Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Korupsi Tambang

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
14/5/2020 05:30
Korupsi Tambang
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kesal bukan main. Kesal karena menemukan fakta izin pertambangan lebih luas dari daratan yang ada di Kalimantan Timur. Fakta yang sama juga ditemukan di Sulawesi Tenggara.

Izin pertambangan memang sumber masalah. Disebut sumber masalah karena izin tidak pernah mempertimbangkan politik pertambangan yang mestinya dibangun di atas fondasi keadilan antargenerasi.

Dalam perspektif keadilan antargenerasi itulah patut ditelaah pengesahan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5).

Harus jujur diakui bahwa pertambangan tidak ramah anak, pemilik masa depan. Lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan meski secara hukum mereka wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi. Setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang di sejumlah wilayah Kalimantan Timur sejak 2011.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat keberadaan tambang. Ia prihatin karena sebagian besar penduduk miskin di negeri ini berada di daerah dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua.

Dengan demikian, asumsi bahwa tambang menyejahterakan penduduk lokal ialah ilusi. Akan tetapi, menyamaratakan semua tambang juga bukan sikap bijak. Masih ada tambang yang baik.

Tegas dikatakan bahwa minerba di dalam perut pertiwi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara efi sien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Kata kuncinya ialah berkelanjutan yang di dalamnya mengandung makna keadilan antargenerasi. Karena itu, daerah terlebih dahulu menyusun tata ruang, bukan tata uang, yang diawali dengan studi ilmiah. Sering terjadi, tata ruang di daerah dibuat fl eksibel sehingga terbuka celah korupsi perizinan.

Fakta itu terungkap dalam Naskah Akademik RUU Minerba yang diterbitkan DPR (2018). Disebutkan, beberapa kasus karut-marutnya pengelolaan perizinan, pengawasan, dan kerusakan lingkungan, serta konfl ik masyarakat di sekitar dengan pemegang izin tambang di daerah merefl eksikan sisi negatif pengelolaan SDA dalam era otonomi.

Lumrah terjadi, kepala daerah malah menjadikan dirinya sebagai perwakilan perusahaan saat bernegosiasi dengan masyarakat pemilik lahan. Bahkan, dalam beberapa kasus, kepala daerah ikut-ikutan mengintimidasi pemilik lahan.

Karut-marut perizinan tambang oleh kepala daerah itulah salah satu petimbangan dalam RUU Minerba. Kewenangan gubernur dan bupati/wali kota untuk memberi izin dicabut dengan menghapus ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU 4/2009. Seluruh kewenangan daerah terkait izin tambang diambil alih oleh pusat.

Apakah dengan demikian korupsi tambang dikembalikan ke pusat? Pada titik inilah peran KPK sangat dibutuhkan. Kiranya lebih mudah bagi KPK untuk memelototi izin tambang di pusat ketimbang izin tambang disebar ke 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Keadilan antargenerasi juga diperhatikan di dalam rumusan terkait pascatambang. Tersurat kewajiban perusahaan di Pasal 123A soal reklamasi pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% dan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi.

Pengingkaran atas kewajiban reklamasi dan penempatan dana jaminan ialah perbuatan kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ancaman pidana itu yang tidak ada dalam UU Minerba lama sehingga suka-suka peruhaaan tambang meninggalkan lubang menganga.

Mudah-mudahan tidak ada lagi bocah yang mengalami nasib buruk seperti Ahmad Setiawan. Bocah kelas IV SD di Samarinda, Kalimantan Timur, itu ditemukan meninggal di kolam bekas tambang di kampung Pinang pada Juni tahun lalu.

Kisah pilu bocah korban lubang bekas tambang bukan cerita baru. Jaringan Advokasi Tambang mencatat ada 140 orang meninggal di lubang tambang selama 2014- 2018. Jangan sekali-kali membentang karpet merah untuk pemilik perusahaan tambang yang meninggalkan lubang menganga.

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."