Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Partisipasi Basa-basi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/2/2020 05:10
Partisipasi Basa-basi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BENARKAH partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sekadar basa-basi? Partisipasi publik yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya pemanis teks, praktiknya jauh panggang dari api pada penyusunan omnibus law.

Komnas HAM menilai penyusunan omnibus law tidak akuntabel dan partisipatif. Ombudman RI pada Desember 2019 mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian untuk minta dipaparkan RUU omnibus law demi memberikan masukan. Namun, balasannya ialah ditolak karena draf belum disetujui presiden.

Omnibus law pertama kali diperkenalkan Joko Widodo saat dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2019. Saat itu ia mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU cipta lapangan kerja. Kedua, UU pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebut dua UU ini sebagai omnibus law.

Ada 79 undang-undang dan 1.244 pasal telah direvisi terkait UU omnibus law cipta lapangan kerja yang telah diselesaikan pemerintah hingga rapat terbatas pada 15 Januari.

Sejauh ini pemerintah tidak menyebutkan perincian 79 undang-undang yang direvisi itu. Padahal, perintah Presiden sangat tegas, tiap-tiap kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pada saat pembahasan ini masyarakat mengetahui tujuan omnibus law cipta lapangan kerja.

Perintah Presiden itu tidak dijalankan sehingga tak sejalan dengan salah satu asas pembentukan undang-undang yang baik, yakni keterbukaan (Pasal 5 huruf g UU 12/2011).

"Yang dimaksud dengan 'asas keterbukaan' adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi penjelasan Pasal 5 huruf g itu.

Partisipasi masyarakat diatur dalam Bab XI dalam UU 12/2011. Pasal 96 menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masukan secara lisan dan/atau tertulis itu dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Masyarakat yang dimaksud undang-undang ini, menurut Pasal 96 ayat (3), ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan ayat (3) itu disebutkan bahwa termasuk kelompok orang antara lain kelompok/organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.

Karena itulah, Pasal 96 ayat (4) memerintahkan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dapat diakses agar memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

Partisipasi masyarakat diatur lebih lanjut dalam Pasal 188 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertisipasi itu dalam rangka melaksanakan konsultasi publik.

Undang-Undang 12/2011 maupun Peraturan Presiden 87/2014 boleh-boleh saja mengatur soal pertisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, aturan itu miskin dalam pelaksanaan terkait omnibus law.

Teks mengenai partisipasi masyarakat memang tampak indah sebagai jargon karena tidak diatur konsekuensi hukum yang mengikat DPR ataupun pemerintah dalam hal partisipasi masyarakat.

Disebut jargon jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. MK mengakui adanya cacat prosedural, antara lain terkait prinsip keterbukaan. Akan tetapi, MK tidak serta-merta membatalkan undang-undang tersebut. Menurut MK, meskipun terdapat cacat prosedural dalam pembentukan UU 3/2009, secara materiel undang-undang tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum.

Meski demikian, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang mestinya mutlak dalam negara demokrasi sebab demokrasi dan partisipasi publik itu ibarat dua sisi sekeping mata uang yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan.

Dalam konteks demokrasi itulah, tegas dikatakan bahwa adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan omnibus law justru menggenapkan, tiadanya malah mengganjilkan, jangan-jangan ada penyelundupan kepentingan.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik