Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 7 putusan sela (dismissal) perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Pada putusannya, MK tidak melanjutkan 5 perkara, sementara 2 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 8 Mei 2025.
“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara nomor 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan dismissal yang digelar, Senin (5/5).
Suhartoyo menjelaskan dalam tahap persidangan pembuktian nanti, masing-masing pihak yang berperkara bupati dan wali kota akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
“Untuk para perihal yang lanjut perkaranya, bisa mengajukan saksi dan ahli. Mau digabung atau masing-masing boleh yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat,” katanya.
Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan/atau ahli dari para pihak, hal tersebut diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
“Termasuk jika ada penambahan bukti dan keterangan saksi dan ahli, maka keterangannya masing-masing harus sudah diserahkan kepada mahkamah satu hari sebelum persidangan yaitu pada hari Kamis tersebut,” tukas Suhartoyo.
Sementara itu, lima perkara yang tidak lanjut yakni perkara Kabupaten Puncak Jaya Tahun, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai Tahun.
MK menggelar sidang dismissal PSU Pilkada Tahun 2024. Sidang pleno itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 7 perkara pada 25 dan 29 April 2025. (H-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved