Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Karst dan Kampret

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/7/2020 05:00
Karst dan Kampret
(MI/EBET)

SALAH satu asas pemerintahan yang baik ialah menghindari potensi kerusakan daripada mengambil manfaat. Asas ini sepertinya menjadi pegangan Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Andreas Agas. Ia berjanji tidak akan memberi izin lingkungan penambangan batu gamping bila kegiatan itu merusak karst.

Janji Agas terasa manis bila sebelum ada izin dilakukan penelitian terkait dengan karst sebab karst sebagai fenomena alam tidak pernah menipu. Alam  itu
jujur, izin lingkungan yang tidak jujur. Agas sudah memberikan izin lokasi pabrik semen seluas 298 hektare di atas wilayah yang terdapat indikasi ekosistem karst.

Ekosistem Karst tak Tergantikan, begitu judul tulisan peneliti Cahyo Rahmadi di laman lipi.go.id. Karst adalah bagian dari ekosistem. Tangki raksasa penyimpan air bawah tanah. Tempat tinggalnya berbagai jenis flora dan fauna langka. Kawasan mineral tak terbarukan. Wilayah kunci untuk mengetahui sistem hidrologi kawasan.

Begitu pentingnya kawasan karst, pada 1997, komisi dunia untuk kawasan lindung mendorong perlindungan ekosistem karst di seluruh dunia dengan acuan tertentu.

Acuan yang dimaksud ialah karst sebagai habitat flora dan fauna langka, karst sebagai kawasan mineral langka (tidak terbarukan) dan memiliki bentang alam yang unik, dan karst sebagai bagian penting kawasan prasejarah dan sejarah kebudayaan.

Indonesia adalah negara dengan wilayah karst yang sangat luas. Dari luas wilayah daratan 1.922.570 kilometer persegi, 154 ribu kilometer persegi ialah kawasan karst atau 8% dari luas daratan Indonesia. Potensi batu gamping sekitar 39 triliun ton. Namun, pengaturan soal karst masih amburadul.

Disebut amburadul karena karst dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia padahal undang-undang menentukan ia dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, karst di negeri ini lebih berfungsi sebagai bahan baku semen daripada tangki raksasa penyimpan air, habitat fauna dan flora.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tidak spesifik mengatur karst. Akan tetapi, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, diatur kawasan lindung nasional yang termasuk di dalam kawasan lindung geologi dan kawasan bentang alam karst. Atas dasar itulah terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Kajian Komnas HAM tentang Pelestarian Ekosistem Karst dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (2016) menemukan indikasi adanya perubahan regulasi, terutama terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan juga Kawasan Bentang Alam Karst yang diduga berorientasi ekonomis untuk kepentingan industri semen.

Satu-satunya pengaturan tentang ekosistem karst tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sana disebutkan otoritas karst di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Fokus undang-undang itu ialah perlindungan kawasan karst sebagai sebuah ekosistem. Regulasi ini mengamanatkan adanya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup khusus untuk ekosistem karst yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP perlindungan karst sudah satu dekade hilang tanpa jejak. Padahal, Rancangan PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst sudah disiapkan lama, terakhir masuk ke Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Rancangan PP yang disiapkan sejak 2015 kandas lahir karena lobi-lobi pemilik modal.

Rancangan PP itu memberikan perlindungan sekaligus memberikan ruang pemanfaatan karst secara menyeluruh. Cakupannya jauh lebih luas jika dibandingkan dengan perlindungan yang diberikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru melihat karst dari sisi bentang alam dan kriteria batuan.

Harus tegas dikatakan bahwa tanggung jawab bupati pemberi izin tambang dan pabrik sebatas periode kekuasaannya. Sekali ditambang, rusaklah ekosistem karst. Ahli manajemen bencana Eko Teguh Paripurno mengungkapkan bahwa kerusakan kawasan karst akibat pertambangan tak mungkin dipulihkan lagi.

Terjadi bencana kemanusiaan bila karst rusak sebab wilayah karst memiliki kemampuan menyerap gas rumah kaca, menyerap karbon. Setiap tahun, 1 kilometer persegi kawasan karst mampu menyerap 218,86 kilogram karbon di atmosfer.

Jika ekosistem karst rusak permanen, tak ada lagi imajinasi tentang kehidupan masa lampau. Ke depannya, tak bisa lagi disaksikan anak kelelawar yang dalam bahasa Jawa disebut kampret bergelantungan di gua-gua. Karst dan kampret memang perlu dilindungi.



Berita Lainnya
  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.