Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Perlukah Amendemen Konstitusi?

Saur M Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
07/10/2019 05:30
Perlukah Amendemen Konstitusi?
Saur M Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI)

KURANG lebih 15 tahun sudah kita hidup berbangsa dan bernegara tanpa GBHN. Empat kali pemilu telah kita lalui dengan aman dan lancar, pemerintahan berjalan stabil, tiada 'urusan' dengan GBHN.

Pertanyaannya, apa perlunya kembali ke masa lalu? Kenapa mesti repot-repot kembali punya GBHN, seperti negara ini tidak punya urusan lain dalam perkara ketatanegaraan yang lebih besar?

GBHN di masa lalu ialah produk MPR yang harus dilaksanakan presiden yang dipilih MPR. Yang paling berkuasa ialah wakil rakyat di MPR, bukan rakyat.

Semua 'logika' di dalam kekuasaan MPR itu kemudian gugur karena presiden dipilih langsung oleh rakyat. Hemat saya, dipilih langsung oleh rakyat tidak dengan sendirinya berarti presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak memiliki garis-garis besar haluan negara dalam memimpin bangsa dan negara. Bukankah sebagai capres, dia menyampaikan resmi visi dan misinya ke KPU, lembaga negara yang berwenang, yang kemudian diperdebatkan dalam forum kepublikan?

Sesungguhnya dan senyatanya visi dan misi itulah yang dapat dipandang sebagai sari pati garis-garis besar haluan negara ketika capres menjadi presiden terpilih, yang harus ditunaikannya ketika resmi menjadi Presiden RI.

Dalam perspektif itu, persoalan tinggal bagaimana mengangkat visi dan misi presiden itu sedemikian rupa sehingga lebih sempurna dalam materi/konten dan berkedudukan lebih tinggi dan lebih kuat di dalam tata hukum negara. Pilihannya tidak harus menjadi domain MPR, melainkan bisa pula menjadi domain DPR berupa undang-undang tentang GBHN.

Visi dan misi presiden yang telah diikat dan diperkuat menjadi undang-undang itu berkaitan dengan UU APBN. Anggaran pendapatan dan belanja negara kiranya antara lain berisi ekspresi presiden untuk mewujudkan visi dan misi yang telah dijanjikannya kepada rakyat dalam kampanye pilpres. Visi dan misi yang telah diikat dalam UU GBHN itu secara bertahap dalam 5 tahun dilaksanakan presiden dalam program yang tampak dalam setiap APBN.

Pemikiran di atas berbeda dengan pemikiran MPR lama yang mewariskan rekomendasi kepada MPR baru agar GBHN dihidupkan melalui kekuasaan MPR, yakni amendemen terbatas UUD 1945. Sebuah pemikiran yang sebetulnya mengandung simplifikasi.

Amendemen konstitusi ialah jalan lebar, panjang, dan berliku. Pada mulanya beragenda 'perubahan terbatas', ternyata bergulir lebih jauh menjadi 'perubahan lebih luas' UUD 1945. Pertanyaannya, siapa menjamin hanya sampai di situ?

Terbuka kemungkinan lain, yakni perubahan konstitusi 'seluas-luasnya', sebagaimana terjadi pada MPR hasil Pemilu 1999. Kala itu (1999-2002) sampai terjadi empat kali perubahan UUD 1945.

Tentu saja terbuka pula kemungkinan lain, yakni hidupnya pandangan kembali saja kepada UUD 1945 yang asli. Inilah konstitusi yang di masa saya di bangku sekolah dulu dilukiskan sebagai konstitusi yang bersifat supel dan fleksibel, yang mengatur pokok-pokoknya saja.

Di tengah keinginan melakukan perubahan UUD 1945, kiranya juga selalu ada kemungkinan kalangan yang memilih pro-status quo. Buat apa ada GBHN yang bakal 'mengekang' bahkan dapat 'menjerat' presiden? Ini bukan pertanyaan iseng. Ini pertanyaan serius, amat serius.

GBHN di dalam konstitusi dapat 'menjerat' presiden akibat terbukanya ruang sangat lebar untuk MPR 'suatu ketika' menafsir bahwa presiden 'tidak melaksanakan' GBHN, alias melanggar konstitusi, sehingga presiden dapat dimakzulkan. Jadi, janganlah mengira 'perubahan terbatas' konstitusi tidak dapat berakibat jauh di masa depan.

Kalau toh ada keinginan MPR mengubah UUD 1945, janganlah pula sembunyi-sembunyi seperti pencuri di malam gelap dan janganlah berpandangan sempit berkacamata bendi. Dengarkanlah dengan sepenuh hati dan sepenuh akal budi pandangan-pandangan berbeda, terutama keberatan-keberatan publik.

Protes besar-besaran melalui demonstrasi bukan pilihan cerdas kita berdemokrasi. Pilihan kita ialah melalui dialog terbuka yang mendalam, bukan lewat poster dan teriakan, apalagi anarkisme.


 



Berita Lainnya
  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik