Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA 19 syarat menjadi calon kepala daerah. Salah satu syaratnya ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Andai syarat ini konsisten diterapkan, pasti banyak calon yang gugur.
Perbuatan tercela yang dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ialah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Judi dan mabuk bisa menjadi batu sandungan bagi calon pemimpin di daerah-daerah Indonesia bagian timur. Sebab, minuman keras dan judi kartu sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat setempat. Minuman keras masuk dalam ritual adat, judi kartu sering dilakukan pada saat duka dan pesta sekolah.
Harus tegas dikatakan bahwa kategori perbuatan tercela dalam penjelasan undang-undang itu berhenti sebagai sebuah norma kalau tidak dioperasionalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Norma itu menjadi operasional kalau menjadi muatan materi PKPU.
KPU sudah berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya sebagai syarat calon kepala daerah. Namun, kehendak baik KPU itu kandas di Senayan.
Berdasarkan Pasal 9 UU 10/2016, penyusunan dan penetapan PKPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pilkada dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Tahun lalu KPU menggelar serangkaian uji publik atas Rancangan PKPU pencalonan pemilihan kepala daerah. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j R-PKPU diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Dukungan masyarakat mengalir atas R-PKPU itu. Meski mendapatkan dukungan masyarakat, judi, mabuk, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya tidak diakomodasi dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Persyaratan calon kepala daerah yang dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PKPU 1/2020 ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hanya itu yang tertulis di sana.
Perbuatan tercela diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2e) PKPU 1/2020. Disebutkan bahwa syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikecualikan bagi tiga kategori.
Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan; kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.
Dengan demikian, judi, mabuk, dan berzina tidak diatur dalam PKPU 1/2020. Karena itu, tidak ada dokumen terkait judi, mabuk, dan berzina dalam dokumen yang diserahkan pasangan calon saat pendaftaran besok sampai 6 September di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember.
Perbuatan tercela sebagai dokumen persyaratan pencalonan yang diatur dalam Pasal 42 PKPU 1/2020 hanya yang terkait dengan pemakai narkoba yang dikeluarkan berdasarkan catatan kepolisian disertai lampiran pihak terkait.
Anehnya, sangat aneh, tiba-tiba ada komisioner KPU yang mengatakan pihaknya tidak akan meloloskan calon yang melakukan perbuatan tercela judi, mabuk, dan berzina. Sepertinya, komisioner ini baru bangun dari mimpinya di siang bolong.
Meski demikian, masyarakat tidak dibatasi untuk menyampaikan keberatan atas pasangan calon. Penyampaian keberatan mulai besok sampai 8 September. Tentu saja keberatan masyarakat menjadi pertimbangan KPU saat menetapkan pasangan calon pada 23 September
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved