Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengungkapkan masalah teknis di tempat pemungutan suara (TPS) dan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum mahir, menjadi penyebab utama dari adanya 7 pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada yang kembali digugat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berbagai petugas Pilkada di lapangan yang ada di daerah itu masih menilai bahwa proses pelaksanaan PSU masih bermasalah. Sehingga, mereka mencoba untuk kembali menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (17/4).
Haykal menuturkan, penyelenggara pemilu perlu diingatkan bahwa mereka mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur dan adil.
“Dari jumlah yang sekarang sudah mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, sebanyak tujuh permohonan tersebut menunjukkan sinyal bahwa memang masih ada permasalahan yang terjadi, sehingga muncul ketidakpuasan yang dirasakan oleh salah satu atau berbagai pihak yang ikut berlaga di dalam PSU,” ungkapnya.
Selain itu, Haykal menekankan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan hingga kecurangan yang terjadi pada PSU selanjutnya, KPU RI diminta harus memperkuat sistem pengawasan dan pemantauan.
“Jadi memang secara spesifik di berbagai daerah tentu perlu ada pemantauan. Kita perlu melihat lebih detail bagaimana kemudian PSU ini dilaksanakan, karena jujur saja pelaksanaan PSU yang berdekatan dengan bulan puasa dan momen Hari Raya Idul Fitri kemarin menyebabkan tidak cukup banyak mata yang bisa menyorot proses pelaksanaannya,” tukasnya.
Haykal juga menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan belum bisa menjadi dasar untuk menilai apakah suatu PSU terbukti melanggar atau tidak, sampai adanya proses pengadilan di MK.
“Untuk memvonis apakah kemudian memang terjadi jumlah permasalahan yang terduplikasi atau terulang kembali, perlu menunggu bagaimana proses/proses persidangan nanti di MK, ketika kemudian hasil dari PSU ini diterima untuk disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Berkaitan dengan ambang batas selisih untuk pengajuan permohonan ke MK, Haykal menilai bahwa selama ini implementasinya sudah cukup jelas.
“Saya rasa MK selama ini cukup tegas untuk mengaplikasikan pasal tersebut. MK tidak sembarangan artinya memiliki tolak ukuran yang jelas untuk kemudian menerapkan penundaan ambang batas selisih tersebut,” imbuh Haykal.
Kendati demikian, dalam menerima proses gugatan, MK tidak hanya melihat sebatas melihat persyaratan formal, namun juga mempertimbangkan implikasi dari gugatan PSU terhadap hasil dan keterpenuhan hak pemilih dari penggugat.
“Sehingga, kalau kemudian gugatan ini terus bertambah dan PSU-nya terjadi berulang-ulang selama untuk memastikan berjalannya prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu di dalam Pilkada ini, saya rasa itu tidak menjadi suatu masalah,” ujarnya. (H-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) pilkada 2024 gelombang keempat dan kelima akan dilaksanakan di sembilan daerah kabupaten/kota pada 16 dan 19 April 2025 mendatang.
ketika kampanye dan PSU dilaksanakan di tengah-tengah Ramadan, maka celah untuk berpolitik uang akan bertambah lebar.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024 menanggapi putusan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah
SEBANYAK 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), Senin (2/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved