Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BENCANA sesungguhnya dalam sebuah bencana ialah ketiadaan komandan. Padahal, dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan cepat juga tepat, serta terpadu dan akuntabel. Koordinasi itu di bawah satu komando.
Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penunjukan itu berdasarkan Keppres 7/2020 tertanggal 13 Maret.
Meski menjadi ketua, Doni Monardo belumlah sepenuhnya memegang tongkat komando. Ibaratnya, Doni disuruh perang tanpa diberi senjata. Diberi senjata tetapi tanpa peluru. Pemegang otoritas dalam status darurat kesehatan masyarakat ialah Menteri Kesehatan sesuai UU 6/2018.
Ketika penanganan covid-19 belum sepenuhnya di bawah satu komando, muncullah peraturan menteri yang saling meniadakan terkait boleh tidaknya ojek online angkut penumpang. Pusat dan daerah belum satu derap langkah. Ibarat baris-berbaris, saat pusat mengangkat kaki kiri, daerah mengangkat kaki kanan.
Presiden mengambil keputusan tepat dengan menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020 tertanggal 13 April. Disebut tepat karena bencana nasional berinduk kepada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keutamaan dalam UU Penanggulangan Bencana ialah adanya fungsi komando.
Tegas dikatakan bahwa sebelum ada Keppres 12/2020, Doni tak mendapat fungsi komando dari UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ataupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
”Dengan dasar UU Penanggulangan Bencana, khusus penanganan covid-19, sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, saya secara hukum punya fungsi komando,” tegas Doni.
UU Penanggulangan Bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ada 9 butir kemudahan akses yang diberikan kepada BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Pasal 24 PP 21/2008.
Kemudahan akses bagi BNPB dan BPBD saat status keadaan darurat bencana mencakup bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Komando, sesuai Pasal 47 PP 21/2008, diberi kewenangan memerintahkan sektor/lembaga terkait pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. Untuk melaksanakan fungsi komando itu, Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana.
Komandan penanganan darurat bencana punya kewenangan mengendalikan para pejabat terkait yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana. Baiklah kiranya Doni Monardo segera menunjuk Komandan Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Tugas komandan yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 ialah melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan, serta berwenang memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/organisasi terkait dalam memfasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana.
Terus terang dikatakan bahwa kehadiran komandan di tengah bencana ikut mewarnai keberhasilan penanggulangan bencana. Sebelum ini, Indonesia dua kali menetapkan bencana nasional. Pertama kali saat gempa disertai tsunami di Flores lewat Keppres 66/1992. Kedua, penetapan bencana nasional gempa disertai tsunami di Aceh lewat Keppres 112/2004.
Pada bencana Flores, Presiden Soeharto memerintahkan Menko Kesra selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana secepatnya mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.
Terkait dengan bencana Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi untuk secepatnya mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.
Covid-19 tercatat sebagai bencana nasional ketiga di negeri ini, tetapi menjadi bencana nonalam nasional pertama. Dalam setiap bencana nasional, faktor satu komando sangat menentukan keberhasilannya.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved