Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMPANYE Pilkada 2020, meminjam istilah Indo Barometer, berpotensi melahirkan bom atom kasus covid-19. Potensi itu terbuka lebar karena petunjuk teknis kampanye sama sekali tidak mendukung keselamatan rakyat dan kesehatan masyarakat.
Petunjuk teknis itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. PKPU 10 merupakan revisi atas PKPU 6/2020 terkait dengan pelaksanaan pilkada dalam kondisi covid- 19.
Kampanye berlangsung selama 71 hari mulai 26 September. Kegiatan kampanye yang tidak dilarang menurut Pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020 ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
Selain itu, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/ atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.
Semua kegiatan yang dilegalkan selama kampanye selain melalui media sosial, hakikatnya, mengundang kerumunan massa meski di Pasal 63 ayat (2) ada pembatasan jumlah peserta maksimal 100 orang. Melegalkan semua kegiatan yang bersifat massal itu justru melawan akal sehat karena mengundang petaka.
Siapa mampu membatasi jumlah orang yang menonton konser di tanah lapang? Apalagi kalau yang diundang itu pelawak atau penyanyi papan atas. Terus terang, PKPU itulah yang berpotensi menjadi bom atom covid-19.
KPU tidak salah membuat PKPU karena aturan teknis itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang itu dibuat jauh sebelum korona dan PKPU disusun pada saat dicanangkan masa transisi menuju kenormalan baru.
Eloknya, paslon tahu diri untuk tidak berkampanye yang memantik kerumunan massa. Akan tetapi, mengharapkan paslon tahu diri seperti menginginkan matahari muncul di barat.
Karena itu, sebelum pilkada menjadi sumber petaka dan bom atom covid-19 benar-benar meledak, sebaiknya diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Isi perppu hanya mengizinkan kampanye virtual dan beriklan di media massa.
Perppu pilihan ideal karena kampanye digelar sembilan hari lagi. Masih ada waktu, meski sangat sempit, untuk tetap berpikir waras demi keselamatan rakyat, menyesal kemudian tak berguna.
Kampanye virtual salah satu bentuk nyata keberpihakan negara kepada keselamatan rakyat dan kesehatan masyarakat di atas segala-galanya. Paling penting lagi, kampanye virtual sama sekali tidak mengurangi seujung kuku kualitas demokrasi.
Anggap saja kampanye virtual sebagai kompensasi kekonyolan memaksakan pilkada tetap digelar pada 9 Desember.
Sampai saat ini ujung grafi k positif covid-19 terus melaju menuju langit. Belum ada tanda-tanda grafik kembali ke bumi. Itu artinya, covid-19 yang mencabut nyawa itu terus membuntuti pilkada.
Perhitungan matematika pilkada sebagai bom atom covid- 19 selama kampanye patut dipertimbangkan. Perhitungan itu disusun Indo Barometer yang dipimpin M Qodari.
Disebutkan bahwa kampanye berpotensi melahirkan titik kerumunan massa. Jumlah paslon 734. Jumlah peserta pilkada 734 paslon x 2 orang = 1.468 calon. Tiap calon kampanye rapat umum/temu terbatas di 10 titik/hari dalam 71 hari maka kampanye pilkada menciptakan 1.468 calon x 10 titik x 71 hari = 1.042.280 titik penyebaran covid.
Jumlah orang yang terlibat dalam 1.042.280 titik kampanye tersebut jika ikut aturan PKPU maksimal 100 orang/titik ialah 100 orang x 1.042.280 titik = 104.228.000 orang.
Jika positivity rate kasus covid Indonesia 19%, potensi OTG yang bergabung dan menjadi agen penularan dalam masa kampanye 71 hari ialah 104.228.000 orang x 19% = 19.803.320 orang.
Suka atau tidak suka, seluruh kegiatan kampanye yang memiliki unsur pengumpulan orang harus ditiadakan demi keselamatan nyawa rakyat. Keselamatan nyawa ialah hukum tertinggi.
Terus terang dikatakan, meski PKPU 10/2020 menekankan keharusan kampanye mematuhi protokol kesehatan, amat sulit memercayai paslon mematuhinya. Bukankah pada saat pendaftaran mereka tanpa malu, malah malu-maluin, mempertontonkan pelanggaran secara masif?
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
ADA celetukan sangat viral pada 1980-an dari almarhum Gepeng. Pelawak Srimulat itu berucap, "Untung ada saya."
YAQUT Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved