Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Eksekusi Mati

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
18/5/2020 05:30
Eksekusi Mati
(MI/EBET)

SELANG satu hari setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan ada 132 terpidana mati menunggu eksekusi, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan polisi yang terbukti terlibat kasus narkotika 37 kg sabu.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati pada Jumat (15/5). Sehari sebelumnya, Kamis (14/5), Kepala BNN Heru Winarko mengingatkan bahwa saat ini ada 132 terpidana mati perkara narkoba. Hukuman untuk mereka sebagian besar sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal dieksekusi.

Eksekusi terpidana mati bukan lagi menjadi pilihan. Meski hampir 90% transaksi narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak serta-merta menjalankan eksekusi mati.

Terakhir kali eksekusi mati dilaksanakan pada 29 Juli 2016. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah 18 orang yang dieksekusi mati. Pada 2015, ada 14 orang menjalani eksekusi yang terbagi dalam dua tahap. Kemudian, tercatat empat orang menyusul dieksekusi pada 2016.

Eksekusi mati tidak memberi efek jera. Malah penjara dijadikan markas pengendalian kejahatan narkoba. Prioritas pemerintah saat ini ialah membenahi penjara atau memberantas narkoba di penjara, bukan mencabut nyawa terpidana mati kasus narkoba.

Pembenahan itu berada di atas pundak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Reinhard SP Silitonga. Salah satu alasan Reinhard dilantik sebagai dirjen pada 4 Mei ialah dia diyakini mampu menjalin kerja sama dengan kepolisian dan BNN. Ia pernah menjabat direktur reserse narkoba di Polda Sumatra Utara dan Polda Jawa Tengah. Kita tunggu kiprah Reinhard memberantas narkoba di penjara.

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua di muka bumi. Sudah tidak sesuai lagi dengan peradaban modern. Banyak negara menghapus pidana mati dari hukum positif, ada pula negara yang tetap membiarkan hukum positif mencantumkan pidana mati, tapi tidak diterapkan, diganti pidana penjara seumur hidup.

Penelitian Efryan RT Jacob (2017) menarik. Ia memaparkan bahwa Cesare Beccaria mencela praktik hukuman mati pada abad ke-18 terkait dengan kasus pidana mati terhadap Jean C’allas di Prancis yang dituduh membunuh putranya. Ternyata kemudian, pembunuh putranya itu ialah orang lain.

Hukuman mati ditentang dengan alasan jangan sampai pengadilan keliru menetapkan pidana. Alasan itu pula yang menunda eksekusi warga Filipina Mary Jane. Sedianya ia dieksekusi pada gelombang kedua, 2015. Pada saat-saat terakhir, eksekusinya ditunda karena ia dijadikan saksi atas penipuan, rekrutmen tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia di Filipina.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, sebagian besar negara-negara di dunia telah menghapus praktik dan undang-undang yang mengatur hukuman mati untuk segala jenis kejahatan. Ada sekitar 142, itu berarti lebih dari 2/3 negara di dunia, telah menghapuskan hukuman mati, baik secara hukum positif maupun praktiknya.

Hukuman mati dan praktiknya dihapus atas nama hidup sebagai hak paling dasar manusia. Karena itulah, mayoritas negara yang beradab di muka bumi tidak mau lagi mengudeta hak Tuhan untuk mencabut nyawa atas nama apa pun.

Memang, Indonesia masih mempertahankan pidana mati dalam hukum positif. Karena itulah, sah-sah saja jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok untuk menuntut mati dua mantan polisi terlibat narkoba. Sah-sah pula hakim menjatuhkan vonis mati. Akan tetapi, eksekusi hukuman mati tidaklah perlu dilakukan.

Jujur diakui, normal baru yang dipetik dari perang melawan pandemi covid-19 oleh negara ini ialah adanya penghormatan atas nyawa manusia. Ada ikhtiar yang kuat, sangat kuat, bahwa negara ingin menyelamatkan nyawa setiap warganya. Virus korona sekalipun tidak boleh mencabut nyawa. Karena itulah, peradaban menghormati nyawa hendaknya dirawat sebagai normal baru.

Eloknya, hukuman mati dibiarkan mati suri, tidak perlu diberi napas buatan untuk siuman. Bila perlu, atas nama penghormatan nyawa manusia, presiden memanfaatkan hak
istimewanya memberikan grasi untuk semua terpidana mati menjadi hukuman seumur hidup. Presiden bisa melakukan itu kalau mau.

Tanpa eksekusi mati pun, kerja cerdas BNN membuahkan hasil. Pada angka prevalensi terhadap narkotika mulai 2011 sampai dengan 2019 terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Persentase orang yang pernah memakai narkotika berhenti menggunakan dan tidak mengonsumsi kembali menurun 0,6%, dari jumlah 4,53 juta jiwa (2,40%) menjadi 3,41 juta jiwa (1,80%) pada 2019. BNN berhasil menyelamatkan 1 juta orang dari pengaruh narkotika. Untuk apa lagi menuntut eksekusi mati?



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.