Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024. Ratusan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu lima hari ke depan.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya bakal melakukan kajian awal dari 130 dugaan kasus tersebut. Angka itu diperoleh sampai hari ini, Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB.
"Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," terang Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Dari angka tersebut, sambungnya, 121 terjadi saat masa tenang, yakni 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian. Sementara, terdapat 9 kasus yang terjadi saat hari pemungutan suara, yakni 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan nasib informasi awal terkait politik uang tersebut oleh masing-masing KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Bagja mengatakan, peristiwa pembagian uang selama Pilkada 2024 berpotensi dikenakan dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara antara 36 sampai 72 bulan dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
"Baik pemberi maupun penerima dipidana. Berbeda dengan pemilihan umum, yang hanya pemberi saja yang dipidana," tandas Bagja.
Adapun dugaan politik uang saat masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024 antara lain terdeteksi Bawaslu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Depok, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bolaang Mongondow, maupun Kota Kotamobagu.
Sementara, dugaan potensi pembagian uang terdeteksi di Kabupaten Mimika, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Jember, Kota Blitar, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Bima.
(Z-9)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved