Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 7 putusan sela (dismissal) perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Pada putusannya, MK tidak melanjutkan 5 perkara, sementara 2 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 8 Mei 2025.
“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara nomor 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan dismissal yang digelar, Senin (5/5).
Suhartoyo menjelaskan dalam tahap persidangan pembuktian nanti, masing-masing pihak yang berperkara bupati dan wali kota akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
“Untuk para perihal yang lanjut perkaranya, bisa mengajukan saksi dan ahli. Mau digabung atau masing-masing boleh yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat,” katanya.
Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan/atau ahli dari para pihak, hal tersebut diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
“Termasuk jika ada penambahan bukti dan keterangan saksi dan ahli, maka keterangannya masing-masing harus sudah diserahkan kepada mahkamah satu hari sebelum persidangan yaitu pada hari Kamis tersebut,” tukas Suhartoyo.
Sementara itu, lima perkara yang tidak lanjut yakni perkara Kabupaten Puncak Jaya Tahun, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai Tahun.
MK menggelar sidang dismissal PSU Pilkada Tahun 2024. Sidang pleno itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 7 perkara pada 25 dan 29 April 2025. (H-4)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Para personel ini kemudian dibagi menjadi dua Tim untuk melaksanakan patroli diberbagai titik yang ada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved