Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH video perundungan mengarah penganiayaan seorang siswi penyandang disabilitas viral pekan lalu. Video berdurasi 30 detik itu berisi tindakan kekerasan tiga siswa laki-laki.
Mereka memukul siswi itu dengan menggunakan tangan pada bagian kepala kemudian secara bergantian ketiga pelaku menendang hingga memukul menggunakan gagang sapu. Siswi disabilitas itu hanya bisa terdiam dan tertunduk sambil menutup wajahnya.
Video perundungan di sebuah SMP di Purworejo, Jawa Tengah, itu hanyalah sebuah contoh. Masih banyak kaum disabilitas lainnya yang mengalami kekerasan dan bentuk diskriminasi lainnya, padahal sudah ada undang-undang perlindungan disabilitas.
Teks undang-undang memang indah, tapi implementasinya belum sempurna, termasuk soal pembentukan komisi nasional (komnas) disabilitas yang tak kunjung terwujud. Mestinya, komnas disabilitas dibentuk paling lambat 15 April 2019 sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perintah Pasal 149 UU 8/2016 sangat tegas, komnas disabilitas harus sudah dibentuk paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang itu diundangkan. Undang-undang itu diundangkan pada 15 April 2016.
Komnas disabilitas merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasil pemantauan itu dilaporkan kepada presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 132.
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan komnas disabilitas diatur dengan peraturan presiden. Dengan demikian, penyusunan peraturan presiden itu harus tunduk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5 UU 12/2011 itu menyatakan penyusunan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan yang baik, yang meliputi antara lain kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan keterbukaan.
Dua syarat soal pejabat pembentuk yang tepat dan keterbukaan itulah yang menjadi pangkal soal tak kunjung terbentuk komnas disabilitas selama ini.
Rancangan Perpres Komnas Disabilitas diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Rancangan itu ditolak masyarakat penyandang disabilitas yang diwakili Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas. Ditolak karena pembahasannya tidak transparan dan tidak partisipatif.
Terkait dengan substansi, ada poin yang ditolak. Poin itu ialah menempatkan komnas disabilitas melekat secara keuangan kepada Kementerian Sosial, menempatkan sekretariat komnas setara dengan eselon III, dan membagi kategori pengisian jabatan pimpinan komnas antara disabilitas dan nondisabilitas.
Persoalan lain yang belum ada titik temunya ialah apakah komnas disabilitas berada dalam regulasi Kementerian Sosial atau Kementerian Hukum dan HAM seperti yang diinginkan kalangan sipil.
Idealnya, komnas disabilitas berada dalam regulasi Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kementerian Sosial. Dari lima tujuan UU Penyandang Disabilitas yang disebutkan dalam Pasal 3, keseluruhannya dirumuskan dengan melihat disabilitas sebagai isu hak asasi manusia, bukan sekadar sebagai isu kesejahteraan atau perlindungan sosial. Atas dasar itulah, komnas itu mestinya berada di lingkungan regulasi Kementerian Hukum dan HAM.
Janganlah berlama-lama membentuk komnas disabilitas yang sudah melewati tenggat. Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia berjanji untuk mendorong pembentukan komnas pada tahun ini.
Harus tegas dikatakan bahwa penyusunan peraturan presiden soal pembentukan komnas disabilitas harus mematuhi ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa instansi pemrakarsa pembentuk perpres wajib menyebarluaskan rancangan perpres kepada publik.
Masyarakat penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam pembahasan perpres itu agar aspirasi mereka bisa ditampung. Jangan mengulangi lagi kesalahan saat pembuatan perpres yang diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Komitmen pemerintah tidak perlu diragukan lagi setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada 10 November 2011.
Komitmen saja belumlah cukup. Paling penting ialah tindakan nyata untuk menghormati hak penyandang disabilitas. Tepat waktu membentuk komnas disabilitas ialah salah satu bentuk tindakan nyata memenuhi hak-hak konstitusional kaum disabilitas.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved