Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Majelis Warga

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
27/10/2020 05:00
Majelis Warga
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DIKTATOR konstitusional adalah gejala pembuatan undang-undang yang tidak melibatkan publik sama sekali. Begitu setidaknya definisi diktator konstitusional menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.

Jimly yang kini juga anggota Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta ini menyebut lima undang-undang disahkan tanpa melibatkan publik
sama sekali. Kelimanya ialah Undang-Undang KPK, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Penanganan Covid-19, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan omnibus law Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mencatat sembilan pertemuan membahas Undang-Undang Cipta Kerja dengan mengundang serikat buruh. Itu artinya tidak tepat bila dikatakan publik sama sekali tidak dilibatkan dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Lalu, keterlibatan macam apa lagi yang Jimly kehendaki?

Semoga Jimly tidak membayangkan pelibatan publik dalam pengambilan keputusan itu harus secara langsung, serupa demokrasi kuno di Yunani dan Romawi. Dalam demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi secara langsung dalam setiap pengambilan keputusan. Di masa itu negara berbentuk negara kota yang penduduknya sedikit dan sederhana. Demokrasi langsung tidak bisa diterapkan di negara-bangsa berjumlah besar dan kompleks.

Kita kemudian menciptakan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di lembaga perwakilan atau parlemen. Rakyat mewakilkan, menitipkan, atau memercayakan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan kepada wakil-wakil yang telah mereka pilih itu. Ini yang disebut demokrasi modern. Demokrasi modern ialah demokrasi perwakilan.

Dalam konteks demokrasi modern publik kiranya telah terlibat dalam pengambilan keputusan meski secara tidak langsung. Akan tetapi, dengan berbagai alasan, misalnya ketidakpercayaan DPR sungguh-sungguh membawakan aspirasi rakyat, publik menuntut terlibat langsung. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja buruh kepingin terlibat langsung. Pemerintah, seperti kata Sekjen Kemenakertrans, sudah melibatkan serikat pekerja membahas RUU Cipta Kerja.

Masih merasa kurang terlibat juga, para buruh melibatkan diri dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Bukankah unjuk rasa juga bentuk keterlibatan dalam memengaruhi pengambilan keputusan? Bila keterlibatan itu gagal memengaruhi keputusan, itu perkara lain.

Konstitusi juga membuka ruang bagi publik untuk terlibat memengaruhi pengambilan keputusan pengesahan undang-undang melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Bila uji materi diterima, alhamdulillah, puji Tuhan. Bila uji materi ditolak, konstitusi mengharuskan semua pihak menerima karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Bila sudah dilibatkan dalam pengambilan keputusan melalui perwakilan di DPR, serikat pekerja, unjuk rasa, uji materi ke MK, tetapi merasa tidak dilibatkan, barangkali karena aspirasi atau keinginan tak tercapai. Kita sering kali merasa tidak dilibatkan, meski sesungguhnya sudah dilibatkan, karena aspirasi kita tak kesampaian.

Supaya merasa benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kita barangkali perlu membentuk majelis warga (citizen assembly). Majelis warga mengakomodasi ketidakpercayaan rakyat kepada wakil mereka di parlemen. Pew Research Centre menemukan 64% rakyat di 34 negara tidak percaya pejabat yang mereka pilih peduli dengan keinginan rakyat kebanyakan. Majelis warga ialah bentuk demokrasi deliberatif.

Majelis warga terdiri atas, katakanlah, 100 orang. Mereka dipilih melalui mekanisme pemilihan tertentu untuk mewakili gender, usia, dan status sosial ekonomi. Mereka bertemu intensif membicarakan topik-topik penting, misalnya reformasi ketenagakerjaan danperubahan iklim. Mereka boleh mengundang berbagai kalangan untuk mendapat masukan. Majelis warga kemudian menghasilkan rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah.

Prancis menyeleksi para anggota Majelis Warga dengan menelepon secara acak 225 ribu warga. Mereka mewakili gender, usia, pendapatan, dan tempat tinggal. Usia minimal untuk dipilih menjadi anggota Majelis Warga 16 tahun supaya pelajar SMA bisa berpartisipasi. Mereka  dibayar 86 euro (sekitar Rp1,4 juta) per hari. Berdasarkan survei 70% warga Prancis ingin terlibat dalam Majelis Warga.

Tahun lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyelenggarakan konferensi warga tentang iklim. Konferensi bertugas menghasilkan rekomendasi pengurangan emisi gas paling tidak 40% pada 2030. Majelis Warga yang beranggotakan 150 partisipan itu merekomendasi dua perubahan konstitusi untuk menyelamatkan lingkungan dan keanekaragaman hayati serta hukuman buat perusak ekologi.

Majelis Warga Irlandia menghasilkan dua referendum tentang perkawinan sesama jenis dan aborsi. Kedua topik itu membuat politisi terbelah di negara yang mendeskripsikan diri sebagai Katolik itu. Pada 2015, 66% warga menyetujui perkawinan sesama jenis; pada 2018, 62% warga mendukung aborsi dalam 12 pekan pertama kehamilan.

Selain Prancis dan Irlandia, Inggris, Kanada, dan Cile memiliki Majelis Warga. Indonesia boleh juga mencobanya supaya tidak ada tudingan lagi publik tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, agar tidak ada lagi tuduhan pemerintah diktator konstitusional.
 



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.