Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Eksekusi Mati

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
18/5/2020 05:30
Eksekusi Mati
(MI/EBET)

SELANG satu hari setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan ada 132 terpidana mati menunggu eksekusi, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan polisi yang terbukti terlibat kasus narkotika 37 kg sabu.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati pada Jumat (15/5). Sehari sebelumnya, Kamis (14/5), Kepala BNN Heru Winarko mengingatkan bahwa saat ini ada 132 terpidana mati perkara narkoba. Hukuman untuk mereka sebagian besar sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal dieksekusi.

Eksekusi terpidana mati bukan lagi menjadi pilihan. Meski hampir 90% transaksi narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak serta-merta menjalankan eksekusi mati.

Terakhir kali eksekusi mati dilaksanakan pada 29 Juli 2016. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah 18 orang yang dieksekusi mati. Pada 2015, ada 14 orang menjalani eksekusi yang terbagi dalam dua tahap. Kemudian, tercatat empat orang menyusul dieksekusi pada 2016.

Eksekusi mati tidak memberi efek jera. Malah penjara dijadikan markas pengendalian kejahatan narkoba. Prioritas pemerintah saat ini ialah membenahi penjara atau memberantas narkoba di penjara, bukan mencabut nyawa terpidana mati kasus narkoba.

Pembenahan itu berada di atas pundak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Reinhard SP Silitonga. Salah satu alasan Reinhard dilantik sebagai dirjen pada 4 Mei ialah dia diyakini mampu menjalin kerja sama dengan kepolisian dan BNN. Ia pernah menjabat direktur reserse narkoba di Polda Sumatra Utara dan Polda Jawa Tengah. Kita tunggu kiprah Reinhard memberantas narkoba di penjara.

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua di muka bumi. Sudah tidak sesuai lagi dengan peradaban modern. Banyak negara menghapus pidana mati dari hukum positif, ada pula negara yang tetap membiarkan hukum positif mencantumkan pidana mati, tapi tidak diterapkan, diganti pidana penjara seumur hidup.

Penelitian Efryan RT Jacob (2017) menarik. Ia memaparkan bahwa Cesare Beccaria mencela praktik hukuman mati pada abad ke-18 terkait dengan kasus pidana mati terhadap Jean C’allas di Prancis yang dituduh membunuh putranya. Ternyata kemudian, pembunuh putranya itu ialah orang lain.

Hukuman mati ditentang dengan alasan jangan sampai pengadilan keliru menetapkan pidana. Alasan itu pula yang menunda eksekusi warga Filipina Mary Jane. Sedianya ia dieksekusi pada gelombang kedua, 2015. Pada saat-saat terakhir, eksekusinya ditunda karena ia dijadikan saksi atas penipuan, rekrutmen tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia di Filipina.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, sebagian besar negara-negara di dunia telah menghapus praktik dan undang-undang yang mengatur hukuman mati untuk segala jenis kejahatan. Ada sekitar 142, itu berarti lebih dari 2/3 negara di dunia, telah menghapuskan hukuman mati, baik secara hukum positif maupun praktiknya.

Hukuman mati dan praktiknya dihapus atas nama hidup sebagai hak paling dasar manusia. Karena itulah, mayoritas negara yang beradab di muka bumi tidak mau lagi mengudeta hak Tuhan untuk mencabut nyawa atas nama apa pun.

Memang, Indonesia masih mempertahankan pidana mati dalam hukum positif. Karena itulah, sah-sah saja jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok untuk menuntut mati dua mantan polisi terlibat narkoba. Sah-sah pula hakim menjatuhkan vonis mati. Akan tetapi, eksekusi hukuman mati tidaklah perlu dilakukan.

Jujur diakui, normal baru yang dipetik dari perang melawan pandemi covid-19 oleh negara ini ialah adanya penghormatan atas nyawa manusia. Ada ikhtiar yang kuat, sangat kuat, bahwa negara ingin menyelamatkan nyawa setiap warganya. Virus korona sekalipun tidak boleh mencabut nyawa. Karena itulah, peradaban menghormati nyawa hendaknya dirawat sebagai normal baru.

Eloknya, hukuman mati dibiarkan mati suri, tidak perlu diberi napas buatan untuk siuman. Bila perlu, atas nama penghormatan nyawa manusia, presiden memanfaatkan hak
istimewanya memberikan grasi untuk semua terpidana mati menjadi hukuman seumur hidup. Presiden bisa melakukan itu kalau mau.

Tanpa eksekusi mati pun, kerja cerdas BNN membuahkan hasil. Pada angka prevalensi terhadap narkotika mulai 2011 sampai dengan 2019 terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Persentase orang yang pernah memakai narkotika berhenti menggunakan dan tidak mengonsumsi kembali menurun 0,6%, dari jumlah 4,53 juta jiwa (2,40%) menjadi 3,41 juta jiwa (1,80%) pada 2019. BNN berhasil menyelamatkan 1 juta orang dari pengaruh narkotika. Untuk apa lagi menuntut eksekusi mati?



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.