Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
RUU Larangan Minuman Beralkohol telah mati suri selama 10 tahun. Sudah dibahas DPR periode 2009-2014 dan DPR periode 2014-2019, RUU itu tidak pernah dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang karena buntu selama pembahasan.
Tujuan pembuatan RUU Larangan Minol itu disebut mulia, untuk melindungi kesehatan generasi muda dari bahaya alkohol. Jika benar-benar mau melindungi generasi muda, kenapa tidak sekalian mengusulkan RUU Larangan Merokok atau RUU Larangan Konsumsi Gula? Toh, rokok dan gula juga membahayakan kesehatan generasi muda. Sepertinya aroma haram alkohol jauh lebih menonjol.
Meski sudah mati suri, RUU Larangan Minol masih bertengger di urutan ke-73 dari 248 daftar RUU yang tercantum dalam Prolegnas 2020-2024. Sebanyak 21 anggota DPR mencoba menghidupkan kembali RUU Larangan Minol lewat usul inisiatif.
Adapun 21 anggota DPR itu terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra. Sejak 24 Februari, mereka sudah menyiapkan surat permohonan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minol itu.
Surat itu dikirim ke Baleg pada 17 September dan Baleg membahasnya pada 10 November yang langsung memicu kontroversi. Publik meributkan pelarangan memproduksi, mengedarkan, dan meminum minuman beralkohol. Pelarangan itu disertai sanksi pidana penjara dan denda yang tidak main-main. RUU itu hanya menambah inflasi peraturan pidana di Republik ini.
Minuman beralkohol sesungguhnya menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan peradaban manusia. Minuman itu dipakai dalam upacara adat atau ritus keagamaan dengan syarat alkohol 19%. Meski ada pengecualian atas larangan, tetap saja kontroversi.
Muncul kontroversi karena sesungguhnya pengaturan atas minuman beralkohol sudah baik. Sejumlah daerah membuat perda sesuai kearifan lokal masing-masing. Di tingkat nasional ada peraturan presiden dan peraturan menteri.
Pengaturan minuman beralkohol dilakukan Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Keppres itu bertujuan mengendalikan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, khususnya minuman keras dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia.
Setelah berjalan selama 16 tahun, Mahkamah Agung mencabut Keppres 3/1997 pada 18 Juni 2013. Dicabut dalam uji materi yang diajukan Front Pembela Islam yang diwakili Rizieq Shihab dan Ahmad Sabri Lubis selaku ketua dan sekjen.
Pembatalan oleh MA lebih karena undang-undang yang menjadi rujukan keppres sudah banyak yang dicabut. Karena itu, MA dalam pertimbangan hukumnya menyarankan kepada pemerintah dan pemda segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
MA juga mengingatkan agar pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol itu harus memperhatikan nilai-nilai keagamaan, adat budaya, nilai-nilai kearifan lokal, serta kultur masyarakat Indonesia yang luhur.
Hanya selang enam bulan setelah putusan MA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013 menerbitkan Perpres 74/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keppres 3/1997 dan Perpres 74/2013 isinya setali tiga uang.
Putusan MA itulah mendorong Fraksi PPP dan Fraksi PKS menggunakan hal inisiatif pembuatan RUU Larangan Minol. Rapat paripurna DPR pada 24 Juni 2014 menyetujui RUU itu sebagai inisiatif DPR. Akan tetapi, RUU itu tidak pernah tuntas dibahas sampai akhir masa jabatan DPR periode 2004-2019.
DPR periode 2014-2019 kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pansus pun dibentuk pada 13 Oktober 2015. Namun, sampai selesai masa tugas berakhir, RUU itu tak pernah dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Tidak bisa disahkan karena pemerintah tidak bisa menerima judul RUU yang dianggap terlalu ekstrem memberi kalimat pelarangan. DPR terbelah terkait dengan judul tersebut, ada yang mempertahankan pelarangan ada pula yang mengusulkan pengendalian dan pengawasan.
Usulan pembahasan RUU Larangan Minol tanpa ada revisi naskah ialah pekerjaan kontraproduktif padahal masih banyak persoalan negara yang membutuhkan sentuhan tulus DPR. Baik kiranya DPR punya kesadaran untuk menolak usulan inisiatif anggota itu.
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved