Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

JPPR Sebut Paslon Terang-terangan Lakukan Politik Uang, Bawaslu Diminta Kaji Serius 

Yakub Pratama Wijayaatmaja
01/12/2024 14:44
JPPR Sebut Paslon Terang-terangan Lakukan Politik Uang, Bawaslu Diminta Kaji Serius 
Anggota Bawaslu menempelkan stiker saat sosialisasi tolak politik uang Pilkada 2024 di Brojolan, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024).(ANTARA FOTO/Anis Efizudin/agr)

 

JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengkaji lebih dalam soal politik uang yang merajalela di Pilkada 2024. Sebab, di beberapa wilayah menurut JPPR dugaan tindak pidana pemilu itu dilakukan pasangan calon (paslon) secara terang-terangan.

Manager Pemantauan JPPR, Nopa Supensi menjelaskan, aduan mengenai dugaan politik uang pada pilkada 2024 harus ditindaklanjuti supaya tidak semakin meningkat dalam setiap pesta demokrasi. Bawaslu, kata Nopa, sebagai embaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. Ia menyebut kewenangan utama dari pengawas pemilu  berdasarkan UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yakni mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, penerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggara pidana pemilu dan kode etik.  

“Seperti adanya dugaan atau laporan terkait politik uang, dalam hal politik uang yang terlapor ke Bawaslu, dari pihak Bawaslu sendiri menurut saya tentu akan mengkaji lebih mendalam terkait informasi pelanggaran politik uang ini sendiri,” terang Nopa kepada Media Indonesia, Minggu (1/12). 

“Tentu akan diverifikasi kebenarannya disertai bukti-bukti yang akurat baru bisa ditindaklanjuti,” tambahnya. 

Dari beberapa temuan yang terjadi di pilkada, Nopa menyebut harus ada evaluasi bersama dan pembenahan seperti sanksi tegas bagi pelaku politik uang.  Dari laporan hasil pemantauan JPPR, di beberapa wilayah terdapat pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) secara langsung, bahkan oleh tim pemenangan dan juga relawan pemenangan. 

“Sementara wilayah yang terdeteksi oleh tim pemantauan kita, yaitu di Kabupaten Pasuruan, kota Probolinggo, Sidoarjo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Halmahera Maluku Utara, dan ada beberpa wilayah lainnya seperti di kelurahan Adimulyo, Cilacap, Jawa Tengah,  adanya serangan fajar Rp20.000 perkepala,” tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya