Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan praktik politik uang sangat besar berpotensi terjadi pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang. Dia mengatakan ketika kampanye dan PSU dilaksanakan di tengah-tengah Ramadan, maka celah untuk berpolitik uang akan bertambah lebar.
“Potensi PSU dengan pelanggaran berulang tentu saja mungkin terjadi. Apalagi dengan situasi penegakan hukum sangat lemah yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Fadli kepada Media Indonesia, Minggu (2/3).
Maka, Fadli menegaskan diperlukan adanya evaluasi sebelum PSU, yakni assestment terhadap kewenangan pelaksanaan penegakan hukum termasuk juga soal politik uang. Dia juga meminta aparat untuk menindak tegas praktik politik uang.
“Ini yang harus beberapa wilayah dalam waktu dekat akan melakukan PSU harus diwaspadai betul,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan pihaknya akan mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menggelar PSU.
Puadi juga menuturkan pihaknya akan koordinasi internal dan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Puadi menuturkan pencermatan terhadap KPU dilakukan khususnya pada seluruh dokumen persyaratan dan verifikasi terkait daftar pemilih tetap (DPT).
"Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan," ujar Puadi.
Puadi juga menjamin jajaran pengawasnya, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan guna memastikan PSU berjalan dengan adil dan transparan. (P-4)
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
SEBANYAK 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), Senin (2/12).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024 menanggapi putusan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah
Masalah teknis di TPS dan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum mahir, menjadi penyebab utama dari adanya 7 PSU Pilkada yang kembali digugat.
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) pilkada 2024 gelombang keempat dan kelima akan dilaksanakan di sembilan daerah kabupaten/kota pada 16 dan 19 April 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved