Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu RI Ungkap Ada 130 Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Tri Subarkah
27/11/2024 18:59
Bawaslu RI Ungkap Ada 130 Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia
Anggota Bawaslu RI Puadi.(Dok. MI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024. Ratusan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu lima hari ke depan.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya bakal melakukan kajian awal dari 130 dugaan kasus tersebut. Angka itu diperoleh sampai hari ini, Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB.

"Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," terang Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Dari angka tersebut, sambungnya, 121 terjadi saat masa tenang, yakni 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian. Sementara, terdapat 9 kasus yang terjadi saat hari pemungutan suara, yakni 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan nasib informasi awal terkait politik uang tersebut oleh masing-masing KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Bagja mengatakan, peristiwa pembagian uang selama Pilkada 2024 berpotensi dikenakan dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara antara 36 sampai 72 bulan dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

"Baik pemberi maupun penerima dipidana. Berbeda dengan pemilihan umum, yang hanya pemberi saja yang dipidana," tandas Bagja.

Adapun dugaan politik uang saat masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024 antara lain terdeteksi Bawaslu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Depok, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bolaang Mongondow, maupun Kota Kotamobagu.

Sementara, dugaan potensi pembagian uang terdeteksi di Kabupaten Mimika, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Jember, Kota Blitar, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Bima.
(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya