Korupsi Tambang

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
14/5/2020 05:30
Korupsi Tambang
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kesal bukan main. Kesal karena menemukan fakta izin pertambangan lebih luas dari daratan yang ada di Kalimantan Timur. Fakta yang sama juga ditemukan di Sulawesi Tenggara.

Izin pertambangan memang sumber masalah. Disebut sumber masalah karena izin tidak pernah mempertimbangkan politik pertambangan yang mestinya dibangun di atas fondasi keadilan antargenerasi.

Dalam perspektif keadilan antargenerasi itulah patut ditelaah pengesahan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5).

Harus jujur diakui bahwa pertambangan tidak ramah anak, pemilik masa depan. Lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan meski secara hukum mereka wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi. Setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang di sejumlah wilayah Kalimantan Timur sejak 2011.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat keberadaan tambang. Ia prihatin karena sebagian besar penduduk miskin di negeri ini berada di daerah dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua.

Dengan demikian, asumsi bahwa tambang menyejahterakan penduduk lokal ialah ilusi. Akan tetapi, menyamaratakan semua tambang juga bukan sikap bijak. Masih ada tambang yang baik.

Tegas dikatakan bahwa minerba di dalam perut pertiwi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara efi sien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Kata kuncinya ialah berkelanjutan yang di dalamnya mengandung makna keadilan antargenerasi. Karena itu, daerah terlebih dahulu menyusun tata ruang, bukan tata uang, yang diawali dengan studi ilmiah. Sering terjadi, tata ruang di daerah dibuat fl eksibel sehingga terbuka celah korupsi perizinan.

Fakta itu terungkap dalam Naskah Akademik RUU Minerba yang diterbitkan DPR (2018). Disebutkan, beberapa kasus karut-marutnya pengelolaan perizinan, pengawasan, dan kerusakan lingkungan, serta konfl ik masyarakat di sekitar dengan pemegang izin tambang di daerah merefl eksikan sisi negatif pengelolaan SDA dalam era otonomi.

Lumrah terjadi, kepala daerah malah menjadikan dirinya sebagai perwakilan perusahaan saat bernegosiasi dengan masyarakat pemilik lahan. Bahkan, dalam beberapa kasus, kepala daerah ikut-ikutan mengintimidasi pemilik lahan.

Karut-marut perizinan tambang oleh kepala daerah itulah salah satu petimbangan dalam RUU Minerba. Kewenangan gubernur dan bupati/wali kota untuk memberi izin dicabut dengan menghapus ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU 4/2009. Seluruh kewenangan daerah terkait izin tambang diambil alih oleh pusat.

Apakah dengan demikian korupsi tambang dikembalikan ke pusat? Pada titik inilah peran KPK sangat dibutuhkan. Kiranya lebih mudah bagi KPK untuk memelototi izin tambang di pusat ketimbang izin tambang disebar ke 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Keadilan antargenerasi juga diperhatikan di dalam rumusan terkait pascatambang. Tersurat kewajiban perusahaan di Pasal 123A soal reklamasi pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% dan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi.

Pengingkaran atas kewajiban reklamasi dan penempatan dana jaminan ialah perbuatan kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ancaman pidana itu yang tidak ada dalam UU Minerba lama sehingga suka-suka peruhaaan tambang meninggalkan lubang menganga.

Mudah-mudahan tidak ada lagi bocah yang mengalami nasib buruk seperti Ahmad Setiawan. Bocah kelas IV SD di Samarinda, Kalimantan Timur, itu ditemukan meninggal di kolam bekas tambang di kampung Pinang pada Juni tahun lalu.

Kisah pilu bocah korban lubang bekas tambang bukan cerita baru. Jaringan Advokasi Tambang mencatat ada 140 orang meninggal di lubang tambang selama 2014- 2018. Jangan sekali-kali membentang karpet merah untuk pemilik perusahaan tambang yang meninggalkan lubang menganga.

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.