Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Power of Marketing

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/10/2019 05:10
Power of Marketing
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEORANG anggota DPR pernah marah besar dalam sebuah rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia marah karena komisioner tidak menyebut 'anggota dewan yang terhormat'.

Sebutan 'angota dewan yang terhormat' bukan sekadar tata krama parlemen di seluruh dunia. Kehormatan anggota DPR sesungguhnya terletak pada kemuliaan perilaku yang sepenuhnya dituntun kode etik DPR. Keutamaan pada kehormatan itulah yang membuat anggota DPR pantas menyandang sebutan 'anggota dewan yang terhormat'. Kalau hanya dipantas-pantaskan karena tata krama, itu namanya gila hormat.

Kode etik merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Sejak dilantik menjadi anggota DPR, saat itu pula kode etik mengikat.

Untuk menjaga integritas, misalnya, anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota juga dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

Terkait pelarangan menerima pemberian, terjadi kehebohan saat seorang anggota DPR dari kalangan artis menerima endorsement berupa tiga kacamata sebuah merek terkenal dan di-posting di Instagram pribadinya. Heboh, karena posting-an itu langsung ditanggapi KPK yang mengingatkan penyelenggara negara terkait dengan penerimaan sesuatu yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi.

Bolehkah seorang anggota DPR sebagai penyelenggara negara merangkap endorsee? Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya melarang anggota terhormat itu untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu dan melarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.

Larangan rangkap jabatan pada intinya bermaksud agar anggota DPR fokus menjadi wakil rakyat. Karena itu, terbuka memperluas interpretasi larangan mengenai pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.

Elok nian, tanpa dilarang, ada kesadaran anggota DPR untuk tidak merangkap bintang iklan, bintang sinetron, bintang film, dan endorsee yang karena jasanya itu mendapatkan imbalan uang atau produk. Akan tetapi, mengharapkan adanya kesadaran itu sama saja menginginkan Matahari terbit di barat.

Persoalan rangkap jabatan itu sudah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi pada 2011. Rhenald Kasali yang ketika itu tampil sebagai saksi ahli sudah mengutarakan kegusarannya.

Rhenald Kasali mengatakan bahwa wakil rakyat yang tidak berbisnis, tidak menjalankan kegiatan profesional, atau kegiatan ekonomi lainnya, akan memudahkan peran untuk sepenuhnya fokus menjalankan amanah konstituen.

Wakil rakyat yang fokus dan bebas kepentingan akan menjamin integritas, netralitas, disiplin, dan perilaku positif dalam bernegara, sehingga dilarang merangkap jabatan apa pun. Di masyarakat, kata dia, ada tendensi penggunaan jabatan wakil rakyat sebagai power of marketing.

Power of marketing hakikatnya setarikan napas dengan memperdagangkan pengaruh yang merupakan korupsi terselubung. Anggota Dewan terhormat, yang merangkap sebagai endorsee, sama saja menggadaikan kehormatannya. Sebab, kewibawaan anggota DPR dipakai untuk memengaruhi publik untuk membeli produk tertentu dengan imbalan materi.

Kesaksian Rhenald Kasali memang tidak mampu menyakinkan Komisi Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Menurut MK, larangan yang terlalu luas tanpa batas terhadap anggota DPR justru dapat menimbulkan pengaturan berlebihan dan tidak proporsional.

Andai pada saat itu MK mengabulkan larangan rangkap untuk semua jabatan, mungkin tidak terjadi kehebohan terkait endorsement pada saat ini. Meski demikian, anggota DPR jangan busung dada dulu. Sebab, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pengertian gratifikasi sangat luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian itu menjadi suap jika tidak dilaporkan kepada KPK dengan ancaman pidana bisa penjara seumur hidup.



Berita Lainnya
  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.