Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Komandan Covid-19

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group
16/4/2020 05:30
Komandan Covid-19
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group(MI/Tiyok)

BENCANA sesungguhnya dalam sebuah bencana ialah ketiadaan komandan. Padahal, dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan cepat juga tepat, serta terpadu dan akuntabel. Koordinasi itu di bawah satu komando.

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penunjukan itu berdasarkan Keppres 7/2020 tertanggal 13 Maret.

Meski menjadi ketua, Doni Monardo belumlah sepenuhnya memegang tongkat komando. Ibaratnya, Doni disuruh perang tanpa diberi senjata. Diberi senjata tetapi tanpa peluru. Pemegang otoritas dalam status darurat kesehatan masyarakat ialah Menteri Kesehatan sesuai UU 6/2018.

Ketika penanganan covid-19 belum sepenuhnya di bawah satu komando, muncullah peraturan menteri yang saling meniadakan terkait boleh tidaknya ojek online angkut penumpang. Pusat dan daerah belum satu derap langkah. Ibarat baris-berbaris, saat pusat mengangkat kaki kiri, daerah mengangkat kaki kanan.

Presiden mengambil keputusan tepat dengan menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020 tertanggal 13 April. Disebut tepat karena bencana nasional berinduk kepada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keutamaan dalam UU Penanggulangan Bencana ialah adanya fungsi komando.

Tegas dikatakan bahwa sebelum ada Keppres 12/2020, Doni tak mendapat fungsi komando dari UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ataupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

”Dengan dasar UU Penanggulangan Bencana, khusus penanganan covid-19, sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, saya secara hukum punya fungsi komando,” tegas Doni.

UU Penanggulangan Bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ada 9 butir kemudahan akses yang diberikan kepada BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Pasal 24 PP 21/2008.

Kemudahan akses bagi BNPB dan BPBD saat status keadaan darurat bencana mencakup bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Komando, sesuai Pasal 47 PP 21/2008, diberi kewenangan memerintahkan sektor/lembaga terkait pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. Untuk melaksanakan fungsi komando itu, Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana.

Komandan penanganan darurat bencana punya kewenangan mengendalikan para pejabat terkait yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana. Baiklah kiranya Doni Monardo segera menunjuk Komandan Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Tugas komandan yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 ialah melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan, serta berwenang memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/organisasi terkait dalam memfasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana.

Terus terang dikatakan bahwa kehadiran komandan di tengah bencana ikut mewarnai keberhasilan penanggulangan bencana. Sebelum ini, Indonesia dua kali menetapkan bencana nasional. Pertama kali saat gempa disertai tsunami di Flores lewat Keppres 66/1992. Kedua, penetapan bencana nasional gempa disertai tsunami di Aceh lewat Keppres 112/2004.

Pada bencana Flores, Presiden Soeharto memerintahkan Menko Kesra selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana secepatnya mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.

Terkait dengan bencana Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi untuk secepatnya mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.

Covid-19 tercatat sebagai bencana nasional ketiga di negeri ini, tetapi menjadi bencana nonalam nasional pertama. Dalam setiap bencana nasional, faktor satu komando sangat menentukan keberhasilannya.


 



Berita Lainnya
  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)