Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Judi, Mabuk, Zina

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/9/2020 05:00
Judi, Mabuk, Zina
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Dok.MI/Ebet)

ADA 19 syarat menjadi calon kepala daerah. Salah satu syaratnya ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Andai syarat ini konsisten diterapkan, pasti banyak calon yang gugur.

Perbuatan tercela yang dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ialah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Judi dan mabuk bisa menjadi batu sandungan bagi calon pemimpin di daerah-daerah Indonesia bagian timur. Sebab, minuman keras dan judi kartu sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat setempat. Minuman keras masuk dalam ritual adat, judi kartu sering dilakukan pada saat duka dan pesta sekolah.

Harus tegas dikatakan bahwa kategori perbuatan tercela dalam penjelasan undang-undang itu berhenti sebagai sebuah norma kalau tidak dioperasionalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Norma itu menjadi operasional kalau menjadi muatan materi PKPU.

KPU sudah berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya sebagai syarat calon kepala daerah. Namun, kehendak baik KPU itu kandas di Senayan.

Berdasarkan Pasal 9 UU 10/2016, penyusunan dan penetapan PKPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pilkada dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Tahun lalu KPU menggelar serangkaian uji publik atas Rancangan PKPU pencalonan pemilihan kepala daerah. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j R-PKPU diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Dukungan masyarakat mengalir atas R-PKPU itu. Meski mendapatkan dukungan masyarakat, judi, mabuk, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya tidak diakomodasi dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Persyaratan calon kepala daerah yang dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PKPU 1/2020 ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hanya itu yang tertulis di sana.

Perbuatan tercela diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2e) PKPU 1/2020. Disebutkan bahwa syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikecualikan bagi tiga kategori.

Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan; kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.

Dengan demikian, judi, mabuk, dan berzina tidak diatur dalam PKPU 1/2020. Karena itu, tidak ada dokumen terkait judi, mabuk, dan berzina dalam dokumen yang diserahkan pasangan calon saat pendaftaran besok sampai 6 September di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember.

Perbuatan tercela sebagai dokumen persyaratan pencalonan yang diatur dalam Pasal 42 PKPU 1/2020 hanya yang terkait dengan pemakai narkoba yang dikeluarkan berdasarkan catatan kepolisian disertai lampiran pihak terkait.

Anehnya, sangat aneh, tiba-tiba ada komisioner KPU yang mengatakan pihaknya tidak akan meloloskan calon yang melakukan perbuatan tercela judi, mabuk, dan berzina. Sepertinya, komisioner ini baru bangun dari mimpinya di siang bolong.

Meski demikian, masyarakat tidak dibatasi untuk menyampaikan keberatan atas pasangan calon. Penyampaian keberatan mulai besok sampai 8 September. Tentu saja keberatan masyarakat menjadi pertimbangan KPU saat menetapkan pasangan calon pada 23 September



Berita Lainnya
  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik