Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Judi, Mabuk, Zina

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/9/2020 05:00
Judi, Mabuk, Zina
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Dok.MI/Ebet)

ADA 19 syarat menjadi calon kepala daerah. Salah satu syaratnya ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Andai syarat ini konsisten diterapkan, pasti banyak calon yang gugur.

Perbuatan tercela yang dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ialah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Judi dan mabuk bisa menjadi batu sandungan bagi calon pemimpin di daerah-daerah Indonesia bagian timur. Sebab, minuman keras dan judi kartu sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat setempat. Minuman keras masuk dalam ritual adat, judi kartu sering dilakukan pada saat duka dan pesta sekolah.

Harus tegas dikatakan bahwa kategori perbuatan tercela dalam penjelasan undang-undang itu berhenti sebagai sebuah norma kalau tidak dioperasionalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Norma itu menjadi operasional kalau menjadi muatan materi PKPU.

KPU sudah berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya sebagai syarat calon kepala daerah. Namun, kehendak baik KPU itu kandas di Senayan.

Berdasarkan Pasal 9 UU 10/2016, penyusunan dan penetapan PKPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pilkada dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Tahun lalu KPU menggelar serangkaian uji publik atas Rancangan PKPU pencalonan pemilihan kepala daerah. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j R-PKPU diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Dukungan masyarakat mengalir atas R-PKPU itu. Meski mendapatkan dukungan masyarakat, judi, mabuk, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya tidak diakomodasi dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Persyaratan calon kepala daerah yang dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PKPU 1/2020 ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hanya itu yang tertulis di sana.

Perbuatan tercela diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2e) PKPU 1/2020. Disebutkan bahwa syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikecualikan bagi tiga kategori.

Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan; kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.

Dengan demikian, judi, mabuk, dan berzina tidak diatur dalam PKPU 1/2020. Karena itu, tidak ada dokumen terkait judi, mabuk, dan berzina dalam dokumen yang diserahkan pasangan calon saat pendaftaran besok sampai 6 September di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember.

Perbuatan tercela sebagai dokumen persyaratan pencalonan yang diatur dalam Pasal 42 PKPU 1/2020 hanya yang terkait dengan pemakai narkoba yang dikeluarkan berdasarkan catatan kepolisian disertai lampiran pihak terkait.

Anehnya, sangat aneh, tiba-tiba ada komisioner KPU yang mengatakan pihaknya tidak akan meloloskan calon yang melakukan perbuatan tercela judi, mabuk, dan berzina. Sepertinya, komisioner ini baru bangun dari mimpinya di siang bolong.

Meski demikian, masyarakat tidak dibatasi untuk menyampaikan keberatan atas pasangan calon. Penyampaian keberatan mulai besok sampai 8 September. Tentu saja keberatan masyarakat menjadi pertimbangan KPU saat menetapkan pasangan calon pada 23 September



Berita Lainnya
  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.

  • Untung Ada Lebaran

    30/3/2026 05:00

    ADA celetukan sangat viral pada 1980-an dari almarhum Gepeng. Pelawak Srimulat itu berucap, "Untung ada saya."

  • Tahanan Istimewa

    26/3/2026 05:00

    YAQUT Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK.

  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik