Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA 2020 berbiaya Rp20 triliun sesungguhnya sedang mempertontonkan aib besar. Mempertontonkan tabiat tidak punya kesadaran hukum oleh sebagian calon kepala daerah.
Kesadaran hukum merupakan kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Kamus mendefenisikan kesadaran hukum itu sebagai kesadaran seseorang akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada.
Kesadaran hukum yang datang dari dalam diri sendiri itu yang kini kian menjauhi calon kepala daerah. Menjauh karena mereka dirasuki syahwat kekuasaan, sehingga menerabas batas kepatutan.
Sungguh ironis. Pemerintah harus mencarikan cara baru untuk memaksakan para calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan. Padahal, ketentuan itu terang-benderang diatur regulasi KPU.
Cara yang ditempuh antara lain Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian mengumpulkan para sekjen partai politik. Para sekjen dikumpulkan pada Selasa (22/9) untuk menyepakati agar peserta Pilkada 2020 mematuhi protokol kesehatan.
Tegas dikatakan bahwa cara yang diambil pemerintah itu tidak sepenuhnya bijak. Sebab, calon kepala daerah tidak semuanya diusung partai politik. Ada 66 paslon dari jalur independen terpaksa, tepatnya dipaksa, mengikuti kesepakatan pemerintah dan para sekjen parpol meski kesepakatan itu baik adanya.
Kesepakatan itu antara lain penetapan pasangan calon dilakukan kemarin dalam rapat pleno tertutup, pengambil undian nomor urut pada hari ini hanya dihadiri paslon dan 1 orang tim.
Janganlah heran bila ada yang menyebutkan bahwa sikap negarawan telah dibunuh secara sadis dan terang-terangan oleh para calon kepala daerah. Karena itu, muncul tuntutan menunda pilkada demi keselamatan rakyat di masa pandemi covid-19.
Tuntutan menunda pilkada tidak dikabulkan. Wajar belaka bila muncul ajakan tetap menjaga kewarasan agar tidak memilih calon kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan.
Bahkan, ada pula yang terang-terangan memilih golput sebagai ungkapan solidaritas kemanusiaan.
Mematuhi protokol kesehatan wajib hukumnya kalau tidak mau pilkada menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Apalagi, hasil penelitian Bawaslu yang diumumkan 22 September menyebutkan pandemi covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Ada 9 indikator kerawanan yang dipakai Bawaslu, yaitu penyelenggara pemilu terinfeksi covid-19; penyelenggara pemilu yang meninggal karena covid-19; penyelenggara pemilu yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, lonjakan pasien covid-19; lonjakan pasien covid19 meninggal dunia; informasi tentang pasien covid-19 tidak tertangani oleh fasilitas kesehatan; penyelenggara pemilu mengundurkan diri terkait covid-19 (tertular, khawatir tertular, pencegahan pribadi); masyarakat, tokoh masyarakat/organisasi kemasyarakatan menolak penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi; dan perubahan status wilayah terkait pandemi.
Ada peningkatan signifi kan jumlah daerah yang masuk kategori rawan tinggi dari aspek pandemi covid-19. Pada IKP yang dirilis Juni, hanya ada 27 kabupaten/kota yang masuk kategori rawan tinggi. Namun, setelah dimutakhirkan pada September, jumlahnya menjadi 50 kota/kabupaten yang dinyatakan rawan tinggi.
Dari 50 kabupaten/kota tersebut, sepuluh daerah yang paling tinggi tingkat kerawanannya ialah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.
Penelitian Bawaslu juga mencatat bahwa pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik.
Urutannya ialah Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara. Pilkada di tengah pandemi yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat itu yang menuntut kesadaran hukum para calon kepala daerah. Apalagi, mereka yang kemarin resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah ialah orang-orang yang sehat rohani dan jasmani.
Calon kepala daerah mestinya menjadi sumur keteladanan yang tak kering ditimba. Jangan biarkan anak-anak zaman now menengok batu nisan negarawan untuk mencari sosok anutan.
Masih ada kesempatan sampai 9 Desember untuk menjadikan diri mereka layak dan pantas sebagai anutan rakyat.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved