Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Partisipasi Basa-basi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/2/2020 05:10
Partisipasi Basa-basi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BENARKAH partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sekadar basa-basi? Partisipasi publik yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya pemanis teks, praktiknya jauh panggang dari api pada penyusunan omnibus law.

Komnas HAM menilai penyusunan omnibus law tidak akuntabel dan partisipatif. Ombudman RI pada Desember 2019 mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian untuk minta dipaparkan RUU omnibus law demi memberikan masukan. Namun, balasannya ialah ditolak karena draf belum disetujui presiden.

Omnibus law pertama kali diperkenalkan Joko Widodo saat dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2019. Saat itu ia mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU cipta lapangan kerja. Kedua, UU pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebut dua UU ini sebagai omnibus law.

Ada 79 undang-undang dan 1.244 pasal telah direvisi terkait UU omnibus law cipta lapangan kerja yang telah diselesaikan pemerintah hingga rapat terbatas pada 15 Januari.

Sejauh ini pemerintah tidak menyebutkan perincian 79 undang-undang yang direvisi itu. Padahal, perintah Presiden sangat tegas, tiap-tiap kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pada saat pembahasan ini masyarakat mengetahui tujuan omnibus law cipta lapangan kerja.

Perintah Presiden itu tidak dijalankan sehingga tak sejalan dengan salah satu asas pembentukan undang-undang yang baik, yakni keterbukaan (Pasal 5 huruf g UU 12/2011).

"Yang dimaksud dengan 'asas keterbukaan' adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi penjelasan Pasal 5 huruf g itu.

Partisipasi masyarakat diatur dalam Bab XI dalam UU 12/2011. Pasal 96 menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masukan secara lisan dan/atau tertulis itu dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Masyarakat yang dimaksud undang-undang ini, menurut Pasal 96 ayat (3), ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan ayat (3) itu disebutkan bahwa termasuk kelompok orang antara lain kelompok/organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.

Karena itulah, Pasal 96 ayat (4) memerintahkan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dapat diakses agar memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

Partisipasi masyarakat diatur lebih lanjut dalam Pasal 188 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertisipasi itu dalam rangka melaksanakan konsultasi publik.

Undang-Undang 12/2011 maupun Peraturan Presiden 87/2014 boleh-boleh saja mengatur soal pertisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, aturan itu miskin dalam pelaksanaan terkait omnibus law.

Teks mengenai partisipasi masyarakat memang tampak indah sebagai jargon karena tidak diatur konsekuensi hukum yang mengikat DPR ataupun pemerintah dalam hal partisipasi masyarakat.

Disebut jargon jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. MK mengakui adanya cacat prosedural, antara lain terkait prinsip keterbukaan. Akan tetapi, MK tidak serta-merta membatalkan undang-undang tersebut. Menurut MK, meskipun terdapat cacat prosedural dalam pembentukan UU 3/2009, secara materiel undang-undang tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum.

Meski demikian, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang mestinya mutlak dalam negara demokrasi sebab demokrasi dan partisipasi publik itu ibarat dua sisi sekeping mata uang yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan.

Dalam konteks demokrasi itulah, tegas dikatakan bahwa adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan omnibus law justru menggenapkan, tiadanya malah mengganjilkan, jangan-jangan ada penyelundupan kepentingan.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.