Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Power of Marketing

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/10/2019 05:10
Power of Marketing
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEORANG anggota DPR pernah marah besar dalam sebuah rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia marah karena komisioner tidak menyebut 'anggota dewan yang terhormat'.

Sebutan 'angota dewan yang terhormat' bukan sekadar tata krama parlemen di seluruh dunia. Kehormatan anggota DPR sesungguhnya terletak pada kemuliaan perilaku yang sepenuhnya dituntun kode etik DPR. Keutamaan pada kehormatan itulah yang membuat anggota DPR pantas menyandang sebutan 'anggota dewan yang terhormat'. Kalau hanya dipantas-pantaskan karena tata krama, itu namanya gila hormat.

Kode etik merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Sejak dilantik menjadi anggota DPR, saat itu pula kode etik mengikat.

Untuk menjaga integritas, misalnya, anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota juga dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

Terkait pelarangan menerima pemberian, terjadi kehebohan saat seorang anggota DPR dari kalangan artis menerima endorsement berupa tiga kacamata sebuah merek terkenal dan di-posting di Instagram pribadinya. Heboh, karena posting-an itu langsung ditanggapi KPK yang mengingatkan penyelenggara negara terkait dengan penerimaan sesuatu yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi.

Bolehkah seorang anggota DPR sebagai penyelenggara negara merangkap endorsee? Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya melarang anggota terhormat itu untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu dan melarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.

Larangan rangkap jabatan pada intinya bermaksud agar anggota DPR fokus menjadi wakil rakyat. Karena itu, terbuka memperluas interpretasi larangan mengenai pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.

Elok nian, tanpa dilarang, ada kesadaran anggota DPR untuk tidak merangkap bintang iklan, bintang sinetron, bintang film, dan endorsee yang karena jasanya itu mendapatkan imbalan uang atau produk. Akan tetapi, mengharapkan adanya kesadaran itu sama saja menginginkan Matahari terbit di barat.

Persoalan rangkap jabatan itu sudah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi pada 2011. Rhenald Kasali yang ketika itu tampil sebagai saksi ahli sudah mengutarakan kegusarannya.

Rhenald Kasali mengatakan bahwa wakil rakyat yang tidak berbisnis, tidak menjalankan kegiatan profesional, atau kegiatan ekonomi lainnya, akan memudahkan peran untuk sepenuhnya fokus menjalankan amanah konstituen.

Wakil rakyat yang fokus dan bebas kepentingan akan menjamin integritas, netralitas, disiplin, dan perilaku positif dalam bernegara, sehingga dilarang merangkap jabatan apa pun. Di masyarakat, kata dia, ada tendensi penggunaan jabatan wakil rakyat sebagai power of marketing.

Power of marketing hakikatnya setarikan napas dengan memperdagangkan pengaruh yang merupakan korupsi terselubung. Anggota Dewan terhormat, yang merangkap sebagai endorsee, sama saja menggadaikan kehormatannya. Sebab, kewibawaan anggota DPR dipakai untuk memengaruhi publik untuk membeli produk tertentu dengan imbalan materi.

Kesaksian Rhenald Kasali memang tidak mampu menyakinkan Komisi Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Menurut MK, larangan yang terlalu luas tanpa batas terhadap anggota DPR justru dapat menimbulkan pengaturan berlebihan dan tidak proporsional.

Andai pada saat itu MK mengabulkan larangan rangkap untuk semua jabatan, mungkin tidak terjadi kehebohan terkait endorsement pada saat ini. Meski demikian, anggota DPR jangan busung dada dulu. Sebab, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pengertian gratifikasi sangat luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian itu menjadi suap jika tidak dilaporkan kepada KPK dengan ancaman pidana bisa penjara seumur hidup.



Berita Lainnya
  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)