Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

12 Tahun Cuci Tangan

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
11/6/2020 05:00
12 Tahun Cuci Tangan
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BANGSA ini sering tidak setia dalam perkara-perkara kecil seperti cuci tangan. Sudah lebih dari satu dasawarsa dibuatkan regulasi cuci tangan, tetapi amat miskin dalam praktiknya.

Saking miskin praktik, cuci tangan pun dianggap sebagai norma baru selama masa pandemi covid-19. Malah, dikampanyekan sebagai bagian tak terpisahkan dari kenormalan baru.

Membasuh tangan mestinya bagian dari peradaban hidup sehat. Diajarkan sejak masih kanak-kanak. Tengoklah lirik lagu anak-anak Jangan Takut Gelap yang dilantunkan Tasya Kamila. “Berdoalah sebelum kita tidur, jangan lupa cuci kaki tanganmu...”

Lupa pangkal soalnya. Pendek ingatan ialah penyakit kolektif kita sebagai bangsa. Bisa jadi, pada saat masih bocah, rajin cuci tangan. Beranjak remaja, cuci tangan dilupakan karena para remaja tidak menemukan contohnya di ruang publik.

Pejabat publik memang doyan memamerkan cuci tangan. Namun, bukan membasuh tangan pakai sabun di air mengalir. Mereka doyan cuci tangan dalam arti kiasan, melepaskan tanggung jawab. Tidak mau mengambil risiko atas jabatan, yang ada lempar tanggung jawab.

Tegas dikatakan bahwa Kementerian Kesehatan adalah pihak yang mesti bertanggung jawab atas cuci tangan sebab kementerian itulah yang menginisiasi lahirnya regulasi cuci tangan.

Cuci tangan masuk regulasi dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852 Tahun 2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Tujuan regulasi itu dibuat untuk memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis masyarakat.

Disebutkan dalam regulasi itu bahwa setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, dan terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, dan sarana cuci tangan) sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar.

Andai saja sejak regulasi itu dibuat, sarana cuci tangan disediakan di setiap fasilitas publik dan cuci tangan sebagai sebuah kewajiban yang melekat pada setiap individu, mungkin covid-19 langsung mental dari negeri ini.

Regulasi cuci tangan diperbarui lagi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Pasal 1 ayat (5) menyebutkan cuci tangan pakai sabun adalah perilaku cuci tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun.

Cuci tangan pakai sabun dalam regulasi terbaru itu dijadikan sebagai salah satu pilar sanitasi total berbasis masyarakat. Pilar lainnya ialah setop buang air besar sembarangan, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga.

Regulasi cuci tangan dibuat setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2008 menetapkan 15 Oktober sebagai Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia. Tema peringatan tahun lalu ialah tangan bersih untuk semua.

Dengan demikian, terang benderanglah sudah, cuci tangan sesungguhnya bukanlah norma baru. Itu norma lama yang harus menjadi bagian dari peradaban. Agar ia menjadi bagian dari peradaban, bangsa ini harus mulai setia pada perkara-perkara kecil sehingga setia juga pada perkara-perkara besar.

Sudah 12 tahun regulasi cuci tangan dibuat. Setiap 15 Oktober cuci tangan pakai sabun dirayakan. Namun, perayaannya sebatas proyek. Belum tampak kesungguhan untuk membangun tempat cuci tangan di fasilitas umum yang mudah dijangkau. Karena itulah cuci tangan belum menjadi tabiat keseharian hidup warga negara.

Ambil contoh pembangunan tempat cuci tangan di sekolah dasar.Berdasarkan data dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud, sampai saat ini, jumlah sekolah dasar yang memiliki sarana cuci tangan lengkap dengan air mengalir dan sabun cuma sebanyak 42%.

Sisanya, sebanyak 25% SD sudah memilih sarana cuci tangan, tetapi belum dilengkapi dengan sabun atau air mengalir, sedangkan 33% SD tidak memiliki sarana cuci tangan.

Cuci tangan di era kenormalan baru bakal memunculkan masalah di bidang politik terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Jika konsisten menjalankan protokol kesehatan, di tempat pemungutan suara wajib disiapkan tempat cuci tangan, air mengalir, dan sabun. Setelah jari dicelupkan ke dalam tinta sebagai bukti seseorang sudah menggunakan hak pilih, ia harus mencuci tangan dan tinta di jari bisa luntur.

Paling penting lagi ialah memastikan kalau ramai-ramai orang mencelupkan jari pada tinta di wadah yang sama, apakah tidak menjadi sarana penyebaran covid-19? Kewajiban cuci tangan jangan sampai membuat ‘cuci tangan’ atas kualitas demokrasi
 



Berita Lainnya
  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)