Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), Senin (2/12). PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, 11 TPS tersebut, masing-masing di Kabupaten Tanah Toraja 2 TPS, Enrekang 3 TPS, Kota Makassar 1 TPS, Kabupaten Maros 1 TPS, Bone 1 TPS, Soppeng 1 TPS, Luwu 1 TPS, dan Luwu Timur 1 TPS.
"Banyak hal yang mengakibatkan PSU digelar, salah satunya ada kesalahan administrasi. Mereka memilih tapi tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), sementara mereka bukan warga setempat," jelas Saiful, Minggu (1/12).
Tapi yang pasti katanya, PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Seperti di Luwu Timur, PSU dilakukan lantaran Petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih.
Lalu di Toraja, salah satunya ada dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. Bahkan penduduk luar daerah mencoblos di TPS.
Saiful juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada TPS di daerah lain yang akan melaksanakan PSU. Karena hingga saat ini, masih dilakukan penelitian dan kajian hukum terkait tepenuhinya indikator yang menjadi syarat dilakukannya PSU.
"Ada beberapa kabupaten lain yang masih dalam kajian, termasuk Kabupaten Jeneponto. Jadi tunggu saja hasil kajian yang dilakukan Bawaslu," tutup Saiful. (LN/J-3)
Masalah teknis di TPS dan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum mahir, menjadi penyebab utama dari adanya 7 PSU Pilkada yang kembali digugat.
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) pilkada 2024 gelombang keempat dan kelima akan dilaksanakan di sembilan daerah kabupaten/kota pada 16 dan 19 April 2025 mendatang.
ketika kampanye dan PSU dilaksanakan di tengah-tengah Ramadan, maka celah untuk berpolitik uang akan bertambah lebar.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024 menanggapi putusan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved