Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Malapetaka Kampanye

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
17/9/2020 05:00
Malapetaka Kampanye
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KAMPANYE Pilkada 2020, meminjam istilah Indo Barometer, berpotensi melahirkan bom atom kasus covid-19. Potensi itu terbuka lebar karena petunjuk teknis kampanye sama sekali tidak mendukung keselamatan rakyat dan kesehatan masyarakat.

Petunjuk teknis itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. PKPU 10 merupakan revisi atas PKPU 6/2020 terkait dengan pelaksanaan pilkada dalam kondisi covid- 19.

Kampanye berlangsung selama 71 hari mulai 26 September. Kegiatan kampanye yang tidak dilarang menurut Pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020 ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.

Selain itu, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/ atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.

Semua kegiatan yang dilegalkan selama kampanye selain melalui media sosial, hakikatnya, mengundang kerumunan massa meski di Pasal 63 ayat (2) ada pembatasan jumlah peserta maksimal 100 orang. Melegalkan semua kegiatan yang bersifat massal itu justru melawan akal sehat karena mengundang petaka.

Siapa mampu membatasi jumlah orang yang menonton konser di tanah lapang? Apalagi kalau yang diundang itu pelawak atau penyanyi papan atas. Terus terang, PKPU itulah yang berpotensi menjadi bom atom covid-19.

KPU tidak salah membuat PKPU karena aturan teknis itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang itu dibuat jauh sebelum korona dan PKPU disusun pada saat dicanangkan masa transisi menuju kenormalan baru.

Eloknya, paslon tahu diri untuk tidak berkampanye yang memantik kerumunan massa. Akan tetapi, mengharapkan paslon tahu diri seperti menginginkan matahari muncul di barat.

Karena itu, sebelum pilkada menjadi sumber petaka dan bom atom covid-19 benar-benar meledak, sebaiknya diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Isi perppu hanya mengizinkan kampanye virtual dan beriklan di media massa.

Perppu pilihan ideal karena kampanye digelar sembilan hari lagi. Masih ada waktu, meski sangat sempit, untuk tetap berpikir waras demi keselamatan rakyat, menyesal kemudian tak berguna.

Kampanye virtual salah satu bentuk nyata keberpihakan negara kepada keselamatan rakyat dan kesehatan masyarakat di atas segala-galanya. Paling penting lagi, kampanye virtual sama sekali tidak mengurangi seujung kuku kualitas demokrasi.

Anggap saja kampanye virtual sebagai kompensasi kekonyolan memaksakan pilkada tetap digelar pada 9 Desember.

Sampai saat ini ujung grafi k positif covid-19 terus melaju menuju langit. Belum ada tanda-tanda grafik kembali ke bumi. Itu artinya, covid-19 yang mencabut nyawa itu terus membuntuti pilkada.

Perhitungan matematika pilkada sebagai bom atom covid- 19 selama kampanye patut dipertimbangkan. Perhitungan itu disusun Indo Barometer yang dipimpin M Qodari.

Disebutkan bahwa kampanye berpotensi melahirkan titik kerumunan massa. Jumlah paslon 734. Jumlah peserta pilkada 734 paslon x 2 orang = 1.468 calon. Tiap calon kampanye rapat umum/temu terbatas di 10 titik/hari dalam 71 hari maka kampanye pilkada menciptakan 1.468 calon x 10 titik x 71 hari = 1.042.280 titik penyebaran covid.

Jumlah orang yang terlibat dalam 1.042.280 titik kampanye tersebut jika ikut aturan PKPU maksimal 100 orang/titik ialah 100 orang x 1.042.280 titik = 104.228.000 orang.

Jika positivity rate kasus covid Indonesia 19%, potensi OTG yang bergabung dan menjadi agen penularan dalam masa kampanye 71 hari ialah 104.228.000 orang x 19% = 19.803.320 orang.

Suka atau tidak suka, seluruh kegiatan kampanye yang memiliki unsur pengumpulan orang harus ditiadakan demi keselamatan nyawa rakyat. Keselamatan nyawa ialah hukum tertinggi.

Terus terang dikatakan, meski PKPU 10/2020 menekankan keharusan kampanye mematuhi protokol kesehatan, amat sulit memercayai paslon mematuhinya. Bukankah pada saat pendaftaran mereka tanpa malu, malah malu-maluin, mempertontonkan pelanggaran secara masif?



Berita Lainnya
  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik