Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Komandan Covid-19

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group
16/4/2020 05:30
Komandan Covid-19
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group(MI/Tiyok)

BENCANA sesungguhnya dalam sebuah bencana ialah ketiadaan komandan. Padahal, dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan cepat juga tepat, serta terpadu dan akuntabel. Koordinasi itu di bawah satu komando.

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penunjukan itu berdasarkan Keppres 7/2020 tertanggal 13 Maret.

Meski menjadi ketua, Doni Monardo belumlah sepenuhnya memegang tongkat komando. Ibaratnya, Doni disuruh perang tanpa diberi senjata. Diberi senjata tetapi tanpa peluru. Pemegang otoritas dalam status darurat kesehatan masyarakat ialah Menteri Kesehatan sesuai UU 6/2018.

Ketika penanganan covid-19 belum sepenuhnya di bawah satu komando, muncullah peraturan menteri yang saling meniadakan terkait boleh tidaknya ojek online angkut penumpang. Pusat dan daerah belum satu derap langkah. Ibarat baris-berbaris, saat pusat mengangkat kaki kiri, daerah mengangkat kaki kanan.

Presiden mengambil keputusan tepat dengan menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020 tertanggal 13 April. Disebut tepat karena bencana nasional berinduk kepada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keutamaan dalam UU Penanggulangan Bencana ialah adanya fungsi komando.

Tegas dikatakan bahwa sebelum ada Keppres 12/2020, Doni tak mendapat fungsi komando dari UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ataupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

”Dengan dasar UU Penanggulangan Bencana, khusus penanganan covid-19, sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, saya secara hukum punya fungsi komando,” tegas Doni.

UU Penanggulangan Bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ada 9 butir kemudahan akses yang diberikan kepada BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Pasal 24 PP 21/2008.

Kemudahan akses bagi BNPB dan BPBD saat status keadaan darurat bencana mencakup bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Komando, sesuai Pasal 47 PP 21/2008, diberi kewenangan memerintahkan sektor/lembaga terkait pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. Untuk melaksanakan fungsi komando itu, Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana.

Komandan penanganan darurat bencana punya kewenangan mengendalikan para pejabat terkait yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana. Baiklah kiranya Doni Monardo segera menunjuk Komandan Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Tugas komandan yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 ialah melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan, serta berwenang memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/organisasi terkait dalam memfasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana.

Terus terang dikatakan bahwa kehadiran komandan di tengah bencana ikut mewarnai keberhasilan penanggulangan bencana. Sebelum ini, Indonesia dua kali menetapkan bencana nasional. Pertama kali saat gempa disertai tsunami di Flores lewat Keppres 66/1992. Kedua, penetapan bencana nasional gempa disertai tsunami di Aceh lewat Keppres 112/2004.

Pada bencana Flores, Presiden Soeharto memerintahkan Menko Kesra selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana secepatnya mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.

Terkait dengan bencana Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi untuk secepatnya mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.

Covid-19 tercatat sebagai bencana nasional ketiga di negeri ini, tetapi menjadi bencana nonalam nasional pertama. Dalam setiap bencana nasional, faktor satu komando sangat menentukan keberhasilannya.


 



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.