Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Karst dan Kampret

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/7/2020 05:00
Karst dan Kampret
(MI/EBET)

SALAH satu asas pemerintahan yang baik ialah menghindari potensi kerusakan daripada mengambil manfaat. Asas ini sepertinya menjadi pegangan Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Andreas Agas. Ia berjanji tidak akan memberi izin lingkungan penambangan batu gamping bila kegiatan itu merusak karst.

Janji Agas terasa manis bila sebelum ada izin dilakukan penelitian terkait dengan karst sebab karst sebagai fenomena alam tidak pernah menipu. Alam  itu
jujur, izin lingkungan yang tidak jujur. Agas sudah memberikan izin lokasi pabrik semen seluas 298 hektare di atas wilayah yang terdapat indikasi ekosistem karst.

Ekosistem Karst tak Tergantikan, begitu judul tulisan peneliti Cahyo Rahmadi di laman lipi.go.id. Karst adalah bagian dari ekosistem. Tangki raksasa penyimpan air bawah tanah. Tempat tinggalnya berbagai jenis flora dan fauna langka. Kawasan mineral tak terbarukan. Wilayah kunci untuk mengetahui sistem hidrologi kawasan.

Begitu pentingnya kawasan karst, pada 1997, komisi dunia untuk kawasan lindung mendorong perlindungan ekosistem karst di seluruh dunia dengan acuan tertentu.

Acuan yang dimaksud ialah karst sebagai habitat flora dan fauna langka, karst sebagai kawasan mineral langka (tidak terbarukan) dan memiliki bentang alam yang unik, dan karst sebagai bagian penting kawasan prasejarah dan sejarah kebudayaan.

Indonesia adalah negara dengan wilayah karst yang sangat luas. Dari luas wilayah daratan 1.922.570 kilometer persegi, 154 ribu kilometer persegi ialah kawasan karst atau 8% dari luas daratan Indonesia. Potensi batu gamping sekitar 39 triliun ton. Namun, pengaturan soal karst masih amburadul.

Disebut amburadul karena karst dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia padahal undang-undang menentukan ia dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, karst di negeri ini lebih berfungsi sebagai bahan baku semen daripada tangki raksasa penyimpan air, habitat fauna dan flora.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tidak spesifik mengatur karst. Akan tetapi, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, diatur kawasan lindung nasional yang termasuk di dalam kawasan lindung geologi dan kawasan bentang alam karst. Atas dasar itulah terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Kajian Komnas HAM tentang Pelestarian Ekosistem Karst dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (2016) menemukan indikasi adanya perubahan regulasi, terutama terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan juga Kawasan Bentang Alam Karst yang diduga berorientasi ekonomis untuk kepentingan industri semen.

Satu-satunya pengaturan tentang ekosistem karst tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sana disebutkan otoritas karst di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Fokus undang-undang itu ialah perlindungan kawasan karst sebagai sebuah ekosistem. Regulasi ini mengamanatkan adanya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup khusus untuk ekosistem karst yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP perlindungan karst sudah satu dekade hilang tanpa jejak. Padahal, Rancangan PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst sudah disiapkan lama, terakhir masuk ke Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Rancangan PP yang disiapkan sejak 2015 kandas lahir karena lobi-lobi pemilik modal.

Rancangan PP itu memberikan perlindungan sekaligus memberikan ruang pemanfaatan karst secara menyeluruh. Cakupannya jauh lebih luas jika dibandingkan dengan perlindungan yang diberikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru melihat karst dari sisi bentang alam dan kriteria batuan.

Harus tegas dikatakan bahwa tanggung jawab bupati pemberi izin tambang dan pabrik sebatas periode kekuasaannya. Sekali ditambang, rusaklah ekosistem karst. Ahli manajemen bencana Eko Teguh Paripurno mengungkapkan bahwa kerusakan kawasan karst akibat pertambangan tak mungkin dipulihkan lagi.

Terjadi bencana kemanusiaan bila karst rusak sebab wilayah karst memiliki kemampuan menyerap gas rumah kaca, menyerap karbon. Setiap tahun, 1 kilometer persegi kawasan karst mampu menyerap 218,86 kilogram karbon di atmosfer.

Jika ekosistem karst rusak permanen, tak ada lagi imajinasi tentang kehidupan masa lampau. Ke depannya, tak bisa lagi disaksikan anak kelelawar yang dalam bahasa Jawa disebut kampret bergelantungan di gua-gua. Karst dan kampret memang perlu dilindungi.



Berita Lainnya
  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.