Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Mundurlah sebelum Dimundurkan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/2/2020 05:10
Mundurlah sebelum Dimundurkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEJABAT publik ialah setiap orang yang dipilih atau diangkat atau mendapat tugas memangku dan menjalankan fungsi kenegaraan dan pemerintahan. Tidaklah mudah menjadi pejabat publik karena tutur katanya menyedot sorotan masyarakat.

Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi pejabat publik, misalnya menjadi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Salah satu syarat ialah berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Tidak kalah pentingnya ialah sehat jiwa dan raga.

Salah satu tolok ukur jiwa yang sehat ialah lisan pejabat terukur, tidak mengeluarkan pernyataan yang melawan akal sehat sekalipun pernyataan tersebut dicabut kembali.

Pembentukan KPAI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Pasal 74 menyebutkan, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang itu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Komisioner KPAI diangkat Presiden setelah terlebih dulu mendengarkan pertimbangan DPR. Dengan demikian, anggota KPAI merupakan orang pilihan yang satu kata dengan perbuatan.

Sebagai orang pilihan, anggota KPAI mestinya tidak termasuk dalam enam ciri manusia Indonesia yang disebut Mochtar Lubis. Enam ciri itu ialah hipokrit alias munafik, enggan bertanggung jawab atas perbuatan dan keputusannya, berjiwa feodal, percaya takhayul, artistik, dan berwatak lemah.

Agar anggota KPAI, juga pejabat publik lainnya, bertanggung jawab atas perbuatan dan keputusannya, baik kiranya ia membaca dengan cermat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan itu belum dicabut, masih berlaku.

Terkait dengan etika sosial dan budaya, Tap MPR menegaskan perlunya menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.

Malu berbuat salah termasuk di dalamnya malu asbun, asal bunyi, asal bicara tanpa didukung kebenaran ilmiah. Contoh aktual asbun ialah pernyataan seorang pejabat yang menyebutkan kehamilan bisa terjadi pada perempuan yang sedang berenang bersama laki-laki.

Pernyataan soal kehamilan karena berenang itu sudah dicabut. Akan tetapi, harus tegas dikatakan bahwa mencabut pernyataan salah tidaklah cukup. Ada etika pemerintahan yang dicantumkan dalam Tap MPR VI/2001.

Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Persoalannya kini, tidak ada pejabat publik yang mundur karena malu atas ucapannya. Karena itu, penting dibuatkan undang-undang etika penyelenggara negara. Dewan Perwakilan Daerah pada 2017 sudah berinisiatif menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara. Usul itu sempat masuk Prolegnas 2019, tapi kini hilang tak berjejak.

Moralitas bangsa harus dibangun melalui keteladanan para pejabat publik. Terus terang, negara ini miskin keteladanan. Nama besar para pahlawan hanya dijadikan nama jalan, tanpa ada upaya untuk merawat nilai-nilai keteladanan mereka.

Adalah benar bahwa hampir seluruh lembaga dan profesi telah memiliki kode etik. Hanya saja miskin dalam tingkatan implementasinya. Satu-satunya cara ialah ada pemaksaan melalui undang-undang agar penyelenggara negara tunduk pada etik.

Kajian Eka Martiana Wulansari menarik untuk disimak. Krisis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara harus dijawab dan diantisipasi dengan membuat perencanaan politik hukum negara dalam bentuk undang-undang yang responsif terhadap krisis kepercayaan masyarakat. Apabila krisis kepercayaan masyarakat tidak ditanggapi dengan baik, dapat menimbulkan delegitimasi terhadap penyelenggaraan negara walaupun prosesnya diklaim telah dilakukan secara demokratis.

Jika undang-undang terkait etik sudah ada, tidak perlu lagi kelompok masyarakat membuat petisi daring hanya untuk meminta Presiden memecat anggota KPAI terkait dengan heboh hamil di kolam renang.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61/2016 tentang KPAI, anggota KPAI bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik. Diberhentikan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk KPAI.

Elok nian bila para pejabat publik dalam berbahasa, tidak hanya mengutamakan keindahan susunan kata, jauh lebih penting lagi ialah kesantunan isinya. Bila lisan jauh dari keindahan dan tak ada kesantunan isinya, mundurlah sebelum dimundurkan dengan tidak hormat.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.