri Lubis selaku ketua dan sekjen.
Pembatalan oleh MA lebih karena undang-undang yang menjadi rujukan keppres sudah banyak yang dicabut. Karena itu, MA dalam pertimbangan hukumnya menyarankan kepada pemerintah dan pemda segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
MA juga mengingatkan agar pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol itu harus memperhatikan nilai-nilai keagamaan, adat budaya, nilai-nilai kearifan lokal, serta kultur masyarakat Indonesia yang luhur.
Hanya selang enam bulan setelah putusan MA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013 menerbitkan Perpres 74/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keppres 3/1997 dan Perpres 74/2013 isinya setali tiga uang.
Putusan MA itulah mendorong Fraksi PPP dan Fraksi PKS menggunakan hal inisiatif pembuatan RUU Larangan Minol. Rapat paripurna DPR pada 24 Juni 2014 menyetujui RUU itu sebagai inisiatif DPR. Akan tetapi, RUU itu tidak pernah tuntas dibahas sampai akhir masa jabatan DPR periode 2004-2019.
DPR periode 2014-2019 kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pansus pun dibentuk pada 13 Oktober 2015. Namun, sampai selesai masa tugas berakhir, RUU itu tak pernah dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Tidak bisa disahkan karena pemerintah tidak bisa menerima judul RUU yang dianggap terlalu ekstrem memberi kalimat pelarangan. DPR terbelah terkait dengan judul tersebut, ada yang mempertahankan pelarangan ada pula yang mengusulkan pengendalian dan pengawasan.
Usulan pembahasan RUU Larangan Minol tanpa ada revisi naskah ialah pekerjaan kontraproduktif padahal masih banyak persoalan negara yang membutuhkan sentuhan tulus DPR. Baik kiranya DPR punya kesadaran untuk menolak usulan inisiatif anggota itu.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved