Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Jokowi, Lockdown, Anies

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
19/3/2020 05:10
Jokowi, Lockdown, Anies
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persamaan bunyi sumpah jabatan Joko Widodo selaku Presiden RI dan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keduanya sama-sama bersumpah untuk memenuhi kewajiban jabatan mereka dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Jokowi dan Anies juga bersumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Cuma berbeda satu kata terkait berbakti. Lafal sumpah Jokowi berbakti kepada nusa dan bangsa, sedangkan Anies berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Sumpah jabatan itulah yang menjadi landasan moral bagi Jokowi dan Anies untuk membendung laju penyebaran covid-19. Eloknya, covid-19 menjadi panggung berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Bukan panggung politik mencari keuntungan elektoral. Saatnya Jokowi, Anies, dan seluruh kepala daerah lainnya berkolaborasi membendung laju covid-19.

Jokowi dan Anies berbeda cara dalam membendung covid-19. Anies menilai perlu untuk menutup akses kegiatan orang yang datang ataupun yang ingin keluar dari Ibu Kota. Usulan tersebut termasuk konsep lockdown (penguncian) yang telah diterapkan sejumlah kota dan negara di dunia akibat pandemi korona.
“Kami memang memandang Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan. Baik kegiatan di dalam maupun kegiatan kedatangan orang ke Jakarta dan orang keluar dari Jakarta,” kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Minggu (15/3).

Sehari kemudian, Senin (16/3), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah ialah kebijakan pemerintah pusat. “Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” kata Presiden.

Kebijakan yang dipilih Jokowi dan Anies pasti didasari perintah undang-undang. Covid-19 sebagai wabah penyakit menular dan pilihan lockdown bisa didekati dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal 12 ayat (1) UU 4/1984 menyatakan kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.

Tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya di dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (1) antara lain meliputi, huruf e, penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah.

Rencana Anies melakukan lockdown Jakarta tentu sesuai dengan penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf e perihal penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah. Akan tetapi, jangan lupa ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan ‘Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan’.

Ada enam peraturan pemerintah yang diamanatkan UU No 4/1984. Akan tetapi, sampai sekarang, sudah 36 tahun masa berlakunya, baru ada satu yang diterbitkan. Lebih dari 50% isi undang-undang jadul itu sudah tidak sesuai kondisi dan kebutuhan pengaturan tentang wabah. Karena itu, harus segera diamendemen agar tidak memicu ketidakharmonisan pusat dan daerah terkait dengan wabah.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur lockdown, yang dikenal sebagai karantina wilayah, ditemukan dalam Pasal 53, 54, dan 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.

Karantina wilayah merupakan domain pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Karantina wilayah itu ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 49 ayat (3), bukan gubernur. Jokowi dan Anies sama-sama bersumpah memegang teguh UUD. Pasal 4 ayat (1) UUD menyebutkan presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Sebagai gubernur, sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (7) UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan bertanggung jawab kepada Presiden dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan. Tanggung jawab itulah yang mestinya diutamakan sesuai sumpah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.